KASUS PORNOGRAFI: Divonis 10 Bulan Penjara, Ini Respons Pihak Siskaeee
Hakim memvonis terdakwa kasus pornografi siskaeee lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Kapolsek Mergangsan Kompol Tri Wiratmo (kiri) saat memperlihatkan kedua barang bukti penggelapan yang dilakukan oleh Agus Rochmadi alias AR, 55, warga Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul, Senin (15/6/2020). /Harian Jogja-Hafit Yudi Suprobo.
Harianjogja.com, JOGJA--Seorang mantan aparatur sipil negara (ASN) di Yogyakarta melakukan aksi penggelapan. Pria bernama Agus Rochmadi alias AR, 55, warga Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul, nekat menggadaikan motor sewa yang dipinjamnya dari korban karena terdesak oleh kebutuhan sehari-hari.
Kapolsek Mergangsan Kota Jogja Kompol Tri Wiratmo mengatakan jika korban sendiri bernama Noviana warga Prawirotaman, Brontokusuman, Mergangsan, Yogyakarta. Pelaku AR tahu korban melalui media sosial.
"Pada Rabu 22 April 2020 pukul 14.00 pelaku akhirnya bertemu dengan korban di sebuah tempat. Akhirnya pelaku bersedia meminjam motor jenis metik yang dimiliki yang dimiliki oleh Noviana," ujar Tri, Senin (15/6/2020).
Pelaku merogoh koceknya hingga Rp300.000 untuk meminjam motor milik Noviana selama tujuh hari. Tidak hanya uang, pelaku juga tidak canggung untuk memberikan jaminan berupa KTP dan kartu keluarga (KK) asli kepada korban.
"Pelaku langsung melunasi biaya sewa motor selama satu Minggu. Jaminan berupa KTP elektronik dan kartu keluarga (KK) juga diberikan oleh pelaku kepada korban. Setelah masa pinjaman motor berakhir jaminan tersebut akan kembali ke pelaku," terang Tri.
Belum rampung meminjam motor Honda Beat milik korban, pelaku justru kembali meminjam lagi sebuah motor Honda Vario dari korban. Pelaku juga tak ragu untuk membayarkan uang sebesar Rp120.000 kepada korban.
"Pelaku kemudian meminjam lagi motor Vario dengan harga Rp120.000 untuk dipakai selama dua hari. Total kendaraan motor yang dipinjam oleh pelaku kepada korban sebanyak dua kendaraan bermotor," ujar Tri.
Namun, setelah masa tenggat motor berakhir pada Senin (4/5/2020) dan Rabu (6/5/2020). Pelaku tak kunjung mengembalikan motor milik korban. Akhirnya, korban yang merasa telah ditipu oleh pelaku melaporkan kejadian yabg menimpanya kepada personel Polsek Mergangsan.
"Tersangka tidak mengembalikan kedua sepeda motor milik korban. Berdasarkan informasi yang diterima di lapangan, pelaku justru digadaikan untuk meminjam uang tanpa seizin si pemilik kedua motor tersebut," ungkap Tri.
Sepekan setelah laporan polisi dibuat oleh korban pada 13 Mei 2020, petugas Polsek Mergangsan melakukan penangkapan terhadap pelaku. Sejumlah barang bukti (BB) juga disita oleh polisi.
"Pelaku kami tangkap di Gondolayu, Jetis, Yogyakarta. Pelaku menggadaikan motor korban seharga Rp2,5 juta. Motifnya adalah faktor ekonomi. Pelaku ingin memenuhi kebutuhan hidupnya. Barang bukti yang disita antara lain dua sepeda motor, KTP dan KK pelaku, dan sejumlah dokumen administrasi pinjam-meminjam sepeda motor," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam telah melanggar pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. "Pelaku terancam dengan hukum penjara maksimal empat tahun," imbuhnya.
Pelaku yang kebetulan merupakan eks ASN di lingkungan Kota Jogja ini mengaku jika ia nekat menggadaikan motor hasil meminjam dari pelaku karena selama pandemi ia ikut terdampak secara ekonomi.
AR sendiri menjadi ASN pada tahun 1987. Namun, karena ada sebuah friksi dengan keluarga istrinya, akhirnya AR memutuskan untuk berhenti menjadi abdi negara. AR mundur menjadi ASN pada 1992.
"Saya bekerja sehari-hari membantu menjual jajanan di angkringan. Namun, selama pandemi Covid-19 ini angkringan teman saya di Bantul tutup. Jadi saya tidak punya penghasilan. Niat saya ya cuman untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Hakim memvonis terdakwa kasus pornografi siskaeee lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Perguruan Tinggi (PPKPT) UPN Veteran Yogyakarta mengungkapkan ada tujuh dosen yang diduga terlibat kasus kekerasan se
Turnamen padel internasional FIP Bronze di Jogja diserbu lebih dari 200 peserta dan dorong sport tourism DIY.
Jadwal bola malam ini 22–23 Mei 2026: Arema vs PSIM, final Jepang U-17 vs China, hingga laga Eropa.
Di tengah tantangan ekonomi dan perubahan tren fesyen modern, kelestarian kain wastra Nusantara justru menemukan napas baru lewat tangan-tangan kreatif
Debut Janice Tjen di Roland Garros langsung berat, menghadapi Emma Navarro di babak awal Grand Slam Paris.