Ini Motif Pria Rusak Bendera Merah Putih dan Palang KA di Sleman

Catur Dwi Janati
Catur Dwi Janati Selasa, 11 Agustus 2026 19:17 WIB
Ini Motif Pria Rusak Bendera Merah Putih dan Palang KA di Sleman

Pelaku perusakan palang pintu kereta api. /Instagram.

Harianjogja.com, SLEMAN— Polisi mengungkap motif di balik aksi perusakan Bendera Merah Putih di Kasihan, Bantul, dan palang pintu perlintasan kereta api di Gamping, Sleman. Pelaku berinisial S, 24, diketahui melakukan aksi tersebut dalam kondisi dipengaruhi minuman keras setelah sebelumnya terlibat persoalan internal keluarga.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan mengatakan hasil pemeriksaan awal penyidik menunjukkan kondisi pelaku saat melakukan perusakan dalam keadaan mabuk. Kondisi tersebut membuat kesadaran pelaku terganggu sehingga menjadi temperamental dan melakukan tindakan anarkis.

"Untuk motif pelaku, berdasarkan pemeriksaan awal yang dilakukan oleh penyidik, fakta hukum yang ditemukan penyidik bahwa pelaku dalam melakukan tindakannya dalam pengaruh minuman keras atau mabuk. Sehingga menyebabkan kesadarannya terganggu," kata Ihsan di Polresta Sleman, Selasa (11/8/2026).

Menurut Ihsan, pengaruh minuman keras tersebut membuat pelaku tidak mampu mengendalikan emosinya. Kondisi itu kemudian mendorong S melakukan sejumlah tindakan perusakan di dua lokasi berbeda.

"Hal inilah yang menyebabkan pelaku tidak sabaran, kemudian temperamen dan melakukan tindakan anarkis," imbuhnya.

Berawal dari Masalah Keluarga

Selain faktor minuman keras, polisi menemukan adanya persoalan internal keluarga yang diduga menjadi pemicu emosi pelaku sebelum melakukan perusakan.

Ihsan mengatakan berdasarkan pemeriksaan awal, S diketahui jarang masuk kuliah. Kondisi tersebut kemudian mendapat teguran dari kakaknya yang juga menempuh pendidikan di kampus yang sama.

"Dari hasil pemeriksaan awal ya bahwa memang yang bersangkutan ini jarang masuk [kuliah] ya, jarang masuk ke kampus. Sehingga kakaknya yang kebetulan juga menempuh pendidikan di tempat yang sama menegur," ujarnya.

Teguran tersebut membuat pelaku marah. Dalam kondisi dipengaruhi minuman keras, emosi S kemudian tidak terkendali hingga berujung pada aksi perusakan.

"Karena marah ditegur, kemudian dalam pengaruh minuman keras tadi, sehingga melakukan perbuatan-perbuatan yang tadi, seperti merusak bendera, kemudian merusak palang pintu. Ya benar ada permasalahan internal keluarga," tandas Ihsan.

Satu Pelaku Rusak Bendera dan Palang KA

Sebelumnya, tim gabungan Polda DIY mengungkap bahwa aksi perusakan Bendera Merah Putih di Bantul dan palang pintu perlintasan kereta api di Sleman dilakukan oleh orang yang sama.

Kesimpulan tersebut diperoleh berdasarkan rekaman kamera pengawas atau CCTV serta kecocokan ciri fisik pelaku. Polisi kemudian mengidentifikasi pelaku sebagai S, 24.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, aksi pertama dilakukan S di wilayah Kasihan, Bantul, pada Minggu (9/8/2026).

Pelaku diketahui melakukan perusakan Bendera Merah Putih sekitar pukul 17.10 WIB. Setelah itu, S bergerak menuju wilayah Gamping, Sleman.

Tidak berselang lama, pelaku kembali melakukan aksi perusakan. Kali ini sasaran perusakan adalah palang pintu perlintasan kereta api di wilayah Gamping.

Polisi memperkirakan aksi perusakan palang pintu perlintasan tersebut terjadi sekitar pukul 17.30 WIB.

"Jadi ini timelinenya berdasarkan hasil pengecekan CCTV baik di Bantul maupun di perlintasan kereta api [di Gamping]," jelas Ihsan.

Rentang waktu antara dua kejadian tersebut menjadi salah satu petunjuk bagi polisi dalam menghubungkan kedua aksi perusakan. Selain rekaman CCTV, penyidik juga mencocokkan ciri fisik pelaku dalam proses pengungkapan kasus.

Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan untuk mendalami rangkaian tindakan yang dilakukan S, termasuk kondisi pelaku ketika melakukan perusakan serta faktor yang melatarbelakangi tindakannya.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan persoalan keluarga dan pengaruh minuman keras menjadi faktor yang melatarbelakangi aksi tersebut. Polisi masih mendalami kasus tersebut sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

Pengungkapan ini sekaligus memastikan bahwa aksi perusakan Bendera Merah Putih di Bantul dan palang pintu perlintasan kereta api di Sleman bukan dilakukan oleh dua pelaku berbeda, melainkan oleh satu orang yang sama.

Dengan terungkapnya identitas dan motif pelaku, kepolisian selanjutnya dapat memproses perkara tersebut berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan, termasuk hasil pemeriksaan CCTV dan keterangan dalam penyidikan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online