Jadwal SIM Keliling Jogja Jumat 2 Oktober 2026, Cek Lokasi dan Jam Layanan

Sunartono
Sunartono Jum'at, 02 Oktober 2026 00:57 WIB
Jadwal SIM Keliling Jogja Jumat 2 Oktober 2026, Cek Lokasi dan Jam Layanan

Foto ilustrasi. /ANTARA FOTO-R. Rekotomon.

Harianjogja.com, JOGJA— Polresta Jogja kembali menyediakan layanan SIM Keliling dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) selama Oktober 2026. Masyarakat dapat memanfaatkan sejumlah lokasi pelayanan untuk memperpanjang SIM A dan SIM C sebelum masa berlaku berakhir.

Berdasarkan informasi pelayanan SIM Polresta Jogja, pemohon dapat memilih lokasi sesuai kebutuhan. Jam pelayanan berbeda antara Satpas, SIM Keliling, layanan drive thru, Mall Pelayanan Publik (MPP), hingga layanan malam.

Jadwal SIM Keliling Jogja Oktober 2026

Berikut lokasi dan jam pelayanan SIM di Kota Jogja selama Oktober 2026:

Satpas Polresta Jogja

Senin-Kamis: 08.00-12.00 WIB

Jumat-Sabtu: 08.00-11.00 WIB

SIM Keliling SIMON PALACE Alun-Alun Kidul

Senin-Jumat: 08.00-12.00 WIB

Drive Thru SIJIDTU dan MPP Balai Kota

Senin-Jumat: 08.00-12.00 WIB

SIM Keliling Malam Minggu atau SIM MAMI

Sabtu malam: 19.00-21.00 WIB

Dengan pilihan lokasi dan jam tersebut, masyarakat dapat menyesuaikan waktu pengurusan SIM dengan aktivitas masing-masing.

Pemohon sebaiknya memastikan terlebih dahulu lokasi pelayanan yang hendak didatangi serta menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan sebelum berangkat.

Syarat Perpanjangan SIM

Untuk memperpanjang SIM, pemohon perlu membawa sejumlah dokumen dan memenuhi persyaratan pendukung. Berikut dokumen yang perlu disiapkan:

KTP asli dan fotokopi sebanyak dua lembar.

SIM lama yang masih berlaku, baik asli maupun fotokopi.

Surat keterangan kesehatan dari dokter atau fasilitas kesehatan yang ditunjuk.

Surat keterangan tes psikologi yang dapat diperoleh di lokasi atau lembaga tes resmi.

Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan/JKN yang masih aktif.

Persyaratan tersebut perlu disiapkan sebelum mendatangi lokasi pelayanan agar proses pengurusan perpanjangan SIM dapat dilakukan sesuai ketentuan.

SIM Mati Tidak Bisa Diperpanjang di Layanan Keliling

Layanan SIM Keliling dan drive thru ditujukan untuk pemohon yang hendak memperpanjang SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum berakhir.

Apabila masa berlaku SIM telah lewat atau SIM sudah mati, pemohon wajib membuat SIM baru di Satpas Polresta Jogja melalui mekanisme penerbitan SIM baru.

Karena itu, pemegang SIM perlu memperhatikan tanggal berakhirnya masa berlaku SIM sebelum menentukan lokasi pelayanan. Jangan menunggu hingga SIM mati jika ingin menggunakan layanan perpanjangan.

Dengan mengetahui jadwal SIM Keliling Jogja Oktober 2026, lokasi pelayanan, jam operasional, serta persyaratannya, masyarakat dapat menentukan waktu dan tempat pengurusan SIM sesuai kebutuhan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online