Mangkir 2 Kali, Kuasa Hukum Korban Minta Tersangka Kekerasan Seksual Ditangkap

Catur Dwi Janati
Catur Dwi Janati Selasa, 15 September 2026 17:57 WIB
Mangkir 2 Kali, Kuasa Hukum Korban Minta Tersangka Kekerasan Seksual Ditangkap

Ilustrasi kekerasan seksual anak./Pixabay-Ulrike Mai

Harianjogja.com, SLEMAN—Kuasa hukum korban kekerasan seksual di salah satu pondok pesantren di Sleman mendesak Polresta Sleman segera menangkap dan menahan MNH setelah tersangka dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Desakan tersebut disampaikan setelah polisi resmi menetapkan MNH sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap seorang alumni santriwati pondok pesantren.

Kuasa hukum korban, Gusti Rian Saputra, mengapresiasi langkah Polresta Sleman yang menetapkan MNH sebagai tersangka. Menurutnya, penetapan tersebut menunjukkan kepolisian responsif menangani perkara yang disebut memiliki alat bukti yang jelas.

Gusti mengatakan dirinya memperoleh informasi dari kepolisian bahwa MNH telah dua kali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Namun, dua panggilan tersebut tidak direspons dengan baik oleh tersangka.

"Saya sudah mengusulkan kepada Polres Sleman sebagaimana KUHAP, ketika seseorang itu mangkir dari panggilan kepolisian, maka kepolisian bisa melakukan upaya-upaya hukum yang bersifat prosedural. Maka melalui teman-teman kuasa hukum, saya mengajukan untuk permohonan penangkapan. Karena itu adalah prosedur sebagaimana dijelaskan oleh KUHAP," tutur Gusti pada Selasa (15/9/2026).

Kuasa Hukum Khawatir Ada Korban Lain

Menurut Gusti, mangkirnya MNH dari dua panggilan penyidik juga menimbulkan dugaan adanya itikad tidak baik atau kemungkinan tersangka melarikan diri. Kekhawatiran lain yang menjadi alasan permohonan penangkapan adalah kemungkinan munculnya korban lain apabila tersangka masih dibiarkan bebas.

"Ada indikasi itikad tidak baik atau dugaan melarikan diri, ya kan. Yang kedua, kami alasan rasionalnya adalah dikhawatirkan ada korban-korban yang lain. Nah, ketika pelaku ini dibiarkan berkeliaran di mana-mana," terangnya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan MNH pergi ke Lampung, Gusti tidak ingin berspekulasi. Ia menyerahkan langkah selanjutnya kepada kepolisian dan mendorong penyidik segera menangkap serta memeriksa tersangka.

"Saya tidak berani menduga sejauh itu ya. Tapi saya mendorong pihak kepolisian untuk segera menangkap, memeriksa, dan memang kalau bila perlu, memang kalau bila perlu ditahan," tandasnya.

Kuasa Hukum Akan Melapor ke LPSK

Selain mendesak penindakan terhadap tersangka, tim kuasa hukum korban juga menyiapkan langkah untuk meminta perlindungan bagi korban dan saksi. Gusti mengatakan pihaknya berencana melapor ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Saya sudah mengusulkan kepada Polres Sleman sebagaimana KUHAP, ketika seseorang itu mangkir dari panggilan kepolisian, maka kepolisian bisa melakukan upaya-upaya hukum yang bersifat prosedural. Maka melalui teman-teman kuasa hukum, saya mengajukan untuk permohonan penangkapan. Karena itu adalah prosedur sebagaimana dijelaskan oleh KUHAP," tutur Gusti pada Selasa (15/9/2026).

Gusti menyebut laporan kepada LPSK akan dilakukan pada Rabu (16/9/2026) atau sehari setelah penyampaian keterangannya. Perlindungan konkret bagi korban dan saksi menjadi harapan pihak kuasa hukum.

"Besok insyaallah kita akan ke LPSK DIY. Kami akan laporan lapor bikin laporan untuk saksi dan korban. Harapannya, dari LPSK ini memberikan perlindungan konkret terhadap korban maupun saksi," tuturnya.

MNH Resmi Jadi Tersangka

Polresta Sleman sebelumnya resmi menetapkan MNH sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap seorang alumni santriwati pondok pesantren. MNH dijerat dengan Pasal 6 huruf c UU TPKS dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Mateus Wiwit Kustiyadi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada Sabtu (12/9/2026). Administrasi penetapan tersangka kemudian diselesaikan sehari setelah gelar perkara.

"Penetapan (tersangka) tanggal 13, karena satu kali 24 jam setelah gelar perkara baru kita tetapkan administrasinya," terang Mateus.

Klarifikasi Pondok Pesantren

Di sisi lain, Pondok Pesantren Ash-Sholihah Jonggrangan sebelumnya memberikan sejumlah klarifikasi terkait perkara tersebut. Ahmad Khairul Anwar, putra kandung pengasuh pondok KH. Muh Marom, menjelaskan bahwa tindak pidana yang dilaporkan tidak dilakukan oleh pengasuh Pondok Pesantren.

Menurut Ahmad, dugaan tindak pidana dilakukan pelaku NH yang merupakan anak menantu dari keluarga pondok. Ia juga menegaskan NH bukan pengasuh pondok, melainkan salah satu staf pengajar.

"Pelaku NH bukan pengasuh pondok pesantren, pelaku adalah salah satu staf pengajar di pondok," ujarnya.

Ahmad menjelaskan peristiwa tersebut memang terjadi di area pondok. Namun, lokasi yang dimaksud merupakan rumah tersendiri dan bukan bagian dari aset pondok pesantren.

Rumah tersebut ditempati oleh NH bersama istrinya. Sementara itu, pengurus yayasan disebut telah melakukan investigasi terhadap perkara tersebut.

Berdasarkan hasil investigasi, pada 6 Juli 2026 diputuskan untuk memberhentikan NH sebagai pengurus pondok karena terbukti nyata melakukan perselingkuhan/perbuatan zina.

Ponpes Tegaskan Tidak Lindungi Pelaku

Perwakilan tim kuasa hukum ponpes, Heri Kurniawan, juga menegaskan bahwa kliennya mendukung proses hukum atau pelaporan GN ke Polresta Sleman pada 7 September 2026.

"Kami tetap mendukung, mendukung agar perjalanan proses hukumnya berjalan," tegasnya.

Heri mengatakan Pondok Pesantren Ash-Sholihah Jonggrangan tidak akan menghalangi proses penyidikan maupun melindungi pelaku. Ia justru menyebut pesantren menjadi pihak yang terdampak oleh narasi yang beredar terkait kasus tersebut.

"Kalau memang salah, salah. Kalau benar, benar. Maka kami turun di sini karena di sini itu pondok itu juga jadi korban. Bukan hanya kemudian narasi yang dibangun korbannya pihak sana, tidak," tuturnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online