Peneliti Temukan Resep Membuat Es Krim Anti Meleleh
Peneliti membuat terobosan baru setelah menemukan cara untuk membuat es krim yang hampir tidak meleleh.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, SLEMAN - Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Dewi Nur Aisyah pada Selasa (7/7/2020) sore melalui Youtube BNPB memaparkan status dan jumlah daerah dari 514 kabupaten/kota di Indonesia. Di DIY, Kabupaten Sleman disebut mengalami penurunan status dari risiko sedang menjadi risiko rendah. Kondisi tersebut berarti Sleman menjadi berstatus zona kuning.
Dikonfirmasi soal ini, Kepala Dinas Kesehatan Sleman, Joko Hastaryo menuturkan bahwa menurutnya status Kabupaten Sleman berkaitan dengan Covid-19 sudah zona kuning sejak bulan Juni. "Sejak awal Juni, Sleman sudah kuning atau risiko rendah dan belum naik lagi ke oranye," kata dia pada Selasa malam.
Ia menyebutkan sejumlah indikator kesehatan masyarakat menuju masyarakat produktif aman Covid-19, seperti penurunan jumlah kasus positif selama dua minggu terakhir dari puncak, hingga parameter jumlah tempat tidur di RS rujukan, menunjukkan bahwa Sleman sudah termasuk zona kuning.
"Dengan 14 parameter pada indikator dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 itu, Sleman skornya 2,5815 sehingga masuk kategori risiko rendah atau zona kuning," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Peneliti membuat terobosan baru setelah menemukan cara untuk membuat es krim yang hampir tidak meleleh.
DPRD Bantul dukung penataan guru honorer jadi PPPK. Pemkab setop rekrutmen honorer baru hingga 2026.
Jadwal KRL Solo–Jogja terbaru 2026 lengkap dari Palur ke Tugu. Tarif Rp8.000, perjalanan cepat dan efisien.
3 pelaku pembacokan pelajar di SMAN 3 Jogja ditangkap di Cilacap. Polisi masih memburu 3 pelaku lain terkait konflik geng.
Dua kakak beradik tewas dalam kecelakaan melibatkan dua truk di Ngawi. Polisi masih selidiki identitas kendaraan.
Polres Bantul perketat patroli malam untuk tekan klitih dan kejahatan jalanan. Orang tua diminta awasi anak sebelum jam 22.00 WIB.