Jadwal Terbaru SIM Keliling Polda DIY Oktober 2026, Cek Lokasinya

Sunartono
Sunartono Jum'at, 02 Oktober 2026 05:37 WIB
Jadwal Terbaru SIM Keliling Polda DIY Oktober 2026, Cek Lokasinya

Foto ilustrasi pelayanan SIM Keliling, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.

Harianjogja.com, JOGJA— Ditlantas Polda DIY kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui SIM Keliling (Simling) Online dan SIM Corner selama Oktober 2026.

Layanan ini tersebar di sejumlah lokasi di Sleman dan Bantul. Masyarakat yang masa berlaku SIM-nya akan segera berakhir dapat memanfaatkan layanan tersebut sesuai jadwal dan lokasi yang telah ditentukan.

Informasi mengenai jadwal layanan SIM tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi @sim.ditlantas.diy. Selain SIM Keliling, Ditlantas Polda DIY juga menyediakan SIM Corner dan Pelayanan SKUKP yang beroperasi Senin hingga Sabtu.

Jadwal SIM Keliling Polda DIY Oktober 2026

Layanan SIM Keliling atau Simling beroperasi setiap hari kerja dengan jam pelayanan 08.30–13.00 WIB.

Berikut lokasi layanan berdasarkan hari:

Senin: Kantor PJR Prambanan, Sleman.
Selasa: Kantor Kalurahan Condongcatur, Depok, Sleman.
Rabu: Kantor Kapanewon Godean, Sleman.
Kamis: Q Homemart Ringroad Timur, Banguntapan, Bantul.
Jumat minggu pertama dan kedua: Kantor Kalurahan Baturetno, Banguntapan, Bantul.
Jumat minggu ketiga dan keempat: Kantor Kalurahan Kalitirto, Berbah, Sleman.

Dengan pembagian lokasi tersebut, masyarakat dapat memilih layanan berdasarkan hari dan lokasi yang sesuai dengan kebutuhan.

Jadwal SIM Corner dan Pelayanan SKUKP

Selain SIM Keliling, Ditlantas Polda DIY menyediakan layanan SIM Corner dan Pelayanan SKUKP yang beroperasi Senin hingga Sabtu.

Rinciannya sebagai berikut:

Pelayanan SKUKP: 08.00–13.00 WIB.
SIM Corner JCM atau Jogja City Mall: 09.00–13.00 WIB.
SIM Corner Ramai Mall: 09.30–13.00 WIB.

Masyarakat perlu memperhatikan jam pelayanan sebelum datang agar dapat menyesuaikan waktu kunjungan dengan lokasi layanan yang dipilih.

Syarat Perpanjangan SIM Oktober 2026

Sebelum mendatangi layanan SIM Keliling maupun SIM Corner, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen dan persyaratan administrasi.

1. KTP dan SIM lama

Pemohon wajib membawa KTP elektronik asli beserta dua lembar fotokopi. Selain itu, pemohon harus membawa SIM lama asli khusus SIM A atau SIM C yang masih berlaku, berikut dua lembar fotokopi.

2. Surat keterangan kesehatan

Pemohon juga perlu menyiapkan surat keterangan sehat jasmani dari dokter pemeriksa yang telah ditunjuk atau terintegrasi dengan Dokkes Polri.

3. Hasil pemeriksaan psikologi

Persyaratan lainnya adalah surat hasil tes psikologi yang menyatakan pemohon memenuhi syarat secara mental dan kecakapan berkendara di jalan raya.

4. Kepesertaan JKN atau BPJS Kesehatan

Pemohon harus memiliki kepesertaan aktif JKN/BPJS Kesehatan. Bukti status kepesertaan dapat ditunjukkan melalui aplikasi Mobile JKN atau kartu fisik/cetak status aktif.

SIM Keliling Hanya untuk Perpanjangan SIM A dan C

Layanan SIM Keliling dan SIM Corner Ditlantas Polda DIY hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Pemohon juga perlu memastikan perpanjangan dilakukan sebelum masa berlaku SIM habis. Apabila masa berlaku SIM telah terlewat meskipun hanya satu hari, SIM dinyatakan kedaluwarsa.

Dalam kondisi tersebut, pemohon harus mengajukan penerbitan SIM baru di Satpas Polres/Polresta setempat dengan mengikuti ujian teori dan praktik.

Karena itu, masyarakat yang masa berlaku SIM-nya mendekati batas akhir perlu menyiapkan dokumen persyaratan dan memilih lokasi layanan sesuai jadwal yang tersedia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online