DPRD Gunungkidul Siapkan Perda Reklame, Bidik Optimalisasi PAD
DPRD Gunungkidul membahas Raperda Penyelenggaraan Reklame untuk mengoptimalkan PAD, menata reklame, dan memperkuat kepastian hukum.
Ilustrasi/Antara-Iggoy el Fitra
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Sembilan siswa Gunungkidul tidak lulus SMP. Informasi kelulusan diumumkan pada Jumat (5/6/2020).
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Gunungkidul Bahron Rasyid mengatakan jumlah siswa kelas IX di Gunungkidul ada 7.485 siswa. Namun pada saat proses penilaian, tidak semua siswa lulus.
Sembilan siswa dinyatakan tidak lulus bukan karena masalah nilai tetapi karena yang bersangkutan keluar dari sekolah. “Tetap terdaftar karena sudah masuk dalam daftar tetap peserta ujian, tetapi di tengah jalan keluar sehingga dinyatakan tidak lulus,” kata Bahron kepada wartawan.
Bahron berjanji akan menelusuri penyebab siswa keluar sekolah sehingga dinyatakan tidak lulus. “Kebetulan saya baru dapat data secara akumulasi, tetapi nanti akan kami telusuri siswa mana saja serta dicari penyebab mereka mengundurkan diri dari sekolah,” ungkapnya.
Dia mengatakan pandemi Corona mengubah ukuran kelulusan siswa. “Untuk kelulusan sekolah mengacu pada hasil nilai rapor serta tugas akhir sekolah,” katanya.
Bahron mengungkapkan, untuk mengurangi kerumuman saat kelulusan, pengumuman dilakukan secara online.
Kepala Bidang SMP Disdikpora Gunungkidul Kisworo mengatakan siswa yang tidak lulus tersebar di beberapa kecamatan seperti Tepus, Patuk, Playen hingga Gedangsari. “Kami akan cari karena infonya ada yang ikut orang tua ke Jakarta. Yang jelas, semua siswa ini sudah lama tidak masuk sekolah, tapi sudah masuk dalam daftar tetap siswa ikut ujian,” katanya.
Kepala SMP Negeri I Karangmojo Suhartati mengatakan pengumuman kelulusan di sekolahnya berjalan dengan lancar secara online. Siswa sudah punya akun dan kata sandi untuk melihat hasil kelulusan. “Jadi setiap siswa hanya bisa melihat pengumuman kelulusan yang dimiliki. Total ada 167 siswa yang dinyatakan lulus,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD Gunungkidul membahas Raperda Penyelenggaraan Reklame untuk mengoptimalkan PAD, menata reklame, dan memperkuat kepastian hukum.
Imigrasi menolak 9.394 paspor sepanjang Januari-Juli 2026 karena terindikasi TPPO dan pekerja migran ilegal.
Dua perkara pelanggaran miras dan minuman oplosan di Bantul diputus dengan total denda Rp16 juta. Barang bukti turut dimusnahkan.
Harga oli Pertamina Lubricants naik rata-rata 17% sejak Juni 2026 akibat kenaikan biaya produksi dan tekanan nilai tukar.
Anak gajah Yuna mati di PLG Saree Aceh diduga terinfeksi EEHV. BKSDA Aceh melakukan deteksi dini terhadap gajah anakan lainnya.
Kemnaker dan SIGAB meluncurkan panduan optimalisasi ULD untuk memperluas akses kerja penyandang disabilitas dan memperkuat pendampingan.