Slemania, BCS, Brajamusti, The Maident Sepakat Jaga Kondusivitas Super League
Meta Description:Slemania, BCS, Brajamusti dan The Maident menandatangani komitmen bersama menjaga keamanan dan kondusivitas Super League 2026/2027.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, SLEMAN— Polresta Sleman menaikkan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak berusia tiga tahun di Sleman dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Hingga kini, polisi masih mencari alat bukti dan belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Kasus dugaan kekerasan seksual itu sebelumnya dilaporkan oleh ibu korban ke Polresta Sleman pada 22 April 2026. Unit PPA Satreskrim Polresta Sleman kemudian mengonfirmasi bahwa perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan pada Rabu (16/9/2026).
"Untuk perkara yang bayi sedang kami tangani, proses dalam penyidikan. Iya sudah naik sidik," terang Ps. Kanit PPA Satreskrim Polresta Sleman, Iptu Cahya Fitria pada Jumat (18/9/2026).
Cahya menegaskan hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan. "Tersangkanya belum ada, masih dalam penyidikan," katanya.
Polisi Periksa Tiga Saksi
Dalam proses penyidikan, Unit PPA Satreskrim Polresta Sleman telah meminta keterangan sejumlah saksi. Salah satu saksi yang telah diperiksa merupakan ibu korban yang juga menjadi pelapor dalam perkara tersebut.
"Sampai dengan saat ini ada tiga saksi," tuturnya.
Polisi menyatakan tidak menemukan kendala dalam proses penanganan perkara. Setelah status kasus dinaikkan ke tahap penyidikan, penyidik kini fokus mencari alat bukti.
"Tentunya tidak ada kendala untuk kami. Kami sudah menaikkan ke tingkat penyidikan, kami mencari alat bukti," tandasnya.
Selain proses hukum, kepolisian juga berkoordinasi dengan UPTD PPA Kabupaten Sleman terkait pendampingan terhadap korban, khususnya aspek trauma yang dialami anak.
"Kami juga koordinasi dengan UPTD Kabupaten Sleman untuk melakukan pendampingan. Mungkin nanti ada pendampingan psikologisnya," tegasnya.
Kuasa Hukum Berharap Segera Ada Tersangka
Kuasa Hukum Ibu Korban, Refingo Krishna Andyamon, mengatakan hingga kini pihaknya belum mendapatkan surat resmi pemberitahuan dari kepolisian mengenai peningkatan status perkara ke tahap penyidikan.
Meski demikian, Refingo menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu mengawal dan memberikan dukungan terhadap proses penanganan perkara tersebut.
Refingo juga mengapresiasi kinerja penyidik yang telah meningkatkan status hukum laporan tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Kini, ia berharap kepolisian dapat segera menetapkan tersangka dalam dugaan kasus kekerasan seksual tersebut.
"Harapan kami segera dilakukan penetapan status tersangka dan segera dilakukan penahanan terhadap tersangka sesuai aturan hukum yang berlaku demi tegaknya keadilan," tegasnya.
Awal Mula Dugaan Kasus
Refingo sebelumnya menjelaskan bahwa ibu korban mengambil sang anak dari kediaman mantan suaminya pada 31 Maret 2026. Saat itu, suhu tubuh anak tersebut terasa hangat seperti sedang tidak enak badan.
Kemudian pada 1 April 2026, sang ibu menemukan bercak darah pada pamper anak. Mendapati kondisi tersebut, ibu korban membawa anak yang berusia kurang dari empat tahun itu ke Puskesmas terdekat.
"Dibawa ke Puskesmas terdekat, lalu di diperiksa. Rujukan dari pihak Puskesmas itu bahwa ini ada luka yang tidak wajar begitu," kata Refingo pada Kamis (16/9/2026).
Dari Puskesmas, korban kemudian dirujuk ke RS Bhayangkara untuk menjalani visum. Setelah itu, sang anak kembali dirujuk ke RS Sardjito.
Pada April 2026, ibu korban kembali dihubungi oleh mantan suaminya. Dalam komunikasi tersebut, mantan suami meminta agar sang anak dibawa kepadanya. Namun, sang ibu enggan menyerahkan anak tersebut.
Refingo mengatakan ibu korban kemudian melaporkan dugaan kekerasan seksual tersebut kepada kepolisian. Laporan disampaikan ke Polresta Sleman pada 22 April 2026.
Selanjutnya, pada 25 Agustus 2026, sang ibu menghubungi Kantor Pusat Bantuan Hukum Peradi Sleman melalui nomor telepon informasi. Setelah perkara tersebut didalami, surat kuasa kemudian dibuat pada 31 Agustus 2026.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Meta Description:Slemania, BCS, Brajamusti dan The Maident menandatangani komitmen bersama menjaga keamanan dan kondusivitas Super League 2026/2027.
Dispar Kulonprogo mempertemukan 30 pengelola desa wisata dengan 30 buyer Jateng-DIY melalui business matching paket wisata.
Gaji manajer Kopdes belum ditetapkan. Berikut gambaran penghasilan berdasarkan UMP 2026 setelah Suahasil Nazara menjadi Menkeu.
DPRD Kota Jogja mendorong evaluasi tata kelola Alkid setelah video dugaan pungutan liar dan intimidasi beredar di media sosial.
KPK menggeledah rumah Dirjen ATR/BPN Lampri di Bekasi terkait kasus dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Menaker Yassierli menyebut formula UMP dan UMK 2027 masih menunggu RUU Pelindungan Ketenagakerjaan rampung.