28 Orang Tewas dalam Kecelakaan di Gunungkidul hingga Mei 2026
Sebanyak 28 orang meninggal dunia akibat 416 kecelakaan lalu lintas di Gunungkidul sepanjang Januari-Mei 2026. Polisi gencarkan edukasi dan pemetaan titik rawan
Foto ilustrasi pencurian sepeda motor. - Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Jajaran Polsek Semin berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kalurahan Bulurejo, Kapanewon Semin. Dalam kasus ini, polisi menetapkan MA, 37, warga Sambirejo, Kapanewon Ngawen, sebagai tersangka.
Kapolsek Semin AKP Wasdiyanto mengatakan peristiwa pencurian terjadi pada Senin (25/5/2026) malam. Korban, Sularto, warga Keringan Kidul, Kalurahan Bulurejo, saat itu sedang menjaga warung makan miliknya sebelum pergi membeli rokok.
Tanpa disadari korban, pelaku diduga telah mengamati situasi dari sebuah gazebo yang berada tidak jauh dari lokasi warung. Saat korban meninggalkan tempat, tersangka memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melancarkan aksinya.
“Begitu kosong, langsung mengambil kunci yang diletakkan di etalase warung kemudian membawa kabur motor milik korban,” kata Wasdiyanto, Kamis (11/6/2026).
Korban baru menyadari sepeda motor Honda GL 100 miliknya hilang saat kembali dari membeli rokok. Pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 00.15 WIB, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Semin.
Laporan itu menjadi dasar bagi polisi untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.
Terungkap dari Status WhatsApp
Menurut Wasdiyanto, pengungkapan kasus bermula ketika tersangka menawarkan sepeda motor hasil curian melalui status WhatsApp. Informasi tersebut diketahui oleh seseorang yang kemudian menjadi sumber informasi bagi kepolisian.
Komunikasi berlanjut hingga tercapai kesepakatan harga jual sebesar Rp1,5 juta. Transaksi direncanakan dilakukan secara cash on delivery (COD) di wilayah Bulu, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
“Kemudian saling berkomunikasi hingga disepakati harga jual GL 100 ini Rp1,5 juta. Untuk pembayaran dilakukan COD di wilayah Bulu di Kabupaten Sukoharjo,” ujarnya.
Petugas memanfaatkan momen pertemuan tersebut untuk mengamankan tersangka. Saat dimintai keterangan, pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan kendaraan yang sah.
Hasil pengecekan polisi juga memastikan sepeda motor yang hendak dijual tersebut identik dengan kendaraan milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang.
“Kami juga telah melakukan pengecekan dan motor tersebut cocok dengan milik korban di Keringan Kidul, Bulurejo, Semin,” kata Wasdiyanto.
Terancam Tujuh Tahun Penjara
Kasihumas Polres Gunungkidul AKP Subarsana mengatakan hingga saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Semin guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, tersangka dijerat Pasal 477 subsider Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Subarsana mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus pencurian kendaraan bermotor yang dapat terjadi kapan saja dan di mana saja.
“Harus berhati-hati dan terus waspada karena modus pencurian bisa terjadi di mana saja,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 28 orang meninggal dunia akibat 416 kecelakaan lalu lintas di Gunungkidul sepanjang Januari-Mei 2026. Polisi gencarkan edukasi dan pemetaan titik rawan
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi raih penghargaan penggerak UMKM dan ekonomi kreatif di Top Regional Leader 2026.
Kulonprogo berharap relaksasi aturan belanja pegawai 30 persen APBD. Ini strategi efisiensi yang disiapkan Pemkab.
Daftar lagu Piala Dunia dari 1990 hingga 2026, dari Waka Waka hingga Dai Dai, penuh kolaborasi artis dunia.
Daging olahan dan pola makan tak sehat disebut tingkatkan risiko kanker mulut. Ini penjelasan ahli dan cara pencegahannya.
Rupiah ditutup melemah 0,25% ke Rp17.989 per dolar AS pada Kamis (11/6/2026). Posisi ini kembali mendekati level psikologis Rp18.000.