Struktur Diduga Cagar Budaya Ditemukan di PG Gesikan Bantul
Struktur diduga cagar budaya ditemukan di bekas PG Gesikan Bantul. Disbud minta tidak dibongkar dan wajib dilindungi.
Hukum- ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, BANTUL—Dinsos Bantul memastikan pendampingan bagi Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), terutama yang berstatus sebagai saksi dan korban, dilakukan sejak proses BAP hingga persidangan.
Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Dinsos Bantul, Tatik Windari, menjelaskan bahwa pendampingan dari pihaknya dilakukan pada dua tahapan utama, yakni saat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan pada proses persidangan. Namun, ia menegaskan pendampingan ini khusus diberikan untuk ABH yang menjadi saksi atau korban.
“Pendampingan dari Dinsos dilakukan saat BAP dan sidang, tetapi hanya untuk saksi dan korban,” jelasnya, Rabu (19/11/2025).
Ia menambahkan bahwa sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), setiap ABH harus didampingi oleh orang tua atau pekerja sosial. Dalam konteks itu, pekerja sosial memiliki peran strategis untuk melakukan asesmen dan menyusun laporan sosial.
“Pekerja sosial yang mendampingi perlu melakukan asesmen dan dituangkan dalam laporan sosial. Laporan ini menjadi pertimbangan hakim dalam persidangan,” ujarnya.
Terkait dukungan anggaran, Tatik menyampaikan bahwa tidak ada skema bantuan khusus dari Dinsos Bantul untuk ABH. Ia menyebutkan bahwa pada tahun-tahun sebelumnya sempat ada dukungan dari Kementerian Sosial (Kemensos) berupa program atensi, tetapi saat ini tidak lagi tersedia.
“Tidak ada bantuan dari Dinsos. Kalau dari Kemensos, tahun-tahun sebelumnya ada atensi [bantuan],” katanya.
Untuk data perkembangan ABH, Tatik memaparkan bahwa jumlah ABH yang menjadi saksi maupun korban pada 2024 tercatat 146 orang. Sementara pada 2025, hingga Oktober, jumlahnya mencapai 104 orang.
"Kami memastikan setiap anak yang berhadapan dengan hukum, terutama saksi dan korban, mendapatkan pendampingan yang sesuai prosedur guna menjamin perlindungan dan pemenuhan hak anak selama proses hukum berjalan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Struktur diduga cagar budaya ditemukan di bekas PG Gesikan Bantul. Disbud minta tidak dibongkar dan wajib dilindungi.
Jadwal terbaru KRL Solo-Jogja Jumat 15 Mei 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta dengan tarif Rp8.000 dan perjalanan sejak pagi.
Barcelona gagal mencapai 100 poin usai kalah dari Deportivo Alaves. Hansi Flick tetap puas dengan performa pemain muda Blaugrana.
Jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Jumat 15 Mei 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Polres Kudus mengamankan lima pemuda yang membawa senjata tajam saat menggeruduk kompleks perumahan di Kecamatan Bae.
KAI Commuter menambah 4 perjalanan KRL Jogja-Palur selama libur panjang Kenaikan Yesus Kristus 14–17 Mei 2026.