Joan Mir Kehilangan Podium usai Dihukum 16 Detik di Catalunya
MotoGP Catalunya 2026 diwarnai penalti tekanan ban yang membuat Joan Mir kehilangan podium dan mengubah klasemen sementara.
Foto ilustrasi. /Solopos-M. Ferri Setiawan
Harianjogja.com, JOGJA--PT Kereta Api Indonesia Daop 6 Yogyakarta mengoperasikan kembali seluruh perjalanan KA Lokal Prambanan Ekspres (Prameks) sesuai Grafik Perjalanan KA (Gapeka 2019) untuk melayani masyarakat mulai Senin (29/6/2020).
Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Eko Budiyanto mengungkapkan PT KAI Daop 6 Yogyakarta telah menormalkan perjalanan KA Lokal dengan mengoperasikan kembali 21 perjalanan KA Prameks dari Stasiun Solo Balapan dengan tujuan Stasiun Yogyakarta hingga Kutoarjo, maupun sebaliknya untuk mengakomodir kebutuhan bertransportasi ditatanan normal baru.
“Pengoperasian kembali seluruh perjalanan KA Lokal Prameks ini dilakukan agar masyarakat dapat lebih aman dan nyaman menggunakan KA dengan adanya jadwal perjalanan yang lebih beragam setelah sebelumnya mengalami pembatalan sebagian perjalanan. Disamping itu pada saat ini PT KAI masih menerapkan penjualan tiket maksimal 70% dari kapasitas tempat duduk yang tersedia,” ucap Eko, Selasa (30/6).
Eko menegaskan setiap individu yang melaksanakan perjalanan tetap wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, jaga jarak, mencuci tangan, serta menginstall aplikasi Peduli Lindungi. Secara umum seluruh penumpang kereta api diharuskan dalam kondisi sehat, memiliki suhu tubuh maksimal 37,3 derajat celcius, memakai pakaian lengan panjang atau jaket.
Selain itu, Dia juga mengungkapkan, KAI menyesuaikan syarat naik Kereta Api Jarak Jauh dengan terbitnya SE Gugus Tugas Covid-19 No 9 Tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi new normal atau kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.
Penumpang yang akan naik Kereta Api Jarak Jauh di wilayah Daop 6 seperti KA Bengawan, KA Sri Tanjung, maupun KA Kahuripan tetap diharuskan menunjukkan surat bebas Covid-19 yang masih berlaku pada saat boarding. Namun, sesuai SE No 9 Tahun 2020, masa berlaku hasil PCR atau Rapid Test kini diperpanjang menjadi 14 hari dari sebelumnya hanya tiga hari.
“Dengan diperpanjangnya masa berlaku hasil tes tersebut, penumpang yang akan melakukan perjalanan pulang pergi dalam rentang waktu yang singkat tidak perlu melakukan tes ulang selama masih memiliki hasil tes Covid-19 yang masih berlaku,” katanya.
Namun demikian, bagi penumpang yang daerahnya tidak memiliki fasilitas Tes PCR atau Rapid-Test dapat juga menggunakan surat sehat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan dokter rumah sakit atau puskesmas. Khusus penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.
"KAI berkomitmen untuk mematuhi seluruh protokol kesehatan yang diterapkan pemerintah agar kereta api menjadi moda transportasi yang selamat, aman, nyaman, dan seluruh penumpang sehat sampai tujuan," katanya.
Selain angkutan penumpang, KAI juga tetap berkomitmen melayani angkutan barang untuk masyarakat pada masa pandemi Covid-19 mulai dari angkutan bahan pangan, e-commerce, motor, dan lainnya melalui layanan Rail Express.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
MotoGP Catalunya 2026 diwarnai penalti tekanan ban yang membuat Joan Mir kehilangan podium dan mengubah klasemen sementara.
Jadwal KA Bandara YIA menuju Stasiun Tugu Yogyakarta dan sebaliknya pada 19 Mei 2026, lengkap dari pagi hingga malam hari.
Radar GCI buatan PT Len Industri resmi dioperasikan untuk memperkuat pengawasan udara Indonesia dan sistem pertahanan nasional.
Jadwal SIM keliling Gunungkidul 19 Mei 2026 di Wiladeg Karangmojo dan titik layanan lain untuk perpanjangan SIM A dan C.
Cuaca Jogja hari ini diprakirakan hujan ringan di Sleman dan Kota Jogja, sedangkan Bantul dan Gunungkidul berpotensi udara kabur.
KPK memeriksa pejabat Bea Cukai dan pengusaha terkait dugaan aliran uang korupsi serta pengembangan kasus suap impor barang di Kemenkeu.