Bawaslu DIY Perkuat Pengawasan Pemilu dari Tahap Penyusunan Regulasi

Ariq Fajar Hidayat
Ariq Fajar Hidayat Kamis, 03 September 2026 17:07 WIB
Bawaslu DIY Perkuat Pengawasan Pemilu dari Tahap Penyusunan Regulasi

Bawaslu DIY mempersiapkan pengambilan gambar Bawaslu Membelajarkan Volume 2 dengan materi Tata Kelola dan Manajemen Tahapan Pemilu di Sekolah Tinggi Multi Media “MMTC” Yogyakarta. (Dok. Istimewa)

Harianjogja.com, JOGJA-- Bawaslu DIY menilai pengawasan Pemilu perlu dimulai jauh sebelum tahapan penyelenggaraan berlangsung. Pengawasan bahkan perlu dilakukan sejak aturan yang menjadi dasar pelaksanaan Pemilu disusun untuk mencegah potensi persoalan sejak awal.

Ketua Bawaslu DIY Mohammad Najib mengatakan pengawalan terhadap regulasi menjadi bagian penting untuk memastikan penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan kebutuhan di lapangan. Kajian hukum hingga pemberian masukan terhadap rancangan regulasi dinilai dapat menjadi instrumen pencegahan.

“Pengawasan terhadap Pemilu perlu dibangun sejak dari kerangka regulasinya. Kajian hukum, diseminasi rancangan regulasi, serta penyampaian masukan secara berjenjang merupakan bagian dari upaya memastikan regulasi Pemilu dapat menjawab kebutuhan penyelenggaraan di lapangan,” kata Najib dalam keterangan tertulis, Kamis (3/8/2026).

Pengawasan Dimulai dari Kerangka Regulasi

Penguatan pengawasan dari sisi regulasi tersebut menjadi salah satu materi dalam pelatihan internal Bawaslu DIY bertajuk Tata Kelola & Manajemen Tahapan Pemilu.

Kegiatan yang digelar bidang Sumber Daya Manusia dan Organisasi serta Pendidikan dan Pelatihan (SDMOD) itu menjadi bagian dari upaya meningkatkan kapasitas jajaran pengawas.

Dalam pelatihan tersebut, Bawaslu DIY memetakan sejumlah aspek yang dinilai menentukan kualitas pengelolaan tahapan Pemilu. Selain regulasi, perhatian diarahkan pada kesiapan kelembagaan, pengelolaan sumber daya, manajemen risiko, serta koordinasi antarpenyelenggara.

Kerangka tahapan Pemilu mengacu pada Pasal 167 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ketentuan tersebut mengatur 11 tahapan penyelenggaraan Pemilu, mulai dari perencanaan hingga pelantikan.

Dalam konteks regulasi, KPU memiliki kewenangan menyusun Peraturan KPU (PKPU). Sementara itu, Bawaslu menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan tahapan Pemilu.

Karena itu, pemahaman mengenai batas kewenangan dan hubungan kerja antarlembaga menjadi bagian penting bagi jajaran pengawas.

Bawaslu DIY Siapkan Kajian Hukum

Bawaslu DIY selama ini menempuh sejumlah langkah untuk mengawal regulasi sebelum diterapkan. Salah satunya melalui penyusunan kajian hukum dan policy paper sebagai dasar penyampaian rekomendasi terkait kebijakan kepemiluan.

Selain itu, rancangan PKPU didiseminasikan kepada pemangku kepentingan untuk memperoleh masukan. Hasil pembahasan tersebut selanjutnya dapat diteruskan secara berjenjang kepada Bawaslu RI sebagai bahan pertimbangan.

Pelatihan internal tersebut juga menyoroti kesiapan organisasi dalam menghadapi kompleksitas tahapan Pemilu. Pengawas tidak hanya dituntut mengetahui objek yang harus diawasi, tetapi juga memahami potensi risiko dan kemampuan lembaga dalam mengantisipasinya.

Keterwakilan Perempuan Pengawas Ad Hoc

Di sisi lain, Bawaslu DIY turut menyoroti aspek keterwakilan perempuan dalam jajaran pengawas ad hoc. Pada rekrutmen pengawas ad hoc Pemilu 2024, proporsi perempuan di lima kabupaten/kota se-DIY tercatat telah melampaui 30 persen.

Keterwakilan perempuan tersebut terdapat di Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Gunungkidul, dan Kulon Progo. Bawaslu menilai komposisi tersebut penting untuk membangun kelembagaan pengawasan yang lebih inklusif sekaligus menghadirkan perspektif perempuan dalam proses pengawasan.

Penguatan kapasitas internal kemudian diarahkan untuk membentuk sistem pengawasan yang tidak hanya berorientasi pada penindakan ketika pelanggaran terjadi.

Bawaslu DIY ingin jajaran pengawas semakin mampu membaca persoalan sejak tahap perencanaan, regulasi, pengelolaan sumber daya, hingga potensi risiko dalam setiap tahapan.

Dengan pendekatan tersebut, pengawasan diharapkan berjalan lebih terukur dan profesional. Pada akhirnya, penguatan tata kelola ditujukan untuk mendukung Pemilu yang demokratis, berintegritas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online