Dapur MBG di Banguntapan Ditolak, Warga Khawatir Polusi hingga Kekeringan
Pembangunan SPPG di Karangbendo Banguntapan belum jelas. Warga menyoroti lokasi dekat permukiman dan khawatir polusi hingga kekeringan air.
Tim gabungan saat melakukan pemeriksaan di panti pijat wilayah Kasihan. Dok Satpol PP
Harianjogja.com, BANTUL—Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul menggerebek sebuah panti pijat plus-plus dan warung sembako menjual miras pada Senin (27/10/2025). Pengerebekan itu dilakukan dalam operasi penegakan peraturan daerah.
Petugas menemukan dua pelanggaran mencolok praktik prostitusi terselubung di sebuah panti pijat dan penjualan minuman oplosan di warung sembako 24 jam.
Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Bantul, Sri Hartati, menjelaskan operasi dilakukan sebagai tindak lanjut dari aduan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya praktik menyimpang di wilayah Kasihan dan Sewon. Petugas diterjunkan ke lapangan setelah menerima laporan tentang panti pijat yang diduga menyediakan layanan prostitusi serta warung yang menjual minuman oplosan secara diam-diam.
“Kami mendapat banyak aduan dari warga. Mereka khawatir, karena kegiatan seperti itu tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berdampak sosial dan moral bagi lingkungan sekitar,” ujar Hartati, Selasa (28/10/2025).
Dalam operasi yang dimulai sekitar pukul 12.00 WIB itu, tim gabungan yang terdiri dari Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Ambar Sutadi, Kasie Pengkajian dan Wasdal Kurniawan Aris Yudanto, serta sejumlah staf bidang penegakan, langsung bergerak ke dua titik sasaran.
Penggerebekan pertama berada di warung sembako 24 jam di Salakan, Bangunharjo, Sewon. Saat melakukan pemeriksaan, petugas menemukan 50 bungkus kecil minuman oplosan yang dikemas dalam plastik bening dan disembunyikan di dalam kamar belakang warung.
“Kami temukan minuman tersebut tersimpan di tempat yang tidak mudah terlihat. Diduga kuat dijual secara diam-diam kepada pelanggan tertentu,” katanya.
Pemilik warung kemudian dimintai keterangan di tempat dan diberikan surat panggilan resmi untuk hadir ke kantor Satpol PP Bantul guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Kami akan mendalami asal minuman itu dan apakah ada jaringan yang terlibat dalam peredarannya,” ujar Sri Hartati.
Tak berhenti di situ, petugas melanjutkan operasi ke sebuah panti pijat berinisial NM di wilayah Kapanewon Kasihan. Dengan menunjukkan surat tugas resmi, tim masuk ke dalam bangunan dan memeriksa setiap bilik ruangan.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu ruangan dalam keadaan terkunci dari dalam. Setelah dibuka, petugas mendapati seorang terapis perempuan dan seorang pengguna jasa laki-laki tanpa busana. Keduanya kemudian diamankan dan dimintai keterangan di tempat.
“Kami langsung lakukan pendataan dan membuatkan surat panggilan untuk pemeriksaan lanjutan di kantor,” kata Hartati.
Ia menegaskan kegiatan tersebut jelas melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2007 tentang Larangan Pelacuran, serta Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Selain itu, penemuan minuman oplosan di Sewon juga menjadi dasar penerapan Perda Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan. “Semua dasar hukum kami gunakan agar penindakan memiliki kekuatan yuridis dan bisa memberi efek jera,” katanya.
Hartati menjelaskan, kegiatan seperti ini merupakan bagian dari operasi rutin yustisi dan nonyustisi yang dilakukan Satpol PP Bantul. Tujuannya bukan hanya menindak, tetapi juga mengedukasi masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran serupa.
“Kami tidak ingin wilayah Bantul tercoreng oleh aktivitas seperti prostitusi terselubung atau penjualan miras oplosan. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi juga masalah moral dan keselamatan,” ucapnya.
Dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil pemilik warung dan pengelola panti pijat untuk dimintai keterangan mendalam. “Kalau terbukti ada pelanggaran berat, kami akan merekomendasikan pencabutan izin usaha serta proses hukum lanjutan,” ujarnya.
Penegakan peraturan daerah akan terus dilakukan dengan mengedepankan pendekatan persuasif namun tegas. “Kami berharap masyarakat ikut berperan aktif melaporkan jika mengetahui praktik serupa. Ini penting untuk menjaga ketertiban dan keamanan bersama,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa peredaran minuman oplosan merupakan ancaman nyata bagi keselamatan jiwa, sementara praktik prostitusi terselubung bisa memicu berbagai dampak sosial dan penyakit masyarakat.
“Satpol PP akan terus memantau wilayah rawan dan memastikan Bantul tetap menjadi daerah yang aman, tertib, dan bermartabat,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pembangunan SPPG di Karangbendo Banguntapan belum jelas. Warga menyoroti lokasi dekat permukiman dan khawatir polusi hingga kekeringan air.
Kasus tenggelamnya KM Virgo Transport 8 dilimpahkan ke Mabes Polri. Sebanyak 69 orang masih dalam pencarian hingga 28 September 2026.
Taj Yasin mencari terobosan pembiayaan hijau bagi IKM Jateng karena biaya awal teknologi ramah lingkungan masih mahal.
Geely menargetkan penjualan 50-60 unit per bulan di DIY meski ekonomi lesu. Dealer baru dibuka di Jl. Magelang KM 9,5.
PSS Sleman kebobolan tujuh gol dari tiga laga Super League. Pieter Huistra mengakui catatan itu terlalu banyak dan harus diperbaiki.
Menkes Budi Gunadi Sadikin membahas kondisi keuangan BPJS Kesehatan, suntikan Rp20 triliun, hingga kualitas layanan rumah sakit.