Advertisement

Polisi Tangkap Sindikat Penipuan Jual Beli Mobil STNK-BPKB Palsu

Catur Dwi Janati
Selasa, 28 Oktober 2025 - 19:37 WIB
Sunartono
Polisi Tangkap Sindikat Penipuan Jual Beli Mobil STNK-BPKB Palsu Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti sindikat penipuan tukar tambah mobil dengan menggunakan dokumen palsu pada Selasa (28/10/2025) di Polsek Mlati. - Harian Jogja // Catur Dwi Janati 

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Polsek Mlati membongkar sindikat penipuan jual beli mobil dengan modus tukar tambah menggunakan dokumen BPKB dan STNK palsu. Para pelaku membawa kabur mobil rental, lalu membuatkan dokumen palsu berupa BPKB dan STNK mobil tersebut untuk kemudian ditukar tambah dengan mobil korbannya. 

Kapolsek Mlati Kompol Edi Mulyono menjelaskan sindikat penipuan ini berhasil diungkap berawal dari laporan korban NR, 36, asal Kota Jogja. Awalnya pelaku menghubungi korban melalui akun media sosial TikTok pada tanggal 28 September 2025. 

Advertisement

"Pada awalnya korban ini melalui nomor WA-nya itu mengiklankan mobil Brio warna kuning. Terus pelaku menghubungi korban," kata Edi pada Selasa (28/10/2025).

Pelaku yang menyampaikan keinginannya untuk melakukan tukar tambah mobil Honda Brio warna kuning yang sebelumnya diiklankan korban. Pelaku menawarkan tukar tambah mobil Brio tersebut dengan Mitsubishi Pajero Sport warna hitam. 

"Jadi mobil Pajero itu akan dijual ditukar tambah dengan milik korban," ujarnya. 

Selanjutnya pada Jumat (3/10/2025) pelaku datang ke rumah atau showroom mobil milik korban di Mlati, Sleman. Pada pertemuan tersebut korban dan pelaku sama-sama melihat kondisi mobil Brio maupun Pajero yang akan ditukar tambah. 

Akhirnya korban dan pelaku sepakat dengan harga tukar tambah dengan kesepakatan harga Rp375 juta dikurangi harga Brio milik korban senilai Rp158 juta. Kesepakatan ini membuat korban harus membayar biaya tukar tambah kepada pelaku sejumlah Rp217 juta. 

"Ketika mau melakukan pelunasan, alasan dari pelaku BPKB-nya masih berada di leasing, sehingga diajak untuk melunasi bersama-sama, terus penyerahannya dilakukan di Klaten," ungkapnya. 

Kemudian sehari berselang tepatnya pada Sabtu (4/10/2025) korban dan pelaku bertemu di daerah Klaten, Jawa Tengah. Korban yang seharusnya membayar pelunasan sebesar Rp217 juta, namun karena korban dan pelaku ada kesepakatan untuk biaya proses balik nama sebesar Rp7 juta, maka total yang korban transfer sebesar Rp210 juta.

Setelah transaksi tukar tambah rampung, korban memastikan mobil tersebut ke bengkel cat di daerah Mlati, Sleman. Namun pada Kamis (9/10/2025) pihak bengkel memberitahukan bahwa ada orang dari Jakarta yang mengaku sedang mencari mobil tersebut. Orang tersebut menyampaikan jika mobil Pajero tersebut merupakan mobil rental yang disewa dan belum dikembalikan. 

"Orang tersebut mengetahui keberadaan mobil itu karena  GPS yang ada di mobil Pajero tersebut masih aktif. Akhirnya korban datang ke bengkel cat kemudian bertemu dengan orang yang mengaku pemilik rental dari Jakarta," ucapnya. 

Pihak rental itu juga menunjukkan bukti dokumen dari rental maupun surat keterangan kepemilikan kendaraan. Mengetahui kebenaran tersebut, korban menyadari bahwa telah menjadi pihak yang dirugikan atas dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh pelaku karena mobil tersebut memiliki dokumen ganda. 

"Atas peristiwa yang korban alami tersebut korban melaporkan ke Polsek Mlati guna pengusutan lebih lanjut," ujarnya. 

Mendapatkan laporan tersebut petugas Unit Reskrim Polsek Mlati lantas melakuan penyelidikan dan berhasil menangkap empat pelaku yang diduga terlibat dalam kasus ini. Adapun empat pelaku tersebut yakni AD, 27, asal Sukoharjo, AJ, 36, asal Sukoharjo, RG, 30, asal Lampung dan AW, 45, asal Boyolali.

Masing-masing pelaku punya perannya masing-masing. Pelaku AD bertugas merental mobil Pajero dari daerah Jakarta. AD pula yang membawa mobil Pajero tersebut ke Kartosuro, Jawa Tengah. Selain itu, AD menjadi sosok yang menawarkan serta menjual mobil Pajero kepada korban. Pelaku AD lanjut Edi juga menerima hasil penjualan dua unit mobil sebesar Rp135 juta rupiah.

4 Mobil

Adapun pelaku AJ dan AD menyewa dan membawa mobil Pajero dari Jakarta ke Kartosuro, Jawa Tengah. AJ menerima hasil penjualan dua unit mobil sebesar Rp10 juta. 

Untuk pelaku RG bersama AS bertindak sebagai penjual mobil Pajero kepada korban dengan cara tukar tambah dengan Brio milik korban. Bersama pelaku AW, RG juga menjual mobil Brio hasil tukar tambah yang terjual di Karanganyar, Jawa Tengah. RG disebut menerima hasil penjualan dua unit mobil sebesar Rp10 juta.

Terakhir, pelaku AW membiayai transportasi pelaku AJ dan AD ke Jakarta. AW merupakan sosok yang membiayai sewa mobil Pajero dari Rental Jakarta. AW juga bertugas menyiapkan dokumen palsu mobil Pajero dan menerima hasil penjualan dua unit mobil sebesar Rp135 juta.

Kanit Reskrim IPTU Satya Kurnia menambahkan bahwa saat melakukan penangkapan terhadap para pelaku, penyidik juga berhasil mengamankan beberapa mobil yang disewa oleh para pelaku. Diduga mobil tersebut akan dibuatkan dokumen palsu yang kemudian dijual dengan modus yang sama. "Ada empat mobil yang ditemukan," ujarnya. 

Dari empat mobil lain yang ditemukan, dua di antaranya dikembalikan Polsek Mlati kepada pemiliknya. Sementara untuk dua lainnya, bagi masyarakat yang merasa memilikinya diminta melapor dan menunjukkan bukti surat-surat. Para pelaku terancam dengan Pasal 378 KUH Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Ada Hal Mendesak, Presiden Prabowo Pulang Lebih Awal di KTT ASEAN

Ada Hal Mendesak, Presiden Prabowo Pulang Lebih Awal di KTT ASEAN

News
| Selasa, 28 Oktober 2025, 22:37 WIB

Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia

Wisata
| Minggu, 19 Oktober 2025, 23:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement