Segera Dibuka, Kelok 23 Jadi Harapan Baru Ekonomi Sisi Barat Gunungkidul
Kelok 23 di Girijati, Gunungkidul, dinilai membuka peluang pertumbuhan ekonomi dan investasi setelah menghubungkan JJLS dengan Bantul.
Lalu lintas di depan Gedung DPRD Gunungkidul, Senin (23/10/2023)./Harian Jogja-David Kurniawan
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Anggota DPRD Gunungkidul mulai melakukan pembahasan tiga raperda inisiatif yang telah disepakati bersama dengan bupati untuk dibahas di tahun ini. Pembahasan diawali dengan penyerahan nota pengantar tiga raperda dalam rapat paripurna yang digelar, Jumat (17/10/2025).
Ketua DPRD Gunungkidul, Endang Sri Sumiyartini mengatakan, nota pengantar tiga raperda inisiatif sudah diserahkan ke bupati. Penyerahaan ini menjadi tanda dimulainya pembahasan rancangan untuk disahkan menjadi perda baru di Kabupaten Gunungkidul.
“Tiga raperda inisiatif terdiri dari Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran; Perlindungan Produk Lokal serta Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Pelarangan Minuman Keras Oplosan,” katanya, Jumat siang.
Menurut dia, pasca-penyerahan nota pengantar ketiga rancangan, badan musyawarah DPRD Gunungkidul sudah menyusun jadwal pembahasan. Langkah pertama menggelar pandangan umum bupati berkaitan dengan raperda inisiatif yang dibahas.
Berikutnya, dilakukan rapat internal fraksi guna menanggapi jawaban atas pandangan umum bupati. Setelah, itu digelar paripurna untuk memberikan kesempatan bupat memberikan tanggapan atas jawaban dari pandangan umum yang diberikan.
“Untuk kelancaran, kami juga akan membentuk panitia khusus guna membahas ketiga rancangan,” katanya.
Ia optmistis dengan timeline waktu yang disusun, maka pembahasan akan selesai sesuai dengan jadwal yang telah direncanakan. “Mudah-mudahan semua lancar,” katanya.
Juru Bicara Anggota DPRD Gunungkidul, Mega Nusantara Wati mengatakan, draf tiga raperda inisiatif dewan sudah dibentuk dan untuk ditetapkan menjadi perda, maka harus dibahas bersama-sama dengan pihak eksekutif. Sebelum dibahas secara mendetail, pihaknya memberikan gambaran kepada eksekutif terkait dengan subtansi dari materi dalam ketiga raperda.
Ia mencontohkan, untuk rancangan tentang Perlindungan Produk Lokal, Kabupaten Gunungkidul memiliki beragam produk lokal yang bersumber dari melimpahnya potensi sumber daya alam dan kekayaan kearifan local. Oleh karenanya, perlu kebijakan untuk dikembangkan, didayagunakan, dan dilindungi secara berkelanjutan agar dapat meningkatkan kesejahteraan.
“Penting bagi daerah menjamin pelindungan terhadap produk lokal agar memiliki daya saing di pangsa pasar lokal, nasional dan internasional,” katanya.
Menurut dia, Raperda ini diperlukan sebagai landasan hukum serta menciptakan kepastian hukum dalam menyelenggarakan pelindungan dan meningkatkan nilai potensi produk lokal di Gunungkidul.
“Hal yang sama untuk Raperda tentang Penanggulangan Kebakaran serta Raperda tentang Perlindungan dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol ada maksud dan tujuannya. Mudah-mudahan pembahasan berjalan lancar sehingga dapat ditetapkan menjadi perda baru,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kelok 23 di Girijati, Gunungkidul, dinilai membuka peluang pertumbuhan ekonomi dan investasi setelah menghubungkan JJLS dengan Bantul.
Sebanyak 49 korban selamat Virgo Transport 8 tiba di Banjarmasin. Total 103 orang telah dievakuasi, enam di antaranya meninggal.
Jaecoo J5 menjadi mobil listrik terlaris di Indonesia hingga Agustus 2026 dengan 23.359 unit, mengungguli BYD Atto 1.
PACK mengungkap rencana meningkatkan kapasitas bijih nikel. Emiten ini mencatat laba Rp190,7 miliar hingga Juni 2026.
Perda nelayan Kulonprogo didorong untuk memperkuat perlindungan, kapasitas, dan keberlanjutan usaha nelayan, pembudidaya ikan, serta petambak garam.
Witan Sulaeman mengungkap suasana ruang ganti Persija setelah menang 2-1 atas Persib dan optimistis memburu gelar juara Super League 2026/2027.