Muhammadiyah Desak Polisi Tak Tebang Pilih Usut Kekerasan Ormas

Sunartono
Sunartono Rabu, 02 September 2026 20:27 WIB
Muhammadiyah Desak Polisi Tak Tebang Pilih Usut Kekerasan Ormas

Ketua Majelis Pembinaan Kader dan Sumber Daya Insani (MPKSDI) Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bachtiar Dwi Kurniawan. /Istimewa-UMY.

Harianjogja.com, JOGJA— Ketua Majelis Pembinaan Kader dan Sumber Daya Insani (MPKSDI) Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bachtiar Dwi Kurniawan meminta kepolisian tidak tebang pilih dalam menangani dugaan tindak kekerasan yang melibatkan anggota maupun organisasi kemasyarakatan (ormas).

Menurut Bachtiar, status sebuah organisasi tidak boleh menjadi alasan bagi aparat untuk memberikan perlakuan berbeda terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum. Setiap dugaan tindak pidana harus ditangani berdasarkan bukti dan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Ia menilai berbagai persoalan sosial, termasuk kekerasan, tidak semestinya diselesaikan melalui pengerahan massa ataupun tindakan main hakim sendiri.

“Hukum harus menjadi komandan, menjadi panglima, karena kita ingin adanya supremasi hukum. Sehingga aksi-aksi premanisme, penganiayaan, atau tindakan yang menyebabkan hilangnya nyawa tidak dibiarkan begitu saja,” ujar Bachtiar dikutip Rabu (2/9/2026).

Dugaan Keterlibatan Ormas

Pernyataan Bachtiar muncul ketika publik masih menyoroti kericuhan yang terjadi setelah aksi penyampaian pendapat di sekitar Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Kericuhan terjadi pada malam hari di sejumlah kawasan Jakarta. Lebih dari 300 orang sempat diamankan kepolisian, sementara 45 orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas berbagai tindakan kekerasan dan perusakan. Dalam rangkaian kericuhan tersebut, seorang warga meninggal dunia di kawasan Pejompongan.

Di tengah proses penanganan perkara, muncul informasi mengenai dugaan keterlibatan anggota ormas dalam kericuhan. Namun, Polda Metro Jaya menyatakan informasi tersebut masih dalam tahap pendalaman dan verifikasi sehingga keterlibatan organisasi tertentu belum dapat dinyatakan sebagai fakta.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Senin (31/8/2026) juga meminta Polda Metro Jaya mendalami dugaan keterlibatan ormas. Komnas HAM menyebut kepolisian telah memulai penyelidikan terkait meninggalnya seorang warga dalam rangkaian kericuhan tersebut.

Bachtiar menilai proses tersebut perlu dilakukan secara objektif. Jika penyelidikan menemukan bukti adanya tindak kekerasan, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum.

Keterlibatan Organisasi

Bachtiar mengatakan penanganan perkara juga harus mampu membedakan tindak pidana yang dilakukan seseorang atas inisiatif pribadi dengan tindakan yang berkaitan dengan struktur organisasi.

Jika seorang anggota melakukan kekerasan atas kehendak sendiri dan tidak berkaitan dengan kebijakan organisasi, pertanggungjawaban hukum, menurut Bachtiar, harus ditujukan kepada individu tersebut.

Sebaliknya, apabila terdapat bukti bahwa kekerasan dilakukan secara terstruktur dan melibatkan banyak orang berdasarkan perintah ataupun kebijakan organisasi, persoalannya dapat menyangkut pertanggungjawaban organisasi.

“Kalau perilakunya itu dari individu, maka oknumnya yang harus ditindak. Tetapi kalau terstruktur dan masif, ada komandonya, ada kebijakan resminya, berarti itu ormasnya yang memang bermasalah dan harus diproses secara hukum,” jelasnya.

Pembedaan itu dinilai penting agar proses hukum tetap proporsional. Aparat tidak hanya perlu mengusut pelaku yang berada di lapangan apabila ditemukan bukti mengenai pihak yang memerintahkan atau mengorganisasi tindakan tersebut.

