Akademisi Dorong RPPLH DIY Terhubung dengan Anggaran dan Tata Ruang
Akademisi mendorong RPPLH DIY 2026–2056 terintegrasi dengan tata ruang, pembangunan, penganggaran, dan program lingkungan.
Bawaslu DIY mempersiapkan pengambilan gambar Bawaslu Membelajarkan Volume 2 dengan materi Tata Kelola dan Manajemen Tahapan Pemilu di Sekolah Tinggi Multi Media “MMTC” Yogyakarta. (Dok. Istimewa)
Harianjogja.com, JOGJA-- Bawaslu DIY menilai pengawasan Pemilu perlu dimulai jauh sebelum tahapan penyelenggaraan berlangsung. Pengawasan bahkan perlu dilakukan sejak aturan yang menjadi dasar pelaksanaan Pemilu disusun untuk mencegah potensi persoalan sejak awal.
Ketua Bawaslu DIY Mohammad Najib mengatakan pengawalan terhadap regulasi menjadi bagian penting untuk memastikan penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan kebutuhan di lapangan. Kajian hukum hingga pemberian masukan terhadap rancangan regulasi dinilai dapat menjadi instrumen pencegahan.
“Pengawasan terhadap Pemilu perlu dibangun sejak dari kerangka regulasinya. Kajian hukum, diseminasi rancangan regulasi, serta penyampaian masukan secara berjenjang merupakan bagian dari upaya memastikan regulasi Pemilu dapat menjawab kebutuhan penyelenggaraan di lapangan,” kata Najib dalam keterangan tertulis, Kamis (3/8/2026).
Pengawasan Dimulai dari Kerangka Regulasi
Penguatan pengawasan dari sisi regulasi tersebut menjadi salah satu materi dalam pelatihan internal Bawaslu DIY bertajuk Tata Kelola & Manajemen Tahapan Pemilu.
Kegiatan yang digelar bidang Sumber Daya Manusia dan Organisasi serta Pendidikan dan Pelatihan (SDMOD) itu menjadi bagian dari upaya meningkatkan kapasitas jajaran pengawas.
Dalam pelatihan tersebut, Bawaslu DIY memetakan sejumlah aspek yang dinilai menentukan kualitas pengelolaan tahapan Pemilu. Selain regulasi, perhatian diarahkan pada kesiapan kelembagaan, pengelolaan sumber daya, manajemen risiko, serta koordinasi antarpenyelenggara.
Kerangka tahapan Pemilu mengacu pada Pasal 167 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ketentuan tersebut mengatur 11 tahapan penyelenggaraan Pemilu, mulai dari perencanaan hingga pelantikan.
Dalam konteks regulasi, KPU memiliki kewenangan menyusun Peraturan KPU (PKPU). Sementara itu, Bawaslu menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan tahapan Pemilu.
Karena itu, pemahaman mengenai batas kewenangan dan hubungan kerja antarlembaga menjadi bagian penting bagi jajaran pengawas.
Bawaslu DIY Siapkan Kajian Hukum
Bawaslu DIY selama ini menempuh sejumlah langkah untuk mengawal regulasi sebelum diterapkan. Salah satunya melalui penyusunan kajian hukum dan policy paper sebagai dasar penyampaian rekomendasi terkait kebijakan kepemiluan.
Selain itu, rancangan PKPU didiseminasikan kepada pemangku kepentingan untuk memperoleh masukan. Hasil pembahasan tersebut selanjutnya dapat diteruskan secara berjenjang kepada Bawaslu RI sebagai bahan pertimbangan.
Pelatihan internal tersebut juga menyoroti kesiapan organisasi dalam menghadapi kompleksitas tahapan Pemilu. Pengawas tidak hanya dituntut mengetahui objek yang harus diawasi, tetapi juga memahami potensi risiko dan kemampuan lembaga dalam mengantisipasinya.
Keterwakilan Perempuan Pengawas Ad Hoc
Di sisi lain, Bawaslu DIY turut menyoroti aspek keterwakilan perempuan dalam jajaran pengawas ad hoc. Pada rekrutmen pengawas ad hoc Pemilu 2024, proporsi perempuan di lima kabupaten/kota se-DIY tercatat telah melampaui 30 persen.
Keterwakilan perempuan tersebut terdapat di Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Gunungkidul, dan Kulon Progo. Bawaslu menilai komposisi tersebut penting untuk membangun kelembagaan pengawasan yang lebih inklusif sekaligus menghadirkan perspektif perempuan dalam proses pengawasan.
Penguatan kapasitas internal kemudian diarahkan untuk membentuk sistem pengawasan yang tidak hanya berorientasi pada penindakan ketika pelanggaran terjadi.
Bawaslu DIY ingin jajaran pengawas semakin mampu membaca persoalan sejak tahap perencanaan, regulasi, pengelolaan sumber daya, hingga potensi risiko dalam setiap tahapan.
Dengan pendekatan tersebut, pengawasan diharapkan berjalan lebih terukur dan profesional. Pada akhirnya, penguatan tata kelola ditujukan untuk mendukung Pemilu yang demokratis, berintegritas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Akademisi mendorong RPPLH DIY 2026–2056 terintegrasi dengan tata ruang, pembangunan, penganggaran, dan program lingkungan.
Raperda insentif investasi Sleman diharapkan mempercepat investasi, membuka lapangan kerja, dan memperluas akses insentif bagi pelaku UMK.
Bareskrim Polri mengungkap jaringan judi daring lewat spam komentar media sosial. Tiga tersangka ditangkap dan dua orang masuk DPO.
Raperda Perlindungan Anak Magelang diarahkan memperkuat sistem terpadu, mulai pemenuhan hak, pencegahan, layanan, hingga rehabilitasi anak.
Kasus keracunan MBG berulang di Kulonprogo memicu evaluasi total. Tiga SPPG disuspensi dan diminta bertanggung jawab atas biaya medis korban.
Bawaslu DIY menyiapkan pengawasan Pemilu sejak regulasi disusun melalui kajian hukum, masukan PKPU, manajemen risiko, dan penguatan kapasitas.