Bupati Sleman Ajak Warga Ramaikan Pasar Tradisional lewat Gempar
Bupati Sleman Harda Kiswaya mengajak masyarakat meramaikan pasar tradisional melalui Gempar di Pasar Godean.
Aparat Polresta Sleman menunjukkan barang bukti kasus penembakan airsoft gun kepada seorang pelajar pada Kamis (27/8/2026) di Mapolres Sleman./Harian Jogja-Catur Dwi Janati\r\n
Harianjogja.com, SLEMAN— Polresta Sleman menangkap IR (27), pelaku penembakan airsoft gun terhadap seorang pelajar di Jalan Laksda Adisucipto, Maguwoharjo. Aksi kejahatan jalanan yang sempat viral di media sosial tersebut dilakukan secara acak dan dipicu persoalan keluarga yang dialami pelaku.
KBO Satreskrim Polresta Sleman, Ipda Kiswanto, mengatakan korban AR (17) saat kejadian sedang berboncengan dengan temannya menggunakan sepeda motor dari Solo menuju Jogja. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Sesampainya di Jalan Laksda Adisucipto, dekat Hotel Platinum, Sleman, korban tiba-tiba dipepet rombongan pelaku yang berboncengan. Korban juga diteriaki sebelum salah satu pelaku mengeluarkan senjata tajam dan airsoft gun.
"Pelaku mengeluarkan senjata tajam dan mengeluarkan senjata airsoft gun, langsung ditembakkan ke pelapor mengenai bagian punggung, yang mengakibatkan luka terbuka dan bengkak," jelas Kiswanto pada Kamis (27/8/2026) di Mapolres Sleman.
Akibat penembakan tersebut, AR sempat menjalani perawatan di RSPAU dr. S. Hardjolukito. Setelah itu, korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Depok Timur.
Polisi Tangkap Eksekutor Penembakan
Dalam penyelidikan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan IR, warga Kabupaten Sleman berusia 27 tahun. Sementara itu, tiga pelaku lainnya masih dalam proses pencarian.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi tersebut. Barang bukti itu antara lain satu buah airsoft gun model Glock 19 Austria 9 x 19 warna hitam beserta amunisinya.
Selain senjata, polisi menyita satu buah helm warna hitam merek Cargloss tanpa kaca depan, satu buah jaket warna hitam, satu buah celana panjang warna hitam, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Hasil pendalaman polisi menunjukkan airsoft gun yang digunakan IR ternyata bukan miliknya. Senjata tersebut diketahui milik salah satu temannya yang hingga kini belum tertangkap.
"Bahwa untuk airsoft gun ini bukan miliknya pelaku, tapi milik temannya pelaku yang belum tertangkap. Yang menembak yang kita amankan," tuturnya.
Tiga Pelaku Lain Punya Peran Berbeda
Polisi juga telah mengidentifikasi peran tiga pelaku yang masih dalam pencarian. Masing-masing memiliki tugas berbeda dalam aksi penembakan terhadap korban.
Satu orang berperan sebagai joki. Pelaku lainnya membawa senjata tajam, sedangkan seorang pelaku lain bertugas memvideokan aksi tersebut.
Kiswanto mengatakan aksi itu dilakukan secara acak. Polisi memastikan pelaku tidak memiliki masalah dengan korban AR.
Katim URC, Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polresta Sleman, Ipda Yohanes Eko, mengatakan korban sempat menjawab ketika diteriaki rombongan pelaku.
"Karena korban itu memang dari Solo, dia menghadiri undangan pertandingan basket kalau enggak salah. Kemudian sampai di jalan dia dipepet sama rombongan pelaku," terangnya.
Sebelumnya, saat diteriaki oleh pelaku, korban menjawab "saya tidak ikut-ikut".
Motif Sementara Berkaitan dengan Masalah Keluarga
Dari pemeriksaan terhadap IR, polisi baru mengungkap motif pelaku yang telah ditangkap. Aksi tersebut disebut dipicu persoalan keluarga setelah kuliah IR terhenti.
Persoalan tersebut kemudian dilampiaskan dengan menjalankan aksi penembakan. Namun, polisi menegaskan motif yang diketahui saat ini baru berasal dari pelaku IR yang telah diamankan.
"Untuk motif sementara yang kita ketahui kan baru yang tertangkap," ujarnya.
Dengan demikian, penyelidikan masih berlanjut untuk mencari tiga pelaku lainnya sekaligus mendalami keseluruhan rangkaian aksi penembakan airsoft gun di Jalan Laksda Adisucipto, Maguwoharjo.
Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, IR terancam dijerat Pasal 262 ayat (1), ayat (2) atau Pasal 466 UU No.1/2023 tentang KUH Pidana Sub Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) UU RI No.35/2014 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23/2002 dengan Perlindungan Anak.
Ancaman pidana dalam ketentuan tersebut paling lama tujuh tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bupati Sleman Harda Kiswaya mengajak masyarakat meramaikan pasar tradisional melalui Gempar di Pasar Godean.
KPK memeriksa mantan Pj Bupati Muara Enim Henky Putrawan sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa.
PMI Bantul mengirim satu personel ke NTT dan membuka donasi untuk membantu kebutuhan dasar korban gempa, seperti makanan dan obat-obatan.
Lumbung Mataraman Giripeni mendapat revitalisasi Rp500 juta dari Danais DIY 2026 dengan pola dana bergulir untuk memperkuat ketahanan pangan.
Puan Maharani menegaskan Gedung DPR RI terbuka bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, termasuk melalui rapat paripurna.
BNPB menyebut 19 puskesmas di Flores belum beroperasi penuh pascagempa. Pemerintah menyiapkan 122 tenda dan dua rumah sakit lapangan.