Jadwal SIM Keliling Jogja 19 Agustus 2026, Cek Lokasinya

Sunartono
Sunartono Rabu, 19 Agustus 2026 06:27 WIB
Jadwal SIM Keliling Jogja 19 Agustus 2026, Cek Lokasinya

Surat Izin Mengemudi (SIM)./ polri.go.id

Harianjogja.com, JOGJA— Warga Kota Jogja dan sekitarnya yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) akan segera berakhir dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling dan Drive Thru yang disediakan Satlantas Polresta Yogyakarta. Pada Rabu (19/8/2026), layanan SIM Keliling dijadwalkan berlangsung di Alun-Alun Kidul (Alkid).

Layanan tersebut menjadi alternatif bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus mengurusnya di Satpas pusat. Selain SIM Keliling di Alkid, Satlantas Polresta Yogyakarta menyediakan layanan di Satpas, SIM Keliling malam Minggu, serta Drive Thru di dua lokasi.

Jadwal SIM Keliling Jogja Agustus 2026

Berikut jadwal layanan SIM yang dapat dimanfaatkan masyarakat selama Agustus 2026:

1. Satpas Polresta Yogyakarta

Pelayanan di Satpas Polresta Yogyakarta menjadi lokasi utama untuk layanan administrasi SIM.

Senin–Kamis: 08.00–12.00 WIB
Jumat–Sabtu: 08.00–11.00 WIB

2. SIM Keliling Alkid Simon Palace

Layanan SIM Keliling tersedia di kawasan Alun-Alun Kidul dan menjadi salah satu pilihan bagi warga yang ingin memperpanjang SIM.

Hari: Senin–Jumat
Jam: 08.00–12.00 WIB

Pada Rabu (19/8/2026), layanan SIM Keliling dijadwalkan berlangsung di lokasi tersebut.

3. SIM Keliling Malam Minggu

Satlantas Polresta Yogyakarta juga menyediakan layanan SIM Keliling Malam Minggu atau SIM Mami bagi masyarakat yang memiliki kesibukan pada hari kerja.

Layanan ini berlangsung pada:

Hari: Sabtu malam (Malam Minggu)
Jam: 19.00–21.00 WIB

Masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut untuk memperpanjang SIM sembari menjalankan aktivitas pada akhir pekan.

Lokasi layanan SIM Keliling Malam Minggu dapat berubah sewaktu-waktu. Masyarakat disarankan memantau media sosial resmi @satlantasjogja untuk mengetahui lokasi terbaru.

4. Drive Thru Sijidtu dan MPP Balai Kota

Bagi masyarakat yang menginginkan layanan lebih praktis, Satlantas Polresta Yogyakarta menyediakan Drive Thru Sijidtu dan MPP Balai Kota.

Layanan tersedia di dua titik, yakni area parkir Sijidtu dan Mall Pelayanan Publik (MPP) Balai Kota Yogyakarta.

Hari: Senin–Jumat
Jam: 08.00–12.00 WIB

Hanya untuk Perpanjangan SIM A dan C

Masyarakat perlu memperhatikan jenis layanan sebelum datang ke lokasi. SIM Keliling dan Drive Thru hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.

Sementara itu, warga yang hendak membuat SIM baru tetap harus mendatangi kantor Satpas pusat.

Satlantas Polresta Yogyakarta juga mengingatkan masyarakat memastikan SIM masih dalam masa berlaku ketika mengajukan perpanjangan. Pemohon disarankan melakukan perpanjangan minimal 14 hari sebelum masa berlaku SIM berakhir.

Syarat Perpanjangan SIM

Sebelum mendatangi lokasi pelayanan, pemohon perlu menyiapkan dokumen persyaratan, yakni:

Fotokopi KTP;
Fotokopi SIM lama;
Surat keterangan sehat;
Surat keterangan lulus tes psikologi.

Perpanjangan sebelum masa berlaku SIM habis membuat pemohon tidak perlu mengikuti prosedur penerbitan SIM baru. Dengan demikian, proses administrasi perpanjangan dapat dilakukan sesuai layanan yang tersedia.

Satlantas Polresta Yogyakarta mengimbau masyarakat tidak menunggu hingga masa berlaku SIM berakhir. Selain menghindari terlewatnya masa berlaku, persiapan dokumen sejak awal juga dapat membantu proses pelayanan berjalan lebih lancar.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online