Ada Calon Siswa Jalur Afirmasi Ternyata Anak PNS Gunungkidul
Temuan SPMB Gunungkidul, seorang calon siswa jalur afirmasi tercatat DTSEN desil 2 meski orang tuanya berstatus PNS. Data dilaporkan untuk diperbarui.
Lalu lintas di depan Gedung DPRD Gunungkidul, Senin (23/10/2023)./Harian Jogja-David Kurniawan
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Anggota DPRD Gunungkidul bakal mengebut pembahsan rancangan peraturan daerah baru pada Maret. Pasalnya, ada lima rancangan yang dijadwalkan dibahas di bulan ini.
Enam rancangan tersebut meliputi Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD); Kabupaten Layak Anak; Rencana Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selan itu, ada Raperda tentang Penggunaan dan Pemanfaatan Bagian Jalan dan Perubahan Kedua atas Perda No.9/2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan Anggota DPRD.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gunungkidul, Ery Agustin Sudiyanti mengatakan, hingga akhir Februari, untuk ketugasan pembentukan perda baru di DPRD belum dilaksanakan. Meski demikian, ia memastikan pada bulan ini sudah ada sejumlah rancangan yang dipersiapkan untuk dibahas dan ditetapkan sebagai perda baru.
“Ada lima rancangan yang disepakati dengan eksekutif untuk dibahas mulai Maret ini,” kata Ery, Minggu (9/3/2025).
Dia menjelaskan, untuk penyampaian nota pengantar raperda baru akan diawali penyerahan draf Rencana Awal RPJMD pada 19 Maret 2025. Di waktu bersamaan dengan penyerahan draf tersebut, juga ada tiga raperda lain yang diserahkan.
“Tiga rancangan ini adalah Penggunaan dan Pemanfaatan Bagian Jalan; Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Hak Keuangan Anggota DPRD. Saat ini dibahas, akan ada tambahan tentang Raperda Kabupaten Layak Anak,” ungkapnya.
BACA JUGA: Bantuan Keuangan Partai Politik di Gunungkidul Belum Akan Dinaikan, Begini Alasannya
Total di tahun ini ada target membentuk 13 Peraturan Daerah Perda baru. Raperda ini merupakan usulan bupati sebanyak sepuluh rancangan dan inisiatif DPRD ada tiga rancangan.
“Raperda inisiatif terdiri dari Perlindungan Produk Lokal; Pencegahan dan Penangulangan Kebakaran serta Raperda tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol,” katanya.
Wakil Ketua DPRD Gunungkidul, Heri Nugroho mengatakan, ada tiga tugas pokok dan fungsi yang dimiliki anggota DPRD. Selain fungsi anggaran dan pengawasan, juga memiliki ketugasan untuk membentuk perda baru bersama-sama dengan tim dari bupati.
Dia menjelaskan, untuk masalah raperda kewenangan pembahasan berada di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Meski telah ada kesepakatan dengan bupati, namun Heri mengakui ada kebijakan komulatif terbuka sehingga dapat membahas perda baru diluar dari kesempatan yang dituangkan dalam propemperda.
“Ada perda lain yang dimasukan untuk kemudian dibahas karena adanya perubahan peraturan di atasanya yang lebih tinggi,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Temuan SPMB Gunungkidul, seorang calon siswa jalur afirmasi tercatat DTSEN desil 2 meski orang tuanya berstatus PNS. Data dilaporkan untuk diperbarui.
SHOW Token mengalokasikan pendanaan US$100 juta untuk industri film Indonesia melalui teknologi blockchain dan memperluas ekosistem ekonomi kreatif.
BPJPH mempercepat sertifikasi halal UMK melalui Program SEHATI untuk memperkuat ekosistem halal nasional dan daya saing wisata halal Indonesia.
KPU Kota Jogja menggelar simulasi pemungutan suara inklusif bagi siswa disabilitas di SLB Negeri Pembina untuk meningkatkan kesiapan menghadapi Pemilu 2029.
Harga emas Pegadaian hari ini, 29 Juni 2026, untuk Antam, UBS, dan Galeri 24 bergerak bervariasi. Simak daftar harga jual dan buyback lengkapnya.
Indonesia mendorong pemanfaatan teknologi digital dan AI dalam pengembangan pariwisata berkelanjutan pada forum APEC Tourism Ministerial Meeting 2026.