Pada saat yang sama, keterlibatan seorang anggota dalam tindak pidana tidak dapat langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan organisasi secara keseluruhan ikut terlibat. Hubungan antara tindakan anggota dengan struktur maupun kebijakan organisasi tetap harus dibuktikan.

Muhammadiyah Menolak Premanisme

Bachtiar menegaskan Muhammadiyah menolak premanisme, intimidasi, persekusi, serta berbagai bentuk kekerasan yang dapat menghilangkan rasa aman masyarakat.

Ia menilai ormas seharusnya ikut menjaga ketertiban dan menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum, bukan menggunakan kekuatan massa untuk menghadapi kelompok lain.

Muhammadiyah, lanjut Bachtiar, memberikan pendampingan dan edukasi ketika masyarakat menjadi korban kekerasan. Namun, pendampingan tersebut tidak dilakukan dengan mengerahkan massa untuk melakukan aksi balasan.

“Walaupun sebagai kekuatan masyarakat, ormas masyarakat juga, melakukannya dengan cara yang menegakkan hukum juga, bukan melalui adu kekuatan massa, adu banyak-banyakan massa. Itu bukan tipe Persyarikatan Muhammadiyah,” katanya.

Ia juga mengingatkan agar kasus yang melibatkan anggota satu atau beberapa organisasi tidak digeneralisasi kepada seluruh ormas di Indonesia.

Menurutnya, banyak organisasi masyarakat yang selama ini bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemanusiaan, keagamaan, hingga pemberdayaan masyarakat.

Namun, apabila ditemukan pelanggaran hukum, latar belakang organisasi tidak boleh digunakan sebagai tameng untuk menghindari proses pertanggungjawaban.

Polisi Diminta Tidak Tebang Pilih

Bachtiar yang juga menjabat Sekretaris UMY menekankan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, kepolisian harus mengambil tindakan berdasarkan bukti dan tidak terpengaruh oleh kedekatan, pengaruh, maupun kekuatan kelompok tertentu.

“Upayakan tidak tebang pilih, tidak pilih kasih, atau ragu dalam menindak ormas yang melakukan tindakan premanisme dan menyebabkan kerusakan. Termasuk pada ormas-ormas tertentu yang disinyalir seperti itu,” tegasnya.

Meski demikian, ia menekankan dugaan terhadap organisasi tertentu harus dibuktikan melalui penyelidikan. Prinsip ini diperlukan agar proses penegakan hukum tidak berubah menjadi stigma atau penghukuman terhadap organisasi hanya berdasarkan persepsi publik.

Komnas HAM sebelumnya juga menekankan pentingnya penanganan yang proporsional. Pihak yang terbukti terlibat dalam kerusuhan harus diproses, sedangkan pihak yang tidak berkaitan dengan perkara harus dibebaskan.

Komnas HAM juga menyatakan akan memantau proses hukum terhadap para tersangka untuk memastikan hak-hak mereka tetap terpenuhi.

Evaluasi Ormas Berbasis Data

Selain meminta penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu, Bachtiar mendorong pemerintah melakukan evaluasi terhadap keberadaan ormas dengan mengacu pada data, rekam jejak, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pemerintah memiliki instrumen untuk melakukan pembinaan maupun menjatuhkan sanksi terhadap organisasi yang terbukti melakukan pelanggaran. Namun, langkah tersebut harus ditempuh berdasarkan bukti dan mekanisme hukum, bukan karena tekanan maupun sentimen terhadap kelompok tertentu.

Penelusuran juga perlu dilakukan apabila terdapat indikasi bahwa tindak kekerasan tidak hanya dilakukan oleh pelaku di lapangan, tetapi berkaitan dengan perintah atau kebijakan pada tingkat organisasi.

Bagi Bachtiar, prinsip dasarnya adalah kesetaraan dalam penegakan hukum. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana harus diproses secara objektif tanpa melihat latar belakang organisasi.

Penegakan hukum yang konsisten dinilai penting untuk mencegah kekerasan berulang sekaligus memastikan tidak ada individu maupun organisasi yang merasa memiliki kekebalan di hadapan hukum.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online