1,56 Juta Penumpang Gunakan KA Bandara YIA, Layanan PSO Jadi Pilihan
Sebanyak 1,56 juta penumpang menggunakan KA Bandara YIA hingga Juli 2026. Sekitar 1 juta penumpang memilih layanan PSO.
Foto sisi depan Makam Kuncen Lama, Pakuncen, Kota Jogja pada Rabu (13/8/2026). Harian Jogja-Stefani Yulindriani
Harianjogja.com, JOGJA—Perusakan makam ayah kandung Petra Ferianto, mertua mendiang seniman Djaduk Ferianto, di Makam Kuncen Lama, Pakuncen, Kota Jogja, memunculkan persoalan lain terkait mekanisme pembayaran perawatan makam.
Petra menemukan bagian kepala nisan makam ayahnya yang meninggal pada 1971 telah dilepas saat dirinya berziarah pada Selasa (11/8/2026). Padahal, menurut keluarga ahli waris, makam tersebut selama puluhan tahun tidak pernah mengalami kerusakan.
"Saya kaget karena makam bapak saya meninggal tahun 1971, baik-baik saja. Kok kemarin saya menemukan makamnya rusak," katanya di Kelurahan Pakuncen pada Rabu (12/8/2026).
Nisan Diambil Juru Kunci
Setelah menemukan nisan dalam kondisi rusak, Petra berupaya mencari juru kunci untuk meminta penjelasan. Namun, ia mengaku kesulitan mendapatkan informasi mengenai keberadaan maupun nomor kontak juru kunci.
Petra kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Kelurahan Pakuncen dan kepolisian. Petugas Polsek Wirobrajan selanjutnya mendatangi lokasi dan mempertemukan Petra dengan juru kunci berinisial S.
Dalam pertemuan itu, S mengakui telah mengambil bagian kepala nisan. Menurut S, tindakan tersebut dilakukan agar Petra datang menemuinya karena selama ini Petra dinilai tidak pernah bertemu langsung dengan juru kunci.
S membantah melakukan pengancaman maupun pemaksaan. Ia mengatakan hanya menyampaikan kebiasaan yang berlaku di lokasi tersebut, yakni makam yang tidak pernah dikunjungi atau dirawat ahli waris dalam kurun waktu tertentu dapat digunakan untuk kepentingan lain.
"Saya tidak pernah mengancam. Saya cuma memberi pengertian. Kalau sudah tiga tahun tidak ditengok, biasanya hilang [makam digunakan yang lain]," ujarnya.
Ahli Waris Bayar Rp500.000
Persoalan kemudian bergeser pada biaya perawatan makam. S membantah menetapkan nominal tertentu kepada ahli waris dan menyebut pemberian uang untuk perawatan makam bersifat sukarela.
"Masalah memberinya monggo, tidak menentukan. Mau ngasih berapa seikhlasnya monggo," katanya.
Namun, dalam mediasi tersebut Petra menyampaikan dirinya memberikan Rp500 ribu kepada juru kunci sebagai pembayaran yang dianggap sebagai kewajiban perawatan yang selama ini belum diberikan.
Petra mengatakan sebelumnya tidak mengetahui harus memberikan uang tersebut kepada siapa. Setiap kali berziarah dan bertemu petugas yang membersihkan makam, ia mengaku selalu memberikan uang secara langsung, biasanya sekitar Rp10.000.
"Saya baru ketemu Ibu juru kunci kemarin. Kalau ketemu yang bersih-bersih, selalu bilang kami mintakan untuk juru kunci. Juru kuncinya di mana? Tidak di sini. Jadi saya titip," ujarnya.
Setelah kejadian tersebut, Petra bahkan menawarkan pembayaran rutin kepada juru kunci agar persoalan serupa tidak kembali terjadi. Ia menawarkan Rp100.000 per bulan.
Namun, menurut Petra, nominal tersebut masih perlu disesuaikan dengan aturan yang berlaku. Ia berharap pemerintah membuat ketentuan yang jelas mengenai biaya perawatan makam agar tidak muncul perbedaan penafsiran maupun persoalan di kemudian hari.
"Supaya tidak terulang ke depan dan cukup terakhir saya saja yang mengalami, bagaimana kalau diberi peraturan yang jelas," katanya.
Polisi Sebut Sudah Ada Kesepakatan
Kapolsek Wirobrajan Kompol Arif Darmawan mengatakan persoalan tersebut telah dimediasi. Polisi mempertemukan pihak ahli waris dengan juru kunci dan keduanya telah mencapai kesepakatan.
Menurut Arif, polisi menerima pengaduan terkait hilangnya kepala batu nisan. Setelah dilakukan pengecekan, juru kunci mengakui mengambil bagian nisan tersebut dan menyimpannya dengan tujuan agar dapat bertemu dengan ahli waris.
"Tujuannya supaya bisa ketemu dengan ahli waris, kaitannya dengan biaya perawatan, kebersihan lingkungan makam," katanya.
Arif menegaskan kepolisian menyerahkan persoalan pembayaran perawatan makam kepada pemerintah karena hal tersebut berkaitan dengan regulasi.
"Kami dari kepolisian tidak terlalu mendetail tentang aturan itu. Kalau masalah regulasi, itu dari pemerintah," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 1,56 juta penumpang menggunakan KA Bandara YIA hingga Juli 2026. Sekitar 1 juta penumpang memilih layanan PSO.
Prediksi PSG vs Aston Villa di Piala Super Eropa 2026, lengkap dengan head to head, susunan pemain, dan peluang kedua tim.
Transformasi TelkomGroup Mulai Tunjukkan Hasil, InfraNexia Catat Kinerja Positif Perkuat Infrastruktur Digital Nasional
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta dugaan penistaan agama di festival musik Ancol diproses hukum.
Program beasiswa santri dan pengasuh pondok pesantren tahun 2026 yang digulirkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, membuka peluang dan harapan
Produksi perikanan budi daya Gunungkidul mencapai 7.119 ton hingga Juni 2026. Lele mendominasi dengan produksi lebih dari 6.168 ton.