Propam Turun Awasi Larangan Vape bagi Personel Polres Gunungkidul

David Kurniawan
David Kurniawan Rabu, 04 November 2026 16:07 WIB
Propam Turun Awasi Larangan Vape bagi Personel Polres Gunungkidul

Rokok elektrik alias vape - Ilustrasi Freepik

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Polres Gunungkidul menerapkan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personel, baik anggota Polri maupun Aparatur Sipil Negara (ASN). Untuk memastikan aturan dipatuhi, Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) diterjunkan melakukan pengawasan serta penegakan disiplin secara berkala.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 dan Surat Telegram Kapolda DIY Nomor ST/624/X/KEP./2026 tertanggal 30 Oktober 2026. Larangan berlaku bagi seluruh personel, termasuk saat berada di luar lingkungan kedinasan.

Kasihumas Polres Gunungkidul, Iptu Tukiran, mengatakan sosialisasi telah dilakukan hingga jajaran kepolisian sektor (Polsek). Seluruh anggota dan ASN di lingkungan Polres Gunungkidul diminta menaati ketentuan tersebut.

“Menindaklanjuti Surat Edaran Kapolri serta arahan dari Kapolda DIY, jajaran Polres Gunungkidul secara resmi mensosialisasikan larangan penggunaan vape elektrik bagi seluruh personel, baik anggota Polri maupun ASN,” kata Tukiran, Rabu (4/11/2026).

Antisipasi Penyalahgunaan Narkotika Cair

Tukiran menjelaskan larangan penggunaan vape merupakan langkah preventif untuk melindungi personel dari potensi penyalahgunaan narkotika cair, seperti Etomidate, serta zat adiktif lainnya.

Menurut dia, zat tersebut dapat disamarkan melalui cairan vape. Karakteristik cairan yang sulit dibedakan secara kasat mata menjadi salah satu ancaman bagi keselamatan dan integritas personel.

Selain risiko penyalahgunaan narkotika, aspek kesehatan dan norma etika juga menjadi pertimbangan penerapan kebijakan tersebut.

Dalam keterangannya, Tukiran menyebut riset Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mencatat mayoritas sampel pengguna vape mengalami gangguan paru-paru serta risiko diabetes akibat penurunan fungsi insulin.

“Penggunaan vape di fasilitas umum kepolisian juga dinilai dapat menurunkan citra profesionalisme serta mengganggu kenyamanan pelayanan publik,” katanya.

Propam Siapkan Pengawasan dan Sanksi

Untuk memastikan larangan berjalan, Polres Gunungkidul menugaskan Seksi Propam melakukan pengawasan dan penegakan disiplin secara berkala di lapangan.

Personel yang terbukti melanggar ketentuan akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku. Dasar penegakan disiplin tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 2/2003 dan Peraturan Polri (Perpol) No. 7/2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Tukiran menegaskan larangan tidak hanya berlaku saat anggota berada di kantor atau lingkungan kepolisian. Personel juga wajib mematuhinya ketika berada di luar kedinasan.

“Larangan ini berlaku di dalam maupun di luar lingkungan kerja. Jika kedapatan ada anggota yang melanggar, tentu akan ada sanksi tegas,” katanya.

Polres Gunungkidul juga mengimbau masyarakat maupun tamu yang berkunjung ke Polres dan Polsek agar tidak menggunakan vape elektrik. Imbauan ini ditujukan untuk menjaga kenyamanan bersama, terutama di ruang pelayanan kepolisian.

Kasat Samapta Ingatkan Anggota

Dukungan terhadap kebijakan larangan vape juga disampaikan Kasat Samapta Polres Gunungkidul, AKP Suryanto. Dia menyatakan siap mengingatkan seluruh anggota agar mematuhi aturan tersebut.

“Banyak anggota masih muda, makanya saya mengingatkan untuk tidak memakai vape demi alasan kesehatan,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online