Kemarau Panjang, Sungai-Sungai Kecil di Kulonprogo Mengering
Kemarau panjang membuat sungai-sungai kecil di Kulonprogo mengering. BBWS Serayu-Opak menyebut sungai besar masih memiliki debit air.
Ilustrasi sertifikat tanah elektronik. - Instagram @kementerian.atrbpn\r\n
Harianjogja.com, KULONPROGO—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo menargetkan penyelesaian 1.554 kasus pertanahan yang teridentifikasi hingga 2026. Seluruh persoalan tersebut ditargetkan rampung pada 2029 untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sekaligus mendukung masuknya investasi ke wilayah Kulonprogo.
Penanganan kasus-kasus itu dilakukan melalui Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Kulonprogo. Dalam prosesnya, pemerintah daerah juga berupaya menjaga nilai keistimewaan tanah Kasultanan, Kadipaten, dan Kalurahan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Upaya penyelesaian persoalan pertanahan tersebut melibatkan seluruh Panewu dan Lurah se-Kabupaten Kulonprogo. Keterlibatan para pemangku wilayah itu diharapkan dapat menyamakan pemahaman serta memperkuat koordinasi antarinstansi dalam menyelesaikan persoalan agraria di tingkat kalurahan.
Tanah di DIY Memiliki Nilai Keistimewaan
Bupati Kulonprogo, Agung Setyawan, mengatakan persoalan pertanahan di DIY tidak bisa dipandang hanya sebagai urusan administrasi. Menurutnya, tanah juga berkaitan dengan aspek hukum, sejarah, sosial, dan budaya yang memiliki nilai khusus di Yogyakarta.
Karena itu, keberadaan tanah Kasultanan, Kadipaten, dan Kalurahan perlu dihormati serta dilindungi dalam setiap kebijakan pengelolaannya.
"Pertanahan ini melainkan persoalan kepastian hukum, tata kelola pemerintahan, sejarah, sosial, dan budaya. Di Yogyakarta, keberadaan tanah Kasultanan, Kadipaten, dan Kalurahan mempunyai dimensi keistimewaan yang harus kita hormati, lindungi, dan lestarikan dengan penuh tanggung jawab," ujar Agung kepada wartawan, Rabu (4/11/2026).
Agung menyebut Pemkab Kulonprogo telah berupaya menyelesaikan sejumlah sengketa tanah yang sebelumnya tidak kunjung menemukan titik terang selama bertahun-tahun. Salah satu contohnya adalah konflik lahan di wilayah Temon yang telah berlangsung selama 16 tahun.
Penyelesaian persoalan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
PTSL Diharapkan Dorong Investasi di Kulonprogo
Selain penanganan sengketa, Agung menyoroti pentingnya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program tersebut diharapkan dapat memberikan alas hukum yang kuat bagi masyarakat sekaligus mendukung kegiatan ekonomi dan investasi.
Dia berkomitmen mengupayakan agar pelaksanaan PTSL tetap berlangsung hingga akhir masa pemerintahannya.
"Insyaallah, PTSL akan saya usahakan untuk ada sampai di akhir pemerintahan saya. Besar harapan saya, ini dapat menjadi alas hukum untuk investasi masuk di Kulonprogo," tambahnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Dispertaru Kulonprogo, Aris Nugroho, memaparkan jumlah dan jenis persoalan pertanahan yang telah teridentifikasi. Dari total 1.554 kasus hingga 2026, persoalan pemanfaatan tanah kalurahan menjadi kategori terbanyak.
Tercatat ada 659 kasus terkait pemanfaatan tanah kalurahan. Sementara itu, persoalan tanah Kasultanan dan Kadipaten mencapai 538 kasus.
Aris menyampaikan seluruh persoalan tersebut ditargetkan dapat diselesaikan pada 2029. Untuk mendukung upaya itu, pemerintah kalurahan diarahkan menjadikan Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2024 sebagai pedoman dalam proses pemanfaatan tanah.
Penerapan aturan tersebut diharapkan membuat pengelolaan tanah berlangsung lebih tertib, aman, dan tidak menimbulkan risiko hukum bagi pihak-pihak terkait.
"Maksud dan tujuan kegiatan hari ini yaitu mendiskusikan untuk mencari solusi agar semua permasalahan tadi bisa terselesaikan dengan lancar dan yang paling penting aman bagi semuanya. Semangat Bapak dan Ibu sekalian, aman bagi semuanya, tidak ada permasalahan," pungkas Aris.
Tiga Narasumber Bahas Solusi Persoalan Pertanahan
Pembahasan penyelesaian kasus pertanahan di Kulonprogo juga melibatkan tiga narasumber dari instansi terkait. Diskusi tersebut menjadi bagian dari upaya merumuskan solusi atas berbagai persoalan yang telah teridentifikasi.
Narasumber pertama adalah Margaretha Elsa Lim Putraningtyas selaku Kepala Kantor Pertanahan Kulon Progo. Berikutnya, Ir. Sukoco hadir sebagai perwakilan Panghageng Kawedanan Kaprajan Urusan Panitikismo Kadipaten Pakualaman.
Sesi diskusi ditutup dengan pemaparan Ir. Agus Langgeng Basuki yang mewakili KHP Datu Dana Suyasa Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat.
Melalui koordinasi dan pembahasan tersebut, Pemkab Kulonprogo berupaya mempercepat penyelesaian 1.554 persoalan pertanahan dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum serta nilai keistimewaan tanah di DIY.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kemarau panjang membuat sungai-sungai kecil di Kulonprogo mengering. BBWS Serayu-Opak menyebut sungai besar masih memiliki debit air.
Dinsos Bantul mencatat 64.059 peserta PBI BPJS Kesehatan yang dibiayai APBN dinonaktifkan hingga Oktober 2026. Pemkab siapkan anggaran Rp60 miliar.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten terus menggaungkan kampanye Wajib Belajar 13 Tahun. Berbagai kegiatan dilakukan untuk menyosialisasikan program tersebut.
Abdul El-Sayed memenangkan pemilihan Senat Michigan dan mencetak sejarah sebagai senator Muslim pertama di Amerika Serikat.
Plt Bupati Klaten Mahanni Yulindha Pratiwi mengapresiasi pengabdian IGRA selama 24 tahun dalam memperkuat pendidikan anak usia dini berbasis nilai-nilai agama
DPRD dan Pemda DIY menyepakati dua Raperda tentang perlindungan kawasan karst dan pengembangan ekosistem perfilman.