DBD Kota Jogja Turun Jadi 82 Kasus, Warga Diminta Tetap Waspada
Kasus DBD Kota Jogja turun dari 233 menjadi 82 kasus hingga Agustus 2026. Dinkes memperkuat PSN 3M Plus jelang musim hujan.
Ilustrasi pungli/Harian Jogja
Harianjogja.com, JOGJA— DPRD Kota Jogja mendorong evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola kawasan Alun-Alun Kidul (Alkid) setelah beredarnya video di media sosial yang memuat dugaan pungutan liar serta tindakan yang disebut mengarah pada intimidasi atau premanisme.
Ketua Komisi B DPRD Kota Jogja sekaligus Ketua RW 05 Patehan, Mohammad Sofyan, mengatakan informasi yang beredar melalui media sosial perlu diverifikasi secara objektif. Menurut dia, verifikasi diperlukan agar tidak terjadi penghakiman sebelum fakta dan pihak yang terlibat diketahui secara jelas.
“Tidak boleh ada ruang bagi praktik pungutan liar, pemaksaan, intimidasi, atau tindakan yang melanggar hukum dalam bentuk apa pun. Namun, setiap informasi yang beredar di media sosial juga harus diverifikasi dan diperiksa secara objektif,” katanya, Jumat (18/9/2026).
Tata Kelola Alkid Perlu Diperjelas
Sofyan mengatakan evaluasi terhadap tata kelola Alkid perlu melibatkan berbagai pihak. Di antaranya Pemerintah Kota Jogja, Keraton, aparat penegak hukum, kemantren, kelurahan, pengurus wilayah, serta masyarakat.
Pelibatan berbagai pihak tersebut dinilai diperlukan untuk memastikan aktivitas ekonomi, UMKM, perparkiran, dan pelayanan masyarakat di kawasan Alkid berlangsung tertib dan sesuai dengan ketentuan.
Menurut Sofyan, sejumlah aspek juga perlu diperjelas dalam pengelolaan kawasan tersebut. Hal itu terutama menyangkut pihak yang memiliki kewenangan melakukan pemungutan, besaran tarif resmi, dasar hukum, pengelola, mekanisme pembayaran, hingga proses penyetoran dan pertanggungjawaban dana.
“Kalau ada pungutan, harus jelas dasar dan kewenangannya. Kalau ada tarif, harus transparan. Kalau ditemukan pelanggaran, harus ditindak sesuai aturan,” ujarnya.
Minta Dugaan Keterlibatan Aparat Diperiksa
Sofyan juga meminta institusi terkait memberikan klarifikasi dan melakukan pemeriksaan apabila dugaan yang muncul dalam video tersebut menyangkut keterlibatan aparat.
Dia menegaskan keterlibatan sebuah institusi tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan dugaan tindakan individu yang belum terbukti.
Menurutnya, pemeriksaan dan klarifikasi diperlukan untuk memastikan persoalan yang beredar di media sosial dapat dilihat berdasarkan fakta yang ada.
Di sisi lain, Sofyan mengingatkan agar warga Patehan, pedagang, maupun juru parkir yang menjalankan aktivitas sesuai ketentuan tidak mendapatkan stigma akibat dugaan tindakan pihak tertentu.
“Jangan pula seluruh warga Patehan diberi stigma karena dugaan tindakan pihak tertentu,” katanya.
Alkid Diharapkan Tetap Jadi Ruang Publik yang Nyaman
Sofyan berharap persoalan yang mencuat tersebut dapat menjadi momentum untuk memperbaiki pengelolaan kawasan Alkid. Dengan evaluasi tersebut, ruang publik tersebut diharapkan tetap tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
Selain aspek ketertiban, kepastian aturan juga dinilai penting bagi pelaku UMKM dan masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas ekonomi di kawasan Alkid.
Dengan aturan yang jelas, pengelolaan aktivitas ekonomi, perparkiran, serta pelayanan masyarakat di kawasan tersebut diharapkan dapat berjalan sesuai ketentuan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kasus DBD Kota Jogja turun dari 233 menjadi 82 kasus hingga Agustus 2026. Dinkes memperkuat PSN 3M Plus jelang musim hujan.
Karhutla Gunung Lawu masih menyisakan kepulan asap di perbatasan petak 39 dan 41 Ngawi. Tim gabungan terus membuat ilaran.
Febrie Adriansyah buka suara usai dilimpahkan ke Kejari Jaksel terkait dugaan pemerasan dalam perkara Asabri dan Jiwasraya.
APBN hingga Agustus 2026 defisit Rp240,1 triliun. Pembayaran bunga utang pemerintah mencapai Rp394,1 triliun.
Pesawat F-2000 Italia terkena serangan di Pangkalan Udara Ta'if, Arab Saudi, saat serangkaian serangan terjadi di kawasan tersebut.
Kemenkeu menyatakan dana angsuran pertama KDKMP sebesar Rp40 triliun sudah disiapkan, tetapi masih menunggu tagihan Himbara.