Lebih dari 100.000 Orang di DIY Telah Disuntik Vaksin
Vaksinasi Covid-19 tahap kedua untuk kalangan lanjut usia dan pelayan publik di DIY masih berjalan. Hingga Jumat (19/3/2021), total penerima vaksin telah mencapai 97.583 jiwa.
Adi Suseno, pelaku pencurian sepeda motor saat dihadirkan dalam rilis kasus Curanmor di Mapolsek Wates, Selasa (12/5/2020). /Harian Jogja-Jalu Rahman Dewantara
Harianjogja.com, KULONPROGO-- Maling motor yang beraksi di kompleks Masjid Al-Hidayah, Dusun Gunung Gempal, Kalurahan Giripeni, Kapanewon Wates, Minggu (19/4/2020) lalu akhirnya tertangkap. Pelaku, Adi Suseno, 45, warga Tinjomoyo, Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah itu diketahui sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kulonprogo.
"Ya pelaku curanmor di masjid Al-Hidayah yang sempat terekam CCTV masjid sudah berhasil kami tangkap, setelah dilakukan pendalaman ternyata pelaku ini telah melakukan aksi pencurian yang sama sebanyak tiga kali [termasuk kasus Giripeni] di Kulonprogo," ujar Kapolsek Wates, Kompol Endang Suprapto, dalam rilis kasus curanmor di Mapolsek Wates, Selasa (12/5/2020).
Adi diringkus jajaran Polsek Wates bersama tim Buser Polres Kulonprogo pada Senin (27/4/2020) di wilayah Kalurahan Tuksono, Kapanewon Sentolo. Dari penangkapan itu, diketahui bahwa, pelaku ternyata tidak hanya melancarkan aksinya di Giripeni, tapi juga di wilayah Kapanewon Temon dan Pengasih.
Aksi pencurian di dua kapanewon itu dilakukan pelaku selang beberapa hari usai berhasil menggondol sepeda motor Suzuki Spin, bernopol AB 2250 KC, milik Suharno, 55, warga Gunung Gempal, Giripeni, yang merupakan jamaah masjid Al-Hidayah. Motor itu sempat dijual dengan harga Rp300.000 kepada seorang warga Kartosuro, Sukoharjo, Jawa Tengah. Plat nomor kendaraan juga telah diganti. Namun kendaraan tersebut bisa disita oleh polisi.
"Pelaku sempat menjual motor curian itu [Kasus di Giripeni] kepada warga Surakarta, dengan harga Rp300.000. Katanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Setelah itu pelaku kembali mencuri sepeda motor di Pengasih dan Temon, namun untuk kali ini, motor curiannya belum berhasil dijual karena terlebih dulu kami tangkap di Tuksono," terang Endang.
Untuk kasus di Giripeni, pelaku melancarkan aksinya dengan sebuah kunci bekas yang ditemukannya dari bengkel dekat Masjid Al-Hikmah. Berbekal kunci itu, pelaku mencoba satu per satu kendaraan bermotor milik jamaah masjid yang ketika itu sedang menunaikan ibadah salat magrib. Dari beberapa motor, pelaku ini dapat satu kendaraan yang bisa dicuri, yaitu Suzuki Spin. Sementara untuk dua kasus lainnya, kepolisian setempat masih melakukan pendalaman terkait modus yang digunakan Adi.
Adi yang dihadirkan dalam rilis kasus tersebut mengakui perbuatannya. Kepada awak media, pelaku mengaku nekat mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. "Buat kehidupan sehari-hari, saya gak ada kerjaan, jauh dari rumah juga, makannya nyuri motor dan dijual murah," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Vaksinasi Covid-19 tahap kedua untuk kalangan lanjut usia dan pelayan publik di DIY masih berjalan. Hingga Jumat (19/3/2021), total penerima vaksin telah mencapai 97.583 jiwa.
Panduan membaca hasil TKA Kemendikdasmen agar peserta didik memahami makna skor dan kategori penilaian akademik.
Dinas Kebudayaan (Disbud) Bantul kembali menggelar kegiatan Internalisasi Kesejarahan melalui Pembinaan Komunitas.
Harga LPG non-subsidi di Kulonprogo naik sekitar Rp10 ribu per tabung, penjualan mulai menurun di sejumlah pangkalan.
Leo/Daniel naik peringkat BWF usai juara Thailand Open 2026, diikuti perubahan ranking atlet bulu tangkis Indonesia lainnya.
Van Gastel soroti laga tanpa penonton di Liga Indonesia, sambil menikmati musim perdana bersama PSIM Jogja.