KPK Pastikan Perkara Inkracht, Pemda DIY Bisa Lanjutkan Perbaikan Mandala Krida

Anisatul Umah
Anisatul Umah Sabtu, 31 Oktober 2026 10:37 WIB
KPK Pastikan Perkara Inkracht, Pemda DIY Bisa Lanjutkan Perbaikan Mandala Krida

Stadion Mandala Krida - ist/BPO DIY

Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah Daerah (Pemda) DIY bersiap melanjutkan rehabilitasi Stadion Mandala Krida setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan perkara korupsi pembangunan stadion pada 2016 telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Pemda DIY sebelumnya telah mengajukan izin rehabilitasi sejak akhir tahun lalu, sedangkan penyusunan Detail Engineering Design (DED) dijadwalkan pada 2027.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Pemda DIY dapat kembali mengoptimalkan pemanfaatan Stadion Mandala Krida. KPK mendukung penggunaan aset daerah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sebagai bagian dari penyelenggaraan pelayanan publik.

"Untuk itu, KPK mempersilahkan kepada Pemda DIY untuk kembali memanfaatkannya secara optimal," ujarnya, Jumat (30/10/2026).

Menurut Budi, pengelolaan aset daerah secara optimal dapat memberikan nilai tambah bagi pemerintah maupun masyarakat. Selain berpotensi menjadi sumber penerimaan kas daerah, aset tersebut juga dapat dimanfaatkan sebagai sarana dan prasarana umum untuk menunjang berbagai kebutuhan publik.

Melalui fungsi koordinasi dan supervisi, KPK juga terus mendampingi pemerintah daerah dalam penertiban dan pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD). Pendampingan tersebut diharapkan mendorong pengelolaan aset yang tertib, produktif, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

"KPK tentunya mendukung penuh utilisasi aset-aset daerah untuk kebutuhan masyarakat, sebagai salah satu bentuk pelayanan publik yang diselenggarakan pemerintah daerah," kata Budi.

Pemda DIY Siapkan Kajian Teknis Stadion

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menyambut baik kepastian hukum perkara Stadion Mandala Krida. Menurutnya, kejelasan status hukum tersebut menjadi momentum bagi Pemda DIY untuk melanjutkan penanganan stadion yang telah diupayakan sejak akhir tahun lalu.

"Sebenarnya sejak akhir tahun lalu kami sudah mengajukan izin untuk rehabilitasi Stadion Mandala Krida. Dengan kepastian hukum ini, perbaikan bisa dilanjutkan," paparnya.

Ni Made menjelaskan Stadion Mandala Krida merupakan salah satu aset olahraga utama di DIY yang membutuhkan pemeriksaan menyeluruh sebelum penanganan lebih lanjut dilakukan.

Sebagai bagian dari persiapan, kajian awal atau Mutual Check-0 (MC-0) telah selesai dilaksanakan oleh tim teknis Universitas Gadjah Mada (UGM). Pemeriksaan tersebut mencakup kondisi tanah, getaran, dan aspek arsitektur.

Pemeriksaan tanah dilakukan untuk mengetahui kondisi serta daya dukung tanah sebagai salah satu pertimbangan keamanan struktur bangunan. Sementara itu, pengujian getaran bertujuan mengidentifikasi respons bangunan terhadap beban dan aktivitas.

Adapun kajian arsitektur diperlukan untuk mengevaluasi kondisi bangunan, fungsi ruang, serta fasilitas stadion. Hasil pemeriksaan tersebut diharapkan memberikan gambaran menyeluruh sebagai dasar penentuan kebutuhan dan prioritas penanganan.

DED Stadion Mandala Krida Disiapkan pada 2027

Setelah kajian awal rampung, tahapan berikutnya adalah penyusunan Detail Engineering Design (DED) pada 2027. Dokumen perencanaan teknis tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan kebutuhan, spesifikasi, dan lingkup pekerjaan penanganan Stadion Mandala Krida.

"Dengan begitu, penanganan Stadion Mandala Krida dapat direncanakan secara lebih terukur sesuai kondisi dan kebutuhan bangunan," jelasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online