KASUS PORNOGRAFI: Divonis 10 Bulan Penjara, Ini Respons Pihak Siskaeee
Hakim memvonis terdakwa kasus pornografi siskaeee lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Kapolsek Mantrijeron Komisaris Polisi Andi Mayasari Patongai saat menunjukkan barang bukti berupa pedang hasil tindak kriminal AP, 19, warga Mantrijeron, Kota Jogja, Kamis (11/6/2020)./Harian Jogja-Hafit Yudi Suprobo
Harianjogja.com, JOGJA—Seorang pemuda berinisial Alfian Pramoyanto (AP), 19, warga Mantrijeron, Kota Jogja, mengayunkan pedangnya kepada dua orang: Hadi Kristianto, 38, warga, Sidoharjo, Samigaluh, Kulonprogo dan Suparyanto, 32, warga Sedayu, Bantul. Satu korban harus dirawat di rumah sakit PKU Muhammadiyah Gamping.
Kapolsek Mantrijeron Komisaris Polisi (Kompol) Andi Mayasari Patongai mengatakan aksi beringas itu dilakukan di Jalan Ngadinegaran, Mantrijeron.
“Peristiwa terjadi pada Selasa, 9 Juni 2020 sekitar pukul 13.30 WIB. Kedua korban merupakan pegawai dari Koperasi Simpan Pinjam [KSP[ Dadi Makmur. Pelaku merupakan nasabah KSP tersebut dan meminjam uang sebesar Rp300.000,” ujar Andi Mayasari Patongai, Kamis (11/6/2020).
Pada Senin (8/6/2020), Hadi dan Aziz yang menjadi manajer baru KSP Dadi Makmur menagih utang kepada AP di tempat kerjanya di sebuah restoran di Jl. Mayjend Sutoyo, Mantrijeron.
"Namun, Hadi dan Aziz tidak menemui pelaku AP. Hadi dan Aziz justru ditemui oleh pamannya. Hadi memberitahu paman pelaku jika keponakannya mempunyai utang sebesar Rp300.000 di KSP Dadi Makmur," ujar Andi.
Paman Alfian kemudian memberitahu kedua orang tua AP jika keponakannya tersebut ternyata mempunyai utang. Kedua orang tua AP naik pitam. Akhirnya, Alfian yang merahasiakan utangnya kena semprot.
“Pelaku bekerja sebagai tukang parkir dan nyambi sebagai ojek online. Pelaku sebelumnya sudah mempunyai perjanjian dengan KSP agar orang tuanya jangan sampai tahu dia berutang. Ternyata, pada kenyataannya orang tua pelaku tahu. Pelaku akhirnya naik pitam dan ingin balas dendam," terang Andi.
Suparyanto yang menjadi manajer lama KSP Dadi Makmur pada Selasa (9/6/2020) akhirnya menghubungi Hadi Kristianto untuk mengklarifikasi kesalahpahaman antara KSP dan pelaku. Akhirnya, Suparyanto dan Hadi Kristianto menuju ke di Jalan Ngadinegaran, Mantrijeron.
"Terjadi adu mulut antara kedua korban dan pelaku uang sudah kepalang emosi. Pelaku sudah menempatkan sebuah pedang di sebuah pohon teh-tehan di pinggir jalan dekat laboratorium kesehatan. Tanpa pikir panjang pelaku mengayunkan pedangnya ke kedua korban," ungkap Andi. Hadi Kristianto mengalami luka di lengan kanannya. Kemudian, korban Suparyanto mengalami luka di perutnya hingga harus dilarikan ke rumah sakit PKU Muhammadiyah Gamping.
"Pelaku menyabetkan pedangnya sebanyak empat kali ke kedua korban. Suparyanto harus diopname di rumah sakit PKU Muhammadiyah Gamping. Hadi Kristianto hanya mengalami luka kecil di lengan kanannya dan dirawat di Klinik Gading. Setelah itu, Hadi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mantrijeron pada Kamis (11/6/2020)," ujar Andi
Panit Reskrim Polsek Mantrijeron, Aiptu Budi Purnomo mengatakan, setelah mendapat laporan dari korban, aparat kepolisian langsung mencari pelaku. Polisi juga memeriksa sejumlah saksi untuk melakukan penyelidikan.
"Kami akhirnya mendatangi pelaku ke rumahnya di Mantrijeron. Akhirnya kami bertemu dengan kedua orang tua pelaku. Kami minta agar pelaku segera menyerahkan diri ke Polsek Mantrijeron," ungkap Budi.
Selang dua jam, pelaku diantar oleh kedua orang tuanya ke Polsek Mantrijeron. "Pelaku dikenakan pasal 351 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Hakim memvonis terdakwa kasus pornografi siskaeee lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Polres Bantul sita 256 botol miras ilegal dari tiga lokasi. Tiga pelaku diamankan dalam operasi dua hari.
Satgas PASTI hentikan CANTVR dan YUDIA. Modus investasi bodong dan kerja paruh waktu, masyarakat diminta waspada.
Kemendag minta UMKM laporkan pungli dan gangguan usaha. Pemerintah janji lindungi pelaku usaha kecil.
Manuel Neuer comeback ke Timnas Jerman untuk Piala Dunia 2026. Ini daftar skuad lengkap pilihan Nagelsmann.
Polda Jateng bongkar koperasi ilegal BLN. Dana Rp4,6 triliun, 41 ribu korban, dua tersangka ditetapkan.