Sultan Minta Pelaku Perusakan Demo di Jogja Diproses Hukum

Anisatul Umah
Anisatul Umah Jum'at, 30 Oktober 2026 16:07 WIB
Sultan Minta Pelaku Perusakan Demo di Jogja Diproses Hukum

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X. /Harian Jogja-Anisatul Umah

Harianjogja.com, JOGJA—Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta aparat penegak hukum memproses pelaku perusakan dalam kericuhan demonstrasi di Kota Jogja. Sultan menegaskan penyampaian aspirasi melalui demonstrasi merupakan hak masyarakat, tetapi tindakan perusakan dan kekerasan tetap menjadi pelanggaran hukum yang harus dipertanggungjawabkan.

Sultan menyampaikan sikap tersebut saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Jumat (8/10/2026). Ia meminta pelaku yang tertangkap menjalani proses hukum melalui pengadilan.

"Ya kalau melakukan perusakan memang harus ditindak, karena itu melanggar hukum, kan gitu. Ya proses pengadilan saja kalau memang ada yang ketangkap," ujarnya ditemui di Kompleks Kepatihan, Jumat (8/10/2026).

Selain perusakan, Sultan turut menanggapi beredarnya video peserta demonstrasi yang membawa senjata tajam. Menurutnya, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan karena berpotensi membahayakan dan melukai orang lain.

Ia mengingatkan bahwa demonstrasi seharusnya tidak diwarnai tindakan kekerasan. Bahkan, lemparan batu sekalipun dapat menyebabkan orang lain mengalami cedera.

"Wong bandem batu aja orang lain bisa sakit kok, kan gitu. Yang penting itu kekerasan itu jangan terjadi," paparnya.

Jaga Warga Tidak Turun Amankan Demonstrasi
Terkait pengamanan demonstrasi yang berakhir ricuh, Sultan memastikan Jaga Warga tidak terlibat langsung di lokasi. Organisasi tersebut tidak turun karena tidak menerima instruksi untuk ikut mengamankan aksi.

Sultan juga mengaku belum mengetahui secara pasti kemungkinan keterlibatan organisasi masyarakat (ormas) dalam kericuhan. Pasalnya, ia tidak berada di lokasi ketika peristiwa tersebut terjadi.

"Seperti kemarin, sepertinya enggak ada Jaga Warga, enggak keluar. Sepertinya enggak keluar, karena tidak ada instruksi untuk keluar. [keterlibatan ormas] Ya mungkin, saya kan tidak ada di tempat masalahnya," paparnya.

Ia menjelaskan Jaga Warga memiliki tugas menjaga keamanan di wilayah masing-masing kelurahan. Menurut Sultan, keberadaan organisasi tersebut saat ini baru ada di dua kota, yakni Jogja dan Jakarta.

Sultan juga menerangkan konsep Jaga Warga berkaitan dengan ketentuan dalam undang-undang Kepolisian yang memungkinkan penguatan keamanan nasional melalui civil police.

Ia menegaskan istilah civil police bukan berarti polisi yang mengenakan pakaian sipil. Konsep tersebut merujuk pada warga masyarakat yang dikoordinasikan oleh kepolisian untuk membantu menjaga keamanan di wilayah masing-masing.

"Ya, sehingga pengurus Jaga Warga itu yang milih orangnya itu Pak Lurah, ya, tapi disahkan oleh Gubernur, itu aja. Gitu. Jadi, menjaga keamanan," jelasnya.

Sultan Apresiasi Polisi Kawal Demonstrasi Mahasiswa
Dalam kesempatan tersebut, Sultan turut menyampaikan apresiasi kepada kepolisian yang telah mengawal demonstrasi mahasiswa sehingga berlangsung tertib.

Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti identitas kelompok yang melakukan aksi pada sore hingga malam hari setelah demonstrasi mahasiswa berlangsung. Sultan juga belum bisa memastikan ormas mana yang dimaksud dalam dugaan keterlibatan kelompok tertentu.

"Kalau yang sore sama malam setelah mahasiswa itu kan kita tidak kenal, siapa itu, gitu loh. Masalahnya, mungkin yang dimaksud ormas, ormas dari mana saya kan juga enggak tahu. Ya kan?," lanjutnya.

Demo di Jogja Angkat Isu Upah hingga Kasus Mandala Krida
Sebelumnya, mahasiswa, pengemudi ojek online (ojol), hingga suporter sepak bola menggelar demonstrasi di sejumlah titik di Kota Jogja pada Rabu (28/10/2026).

Aksi tersebut menjadi wadah penyampaian kritik terhadap kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Sejumlah persoalan yang disuarakan meliputi tuntutan upah layak, dugaan tindakan represif aparat, hingga kasus korupsi Stadion Mandala Krida.

Massa yang tergabung dalam sejumlah kelompok juga mendesak DPR RI menggunakan hak angket untuk menyelidiki dugaan pelanggaran hukum oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Humas Aliansi Jogja Memanggil, Wahid, mengatakan ada sejumlah persoalan yang menjadi perhatian massa, termasuk dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Salah satunya kasus Stadion Mandala Krida yang dinilai belum selesai.

Selain itu, Aliansi Jogja Memanggil menyoroti dugaan praktik premanisme dan tindakan represif yang menurut mereka berpotensi melemahkan gerakan demonstrasi.

Persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) juga masuk dalam tuntutan. Massa meminta pemerintah menetapkan karhutla sebagai bencana nasional serta menindak korporasi yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran tersebut.

Kebijakan program Makan Bergizi Gratis (MBG) turut menjadi sasaran kritik, khususnya menyangkut keamanan pangan dan dugaan penyalahgunaan anggaran. Aliansi meminta program tersebut dihapus dan anggarannya dialihkan untuk mendukung pendidikan gratis yang ilmiah dan demokratis.

Menurut Wahid, anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) semestinya diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Kebutuhan tersebut mencakup pendidikan, pekerjaan layak, jaminan sosial, hingga perlindungan lingkungan.

“Mengingat situasi Indonesia hari ini, mulai dari kepemimpinan Prabowo-Gibran dengan banyaknya kebijakan yang disahkan tidak berpihak kepada rakyat. Dan terkhusus lagi di Jogja, kita menyoroti tentang upah buruh di Yogyakarta yang tidak ditetapkan sesuai standar kebutuhan hidup layak,” ujar Wahid.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online