Buntut Serangan Ransomware, Jokowi Minta BPKP Audit Tata Kelola Pusat Data Nasional
Presiden Jokowi meminta BPKP untuk melakukan audit tata kelola dan finansial pusat data nasional.
Foto ilustrasi. /Ist-Freepik
Harianjogja.com, SLEMAN- Pemerintah Kabupaten Sleman telah mengantisipasi munculnya klaster baru yang berhubungan dengan kedatangan mahasiswa dari luar kota dengan menerbitkan Sosialisasi SE Bupati Sleman No. 443/01352 tentang Panduan Penerimaan Mahasiswa dari Luar Daerah.
Dalam edaran tersebut, mahasiswa yang akan masuk ke Sleman dari luar kota diharuskan membawa surat keterangan sehat dari wilayah asal. Khusus untuk mahasiswa yang datang dari zona PSBB, harus menjalani karantina mandiri selama 14 hari kecuali dapat menunjukkan hasil rapid test non reaktif dan masih berlaku.
"Surat sehat untuk mahasiswa dari daerah non PSBB. Rapid test hasil non reaktif untuk mahasiswa dari daerah PSBB. Berlaku 3 hari," ujar Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Sleman, Shavitri Nurmala Dewi ketika dihubungi Harianjogja.com pada Senin (15/6/2020).
Menurutnya, pencatatan kedatangan mahasiswa yang datang ke Sleman dari luar kota dilakukan berlapis. Mahasiswa tak hanya akan dicatat oleh kampus tempatnya berkuliah, melainkan pencatatan juga berlangsung di wilayah tempatnya tinggal selama di Sleman, mulai dari pemilik indekos, Ketua RT, Ketua RW, Kepala Dusun, lalu diteruskan kepada Kepala Desa, Camat, dan disampaikan ke Bupati melalui Kepala Dinas Kesehatan.
Dengan adanya upaya itu, keberadaan mahasiswa yang datang dari luar kota pasti terdata sehingga penyebaran virus dapat diantisipasi. "Pada intinya selama mereka akan tinggal di Sleman maka berlaku aturan pelaporan. Pemkab Sleman tidak ingin kedatangan pelajar ke Sleman membuka penyebaran virus," kata Evie.
Ia menambahkan, seluruh pihak harus waspada dan peduli. "Kesadaran mahasiswa/pelajar untuk melindungi diri dan sekitarnya, kepedulian para pengampu wilayah dan juga perguruan tinggi. Saya kira kombinasi ini wajib yang harus dijalankan," terangnya.
Lebih lanjut, Evie mencontohkan pencatatan yang dilakukan di UGM melibatkan Gadjah Mada Medical Center (GMC). Mahasiswa UGM harus membawa berkas yang diperlukan dan tetap memeriksakan diri ke GMC sesampainya di Sleman.
"Nanti kalau dipandang perlu di-rapid akan dilakukan. Sementara untuk yang tidak mampu, bidikmisi dan UKT golongan 1-2 jika tidak mampu rapid di daerah asal, bisa dilakukan di sini [Sleman] akan dibantu biayanya," papar Evie mengutip info yang diperolehnya dari UGM.
Hal serupa dilakukan UNY. Evie menuturkan kampus itu mewajibkan mahasiswanya melaporkan kedatangannya ke wilayah DIY kepada pemilik indekos atau asrama dan mengisi laporan ke universitas melalui laman http://c3.uny.ac.id kemudian mengunggah berkas yang disyaratkan seperti surat sehat yang diatur dalam SE Bupati Sleman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Presiden Jokowi meminta BPKP untuk melakukan audit tata kelola dan finansial pusat data nasional.
SPMB Sleman 2026 hanya membuka jalur afirmasi untuk pemegang KKM. Simak pembagian kuota dan syarat lengkapnya
BTS akan konser di Jakarta Desember 2026. Simak jadwal, harga tiket, dan cara beli presale hingga general sale.
Pemda DIY pastikan stok hewan kurban aman jelang Iduladha 1447 H, harga terkendali dan inflasi tetap stabil.
Borneo FC hancurkan Malut United 7-1 di laga terakhir Liga 1 2026, namun Persib tetap juara karena unggul head to head.
Persib Bandung juara Super League 2025/2026 usai unggul head to head atas Borneo FC. Simak klasemen akhir dan tim terdegradasi.