Marbot di Sleman Dapat Santunan BPJamsostek Rp42 Juta di Milad DMI
Milad ke-54 DMI Sleman diwarnai penyerahan santunan Rp42 juta kepada marbot. Program perlindungan ini hasil kolaborasi BPJamsostek, Baznas, BSI, dan Pemkab Slem
Foto ilustrasi pelayanan SIM Keliling. - Antara
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL— Layanan SIM Keliling yang diselenggarakan Polres Gunungkidul kembali hadir pada Sabtu (14/3/2026). Program ini memfasilitasi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi jenis SIM A dan SIM C tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM.
Layanan SIM Keliling digelar di sejumlah titik strategis di wilayah Gunungkidul dengan sistem bergilir. Skema tersebut bertujuan agar pelayanan administrasi kepolisian dapat menjangkau masyarakat di berbagai kapanewon tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke kantor Satpas.
Polres Gunungkidul juga menghadirkan beberapa pola layanan perpanjangan SIM yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Program tersebut antara lain SIM Pitu, SIM Made, SIM Station, hingga Saturday Night Service yang menyediakan pelayanan pada malam hari.
Dengan berbagai pilihan layanan tersebut, masyarakat dapat menyesuaikan waktu serta lokasi perpanjangan SIM sesuai aktivitas harian. Selain digelar di kawasan kapanewon, layanan juga kerap ditempatkan di pusat keramaian maupun kawasan wisata yang banyak dikunjungi warga.
Polres Gunungkidul mengimbau masyarakat untuk memastikan masa berlaku SIM masih aktif saat mengajukan perpanjangan. SIM yang sudah habis masa berlakunya tidak dapat diproses melalui layanan SIM Keliling dan harus diurus langsung di Satpas.
Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Maret 2026
Layanan SIM Keliling Polres Gunungkidul digelar melalui beberapa program pelayanan seperti SIM Pitu, SIM Made, SIM Station, dan Saturday Night Service yang tersebar di sejumlah lokasi strategis di wilayah Gunungkidul.

Biaya Perpanjangan SIM
Mengacu pada ketentuan yang berlaku, berikut rincian biaya perpanjangan SIM:
SIM A (mobil pribadi): Rp80.000
SIM B1 dan SIM B2: Rp80.000
SIM C (sepeda motor): Rp80.000
SIM D: Rp30.000
Tarif tersebut merupakan biaya dasar perpanjangan SIM dan belum termasuk biaya tambahan seperti pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, serta asuransi yang berlaku saat proses pengurusan.
Dengan berbagai pilihan layanan serta jadwal yang tersebar di sejumlah lokasi, layanan SIM Keliling Gunungkidul diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memperpanjang SIM tepat waktu sekaligus mendukung tertib administrasi dan keselamatan berlalu lintas di wilayah Gunungkidul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Milad ke-54 DMI Sleman diwarnai penyerahan santunan Rp42 juta kepada marbot. Program perlindungan ini hasil kolaborasi BPJamsostek, Baznas, BSI, dan Pemkab Slem
BNPB mencatat 53.971 rumah rusak akibat gempa 7,7 M di NTT. Sebanyak 19.006 rumah rusak berat dan data masih diverifikasi.
Redaksi kembali menghadirkan rangkuman Top Ten News Harianjogja.com edisi Minggu (23/8/2026) yang merangkum isu paling hangat dan strategis.
Sri Widiastuti, nasabah BPR Syariah Dharma Kuwera, memenangkan Mitsubishi Xpander setelah konsisten menabung sejak 2022.
Prabowo Subianto dijadwalkan menjadi saksi akad nikah Rizky Irmansyah dan Chika Yenalovi di JCC, Jakarta, Minggu (23/8/2026).
Sleman lolos seleksi nasional tahap II UCCN 2027 bidang Film dan memperkuat ekosistem perfilman untuk mendorong ekonomi kreatif daerah.