Musyawarah Kretek 2026 Hasilkan 6 Tuntutan untuk Pemerintah, Ini Isinya

Sunartono
Sunartono Sabtu, 03 Oktober 2026 16:17 WIB
Musyawarah Kretek 2026 Hasilkan 6 Tuntutan untuk Pemerintah, Ini Isinya

Sebanyak 15 komunitas dari berbagai daerah berkumpul dalam Musyawarah Kretek Nasional 2026 saat peringatan Hari Kretek Nasional yang jatuh setiap 3 Oktober. Forum yang digelar pada 30 September hingga 3 Oktober 2026 itu menghasilkan enam tuntutan yang ditujukan kepada pemerintah terkait regulasi Industri Hasil Tembakau (IHT). /Istimewa.

Harianjogja.com, JOGJA—Sebanyak 15 komunitas dari berbagai daerah berkumpul dalam Musyawarah Kretek Nasional 2026 saat peringatan Hari Kretek Nasional yang jatuh setiap 3 Oktober. Forum yang digelar pada 30 September hingga 3 Oktober 2026 itu menghasilkan enam tuntutan yang ditujukan kepada pemerintah terkait regulasi Industri Hasil Tembakau (IHT).

Musyawarah Kretek Nasional 2026 digelar oleh Komunitas Kretek bersama Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK). Para peserta mendapatkan pembekalan mengenai lanskap industri kretek sekaligus merumuskan berbagai hal yang mencakup aspek kretek, termasuk regulasi yang menurut mereka mengancam industri tersebut.

Komunitas yang mengikuti agenda tersebut berasal dari sejumlah kota. Mereka yakni Universitas Balakarta - Temanggung, Ruka Tiga - Magelang, Gubug Kreatif Jatiteken Kulon - Kebumen, Resonansi Collective - Semarang, PC PMII Kudus, Peduli Bako - Jember, Malire - Garut, Sunda Mentang - Bandung, Tore Maca - Situbondo, Wonosobo Bermeditasi, Kalijati - Rembang, Ampart Institut - Pamekasan, Filosotoy - Jogja, Lesbumi - Sumenep, dan Kabinet Satya Mandala BEM ITM - Nganjuk.

15 Komunitas Konsolidasi Soal Kretek

Menurut Komunitas Kretek dan KNPK, pertemuan lintas daerah tersebut menjadi ruang konsolidasi masyarakat akar rumput yang memiliki perhatian terhadap keberlangsungan industri kretek.

Juru Bicara Komunitas Kretek Khoirul Atfifudin mengatakan Musyawarah Kretek Nasional 2026 digelar untuk mempertemukan berbagai simpul komunitas dalam perjuangan yang melibatkan elemen Industri Hasil Tembakau dari hulu hingga hilir.

“Tujuan diadakannya Musyawarah Kretek Nasional 2026 ini adalah mengumpulkan berbagai simpul dari berbagai kota demi perjuangan seluruh elemen yang terlibat dalam Industri Hasil Tembakau dari hulu hingga hilir. Untuk memperkuat konsolidasi gerakan terhadap berbagai intervensi yang terus-menerus mengancam eksistensi kretek di Tanah Air,” ujar Khoirul Atfifudin, Juru Bicara Komunitas Kretek pada Sabtu (3/10/2026).

Pria yang akrab disebut Atfi tersebut juga menunjukkan sejumlah kebijakan restriktif yang menurutnya diberlakukan pemerintah belakangan ini tidak lagi mempertimbangkan kelangsungan hidup masyarakat.

Komunitas Kretek dan KNPK kemudian membawa hasil musyawarah tersebut ke dalam peringatan Hari Kretek Nasional 2026. Peringatan itu berlangsung di Akademi Bahagia EA pada Sabtu (3/10/2026).

Enam Tuntutan Musyawarah Kretek 2026

Dari Musyawarah Kretek Nasional 2026 yang diikuti 15 komunitas lintas daerah, terdapat enam tuntutan yang disampaikan kepada pemerintah.

Berikut enam tuntutan tersebut:

1. Cabut PP Nomor 28 Tahun 2024.
2. Hentikan pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).
3. Hentikan kenaikan cukai rokok.
4. Tolak pembatasan tar dan nikotin.
5. Tolak tarif cukai rokok tunggal.
6. Hentikan segala aturan yang mengancam keberlangsungan industri kretek.

PP Nomor 28 Tahun 2024 sendiri merupakan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan berstatus berlaku.

Juru Bicara Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) Alfianaja Maulana mengatakan tuntutan tersebut didasarkan pada kondisi yang mereka lihat di lapangan. Menurut dia, berbagai aturan yang dipersoalkan berpotensi memengaruhi mata pencaharian masyarakat yang bergantung pada Industri Hasil Tembakau.

Alasan menolak keras seluruh regulasi tersebut adalah karena aturan itu secara nyata mengancam jutaan orang yang menggantungkan hidupnya dari Industri Hasil Tembakau. Mulai dari petani cengkeh dan tembakau, buruh linting, hingga pedagang eceran.

"Kami menilai ini ancaman terhadap kedaulatan bangsa dan upaya sistematis memberangus kretek sebagai warisan budaya asli Nusantara,” tegas Alfianaja di Akademi Bahagia EA, Sleman, Sabtu (3/10/2026).

Hari Kretek Nasional Diperingati Setiap 3 Oktober

Hari Kretek Nasional diperingati setiap 3 Oktober oleh Komunitas Kretek dan Komite Nasional Pelestarian Kretek. Menurut Komunitas Kretek, tanggal tersebut berkaitan dengan lahirnya komunitas yang sejak 2010 mengawal Industri Hasil Tembakau dari berbagai ancaman.

Tanggal 3 Oktober juga bertepatan dengan peresmian Museum Kretek Kudus. Komunitas Kretek sebelumnya menjelaskan bahwa komunitas tersebut lahir pada 3 Oktober 2010 dan Museum Kretek Kudus diresmikan pada 3 Oktober 1986.

Bagi penyelenggara, Hari Kretek penting diperingati karena kretek disebut telah menjadi bagian dari keseharian masyarakat. Industri Hasil Tembakau setidaknya disebut menghidupi enam juta jiwa, mulai dari petani, buruh hingga toko-toko kelontong.

Dengan kondisi tersebut, Komunitas Kretek memandang kretek telah menjadi sumber penghidupan dan kehidupan masyarakat Indonesia.

Perayaan Hari Kretek Nasional 2026

Setelah rangkaian Musyawarah Kretek Nasional 2026 berakhir, peringatan Hari Kretek Nasional 2026 menjadi agenda puncak yang digelar di Akademi Bahagia EA.

Kegiatan tersebut juga memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk terlibat. Bagi penyelenggara, perayaan Hari Kretek Nasional 2026 menjadi tonggak penting kebangkitan bersama untuk mempertahankan eksistensi kretek.

Dalam agenda tersebut, dua musisi, yakni Umar Haen dan Fajar Merah, dijadwalkan tampil. Selain itu, tersedia booth tingwe dan rokok kretek golongan 3 yang disediakan secara cuma-cuma.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online