Jadwal Terbaru SIM Keliling Gunungkidul Oktober 2026, Cek Lokasi dan Syaratnya

Sunartono
Sunartono Jum'at, 02 Oktober 2026 04:37 WIB
Jadwal Terbaru SIM Keliling Gunungkidul Oktober 2026, Cek Lokasi dan Syaratnya

Foto ilustrasi pelayanan SIM, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL— Satlantas Polres Gunungkidul menyediakan sejumlah layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) selama Oktober 2026. Layanan tersebut tersebar di beberapa titik sehingga masyarakat dapat memilih lokasi sesuai jadwal dan waktu pelayanan.

Masyarakat dapat memanfaatkan layanan untuk memperpanjang SIM A maupun SIM C yang masih berlaku. Pilihan layanan meliputi Satpas Polres Gunungkidul, SIM Masuk Desa (SIMMADE), SIMPITU, SIM Station, SIM Keliling, hingga Saturday Night Service.

Jadwal SIM Gunungkidul Oktober 2026

Berikut lokasi dan jadwal pelayanan SIM Polres Gunungkidul selama Oktober 2026:

1. Satpas Polres Gunungkidul

Pelayanan di Satpas tersedia pada:
Senin-Kamis: 08.00-11.00 WIB
Jumat-Sabtu: 08.00-10.00 WIB

2. SIMMADE

Layanan SIM Masuk Desa (SIMMADE) tersedia di dua kalurahan dengan jadwal:
Selasa: Balai Kalurahan Wiladeg, Karangmojo, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Kamis: Balai Kalurahan Siraman, Wonosari, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.

3. SIMPITU

Pelayanan SIMPITU tersedia setiap Rabu di:
Toserba Sambipitu, Patuk
Jam pelayanan: 09.00 WIB hingga selesai.

4. SIM Station

Layanan SIM Station tersedia pada:
Jumat: Terminal Dhaksinarga Wonosari
Jam pelayanan: 09.00 WIB hingga selesai.

5. SIM Keliling

Layanan SIM Keliling dijadwalkan pada:
Sabtu, 10 Oktober 2026: Mako Polsek Ponjong
Jam pelayanan: 09.00 WIB hingga selesai.

6. Saturday Night Service

Masyarakat yang membutuhkan layanan pada malam hari dapat memanfaatkan Saturday Night Service.

Hari: Sabtu
Lokasi: Taman Parkir Pasar Argosari Wonosari
Jam pelayanan: 19.00 WIB hingga selesai.

Dengan pilihan lokasi tersebut, masyarakat tidak harus selalu datang ke Satpas untuk memanfaatkan layanan perpanjangan SIM. Namun, pemohon perlu memperhatikan jadwal dan lokasi layanan sebelum berangkat.

Syarat Perpanjangan SIM Gunungkidul

Pemohon yang hendak memperpanjang SIM perlu menyiapkan dokumen dan persyaratan administrasi. Berikut persyaratan yang perlu dibawa:

KTP elektronik asli beserta dua lembar fotokopi yang masih aktif.
SIM lama asli yang masih berlaku beserta dua lembar fotokopi.
Surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang ditunjuk atau terafiliasi dengan Kepolisian.
Surat hasil tes psikologi yang menyatakan pemohon memenuhi persyaratan psikologis untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya.
Bukti kepesertaan aktif JKN/BPJS Kesehatan, yang dapat ditunjukkan melalui kartu BPJS atau tangkapan layar status aktif pada aplikasi Mobile JKN.

Pemohon disarankan memastikan seluruh dokumen telah tersedia sebelum mendatangi lokasi pelayanan.

SIM Kedaluwarsa Wajib Buat Baru

Layanan perpanjangan SIM Keliling maupun pos pelayanan di luar kantor hanya melayani SIM A dan SIM C yang masih aktif.

Jika pemohon terlambat memperpanjang SIM meskipun hanya satu hari setelah tanggal kedaluwarsa, SIM tersebut tidak dapat diperpanjang. Pemohon harus mengajukan penerbitan SIM baru di Satpas Polres Gunungkidul.

Dalam proses penerbitan SIM baru, pemohon wajib mengikuti ujian teori dan praktik sesuai ketentuan.

Karena itu, pemegang SIM perlu mengecek tanggal kedaluwarsa sebelum menentukan lokasi pelayanan. Perpanjangan sebaiknya dilakukan sebelum masa berlaku SIM berakhir agar tetap dapat menggunakan layanan perpanjangan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online