Nelayan Gunungkidul Mulai Panen Gurita, Sekali Melaut Dapat 15 Kg
Nelayan Gunungkidul mulai menangkap gurita. Sekali melaut, hasil tangkapan bisa mencapai 15 kilogram dengan harga hingga Rp100.000 per kilogram.
Foto ilustrasi BBM. - Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Polres Gunungkidul mengungkap dua kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dalam kurun waktu kurang dari sepekan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua kendaraan truk yang diduga digunakan untuk menjalankan praktik penyalahgunaan BBM subsidi.
Kasus pertama terungkap pada Senin (26/10/2026) malam. Polisi mengamankan truk tangki bernomor polisi AB 8178 di Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS), Kapanewon Saptosari.
Sementara itu, kasus kedua diungkap pada Rabu (28/10/2026) dengan mengamankan truk boks Toyota Dyna bernomor polisi B 9606 COI.
“Sopir, kernet dan kendaraan yang ada sudah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Kasi Humas Polres Gunungkidul, Iptu Tukiran, Kamis (5/11/2026).
Kasus Pertama Terungkap dari Siaran Langsung di Media Sosial
Tukiran menjelaskan kasus pertama terungkap setelah adanya siaran langsung atau live di media sosial yang memperlihatkan truk tangki mogok di JJLS.
Setelah diperiksa, kendaraan tersebut diketahui membawa BBM yang rencananya dikirim ke peternakan unggas di Wonogiri.
Polisi menduga terdapat pemalsuan dokumen kendaraan karena truk tersebut sejatinya merupakan jenis dump truck, bukan truk tangki. Kendaraan itu juga tidak dilengkapi QR code sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ada dugaan pemalsuan dokumen kendaraan karena sejatinya truk jenis dumptruck, bukan tangki. Selain itu, juga tidak dilengkapi QR code sesuai dengan ketentuan berlaku,” katanya.
Truk Boks Dimodifikasi untuk Menampung 1.000 Liter Biosolar
Adapun dalam kasus kedua, polisi menemukan truk boks yang telah dimodifikasi agar mampu mengisi BBM jenis biosolar hingga 1.000 liter.
Selain menggunakan kendaraan yang telah diubah, tersangka berinisial MRF diduga memakai identitas ganda untuk berpindah dari satu SPBU ke SPBU lainnya.
Tukiran mengatakan pelaku juga memiliki sejumlah pelat nomor kendaraan dan QR code berbeda untuk membeli BBM bersubsidi.
“Pelaku juga memiliki banyak pelat nomor dan QR code yang berbeda-beda untuk membeli BBM subsidi. Untuk barcode ada 12 lembar, sedangkan plat nomor polisi ada 35 unit,” katanya.
Polisi Dalami Dua Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi
Tukiran menambahkan, penyidik masih mendalami kedua kasus tersebut dengan memeriksa para pelaku secara intensif. Kedua perkara dijerat dengan sangkaan yang sama, yakni Pasal 40 angka 9 Undang-Undang No. 6/2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Berdasarkan ketentuan tersebut, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Polres Gunungkidul juga mengingatkan pengelola SPBU agar lebih selektif dan teliti dalam melayani pembelian BBM bersubsidi. Masyarakat diminta melaporkan apabila menemukan indikasi penimbunan atau penyalahgunaan BBM subsidi.
“Untuk mengurangi risiko penyalahgunaan dalam pembelian BBM subsidi, kepada seluruh pengelola SPBU agar lebih selektif dan teliti dalam penjualan. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap adanya indikasi penimbunan atau penyalahgunaan BBM subsidi melalui hotline 110,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Nelayan Gunungkidul mulai menangkap gurita. Sekali melaut, hasil tangkapan bisa mencapai 15 kilogram dengan harga hingga Rp100.000 per kilogram.
Polres Gunungkidul mengungkap dua kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi. Polisi mengamankan dua truk, 12 barcode, dan 35 pelat nomor.
PSS Sleman menang 6-0 atas PSGC Ciamis di I.League Cup 2026/2027. Pieter Huistra memuji penampilan para pemain muda Super Elang Jawa.
Administrasi Risto Vidakovic belum rampung. Guntur Cahyo Utomo masih memimpin PSIM saat menjamu Dewa United di Stadion Sultan Agung.
Kapolri menegaskan penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal dengan tiga personel Polri sebagai tersangka murni proses penegakan hukum.
KSAD Jenderal Tandyo Budi Revita memimpin pemakaman Kapten Nurhafiz di Semarang setelah gugur dalam kecelakaan heli MI-17 saat operasi karhutla.