BEI Hapus Batas Rp50, Saham GOTO Bisa Turun ke Rp1
BEI berencana menghapus batas minimum Rp50. Saham GOTO secara teori bisa turun hingga Rp1, tetapi tetap bergantung pada fundamental.
Beny Prasetya/Harian Jogja Petugas Rutan Kelas II B Wates saat memeriksa kamar dan barang-barang milik warga binaan, Senin (23/7/2018) malam. /Harian Jogja-Beny Prasetya
Harianjogja.com, KULONPROGO - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Wates memberikan pembebasan kepada narapidana melalui asimilasi dan integrasi.
Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas IIB Wates, Deny Fajariyanto dihubungi menjelaskan asimilasi diberikan kepada empat narapidana. "Keempat narapidana resmi dibebaskan pada hari ini," jelas Deny pada Rabu (1/4/2020).
Keempat narapidana berasal dari kasus yang berbeda-beda. Adapun dasar pemberian asimilasi didasarkan pada surat Keputusan Hukum dan HAM bernomor M.HH -19.PK.01.04.04. Tahun 2020 dan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020.
Pembebasan narapidana melalui program asimilasi dan integrasi ini merupakan upaya pencegahan dan penanggulangan Virus Corona di lingkungan Rutan. Ada beberapa kriteria bagi narapidana dan anak agar mendapatkan asimilasi sehingga bisa dibebaskan.
Asimilasi diberikan kepada narapidana yang 2/3 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020. Selanjutnya asimilasi diberikan kepada anak yang masa 1/2 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020. Narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP 99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsaider dan bukan Warga Negara Asing juga masuk dalam kategori berhak mendapat asimilasi.
Terkait ada tidaknya narapidana akan dibebaskan melalui asimilasi dan integrasi, Deny belum bisa memberikan pernyataan. "Sementara ini hanya empat narapidana yang dibebaskan, belum ada lagi," ujar Deny. Namun Deny tidak menampikan bila seiring berjalannya waktu, lama massa tahanan pidana berkurang lantas masuk kriteria yang ada.
Saat ini Rutan Negara Kelas IIB Wates menampung sebanyak 55 tahanan dan narapidana. Jumlah tersebut sudah termasuk pengurangan empat napi yang baru dibebaskan hari ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BEI berencana menghapus batas minimum Rp50. Saham GOTO secara teori bisa turun hingga Rp1, tetapi tetap bergantung pada fundamental.
Gus Rozin menghormati mekanisme AHWA dalam pemilihan Ketum PBNU dan mengajak warga NU menjaga persatuan setelah keputusan Muktamar ke-35.
Komisi III DPR RI merumuskan 13 jenis tindak pidana yang menjadi sasaran RUU Perampasan Aset. Simak daftar lengkapnya.
Jepang mengeluarkan peringatan khusus hujan lebat di Fukui. Sekitar 244.000 warga diminta mengambil langkah keselamatan darurat.
Prabowo membahas penyesuaian syarat rekrutmen suku Dayak pedalaman menjadi prajurit TNI dan meminta Babinsa edukasi bahaya karhutla.
Investor mengantre masuk KEK Kendal-Batang setelah lahan terpakai 100 persen. Pemerintah menyiapkan perluasan kawasan.