Jelang Jatuh Tempo, PBB Gunungkidul Baru Terkumpul Rp21,7 Miliar
PBB-P2 Gunungkidul mencapai Rp21,7 miliar menjelang jatuh tempo 30 September 2026. Wajib pajak diminta segera membayar agar terhindar denda.
Kantor DPRD Kabupaten Gunungkidul di Bangsal Sewokoprojo - gunungkidulkab.go.id
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Anggota DPRD Gunungkidul memiliki tugas menyelesaikan tiga raperda inisiatif yang harus dibahas di tahun ini. Hingga saat sekarang, tahapan masih dalam proses penyusunan naskah akademik dari draf rancangan peraturan tersebut.
Tiga raperda inisiatif yang dibahas di tahun ini meliputi Perlindungan Produk Lokal; Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran. Adapun satu rancangan lain tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
BACA JUGA: Lurah Natah Nglipar Gunungkidul Mengundurkan Diri, Ini Alasannya
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gunungkidul, program pembentukan daerah (Propemperda) di tahun ini telah disepakati membahas 13 Peraturan Daerah (Perda) baru. Raperda ini merupakan usulan bupati sebanyak sepuluh rancangan dan inisiatif DPRD ada tiga rancangan.
Hingga saat ini, pembahasan baru menyasar tiga raperda, terdiri dari Bahu Jalan; Rencana Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Adapun satu rancangan lain tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Gunungkidul.
Ketiga rancangan sudah selesai dibahas dan tahapan tinggi menunggu fasilitasi dari Gubernur DIY. “Untuk raperda inisiatif DPRD belum bisa dibahas karena masih dalam penyusunan naskah akdemik,” kata Ery, Jumat (16/5/2025).
Menurut dia, anggota DPRD tetap konsisten untuk menyelesaikan tanggungan tentang raperda inisiatif. Ia berjanji setelah naskah akademik dan draf rancangan jadi segera dilakukan paripurna pembahasan.
“Kalau drafnya jadi langsung kami bahas dengan membentuk panitia khusus untuk membahasnya,” katanya.
Politikus Golkar ini optimistis, 13 raperda yang tertuang dalam propemperda di 2025 bisa diselesaikan semuanya. Keyakinan ini tak lepas adanya rencana membahas tiga raperda usulan bupati, terdiri dari Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD); Raperda tentang Kelembagaan dan Raperda tentang Kabupaten Layak Anak.
“Minggu depan tiga rancangan ini mulai kami bahas sehingga total enam raperda yang dibahas. Jadi, kami yakin bisa semuanya selesai dibahas,” katanya.
Wakil Ketua DPRD Gunungkidul, Heri Nugroho mengatakan, ada tiga tugas pokok dan fungsi yang dimiliki anggota DPRD. Selain fungsi anggaran dan pengawasan, juga memiliki ketugasan untuk membentuk perda baru bersama-sama dengan tim dari bupati.
Dia menjelaskan, untuk masalah raperda kewenangan pembahasan berada di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Meski telah ada kesepakatan dengan bupati, namun Heri mengakui ada kebijakan komulatif terbuka sehingga dapat membahas perda baru diluar dari kesempatan yang dituangkan dalam propemperda.
“Ada perda lain yang dimasukan untuk kemudian dibahas karena adanya perubahan peraturan di atasanya yang lebih tinggi,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PBB-P2 Gunungkidul mencapai Rp21,7 miliar menjelang jatuh tempo 30 September 2026. Wajib pajak diminta segera membayar agar terhindar denda.
Paus Leo XIV menyerukan Eropa memperkuat peran menjaga perdamaian global dan mendorong dialog untuk menghentikan perang Rusia-Ukraina.
Defisit APBD-P Bantul 2026 membesar menjadi Rp154 miliar. Bupati Abdul Halim Muslih meminta OPD memperketat efisiensi anggaran.
Bupati nonaktif Cilacap Syamsul Auliya Rachman dituntut tujuh tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan THR terhadap pimpinan OPD.
Inspira Roasters kembali menggelar Mindbrewing #4, ajang tahunan menjadi wadah edukasi dan diskusi bagi coffee enthusiasts hingga pelaku industri kopi nasional
Komisi XIII DPR akan memeriksa Lapas Cibinong untuk mencocokkan data dan menindaklanjuti perbedaan temuan Ombudsman dan Kemenimipas.