Anggaran Paskibraka Jateng Dipangkas, Kuota Tetap 45 Orang
Anggaran Paskibraka Jateng 2026 turun menjadi Rp500 juta-Rp600 juta. Kuota 45 peserta tetap dipertahankan untuk upacara HUT RI.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, KULONPROGO– Ini peringatan bagi warga yang suka melakukan persekusi alias main hakim sendiri.
Gara-gara melakukan main hakim sendiri, lima warga Sleman ditangkap Satreskrim Polres Kulonprogo. Mereka menculik dan menganiaya NR (24) warga Lendah, Kulonprogo yang telah membawa kabur sepeda motor milik salah satu pelaku. Kini polisi memburu tiga pelaku lain yang kabur.
Kelima orang tersangka ini yakni, SAP (24) dan suaminya RYP (24), GGP (24) warga Mlati, ADN (29) dan CAH (24) mahasiswi asal Sukoharjo yang indekos di Condongcatur, Depok, Sleman. Polisi juga masih membur
BACA JUGA: 3 PDP Covid-19 di DIY Meninggal Tanpa Penyakit Penyerta! Termasuk Bayi 8 Bulan
“Jadi mereka ini jengkel dengan NR yang pinjam motor tetapi tidak dikembalikan. Justru motor itu malah dijual,” kata Kasatreskrim Polres Kulonprogo AKP Munarso, Sabtu (11/7/2020).
Antara korban dan para pelaku sebenarnya sudah saling mengenal, dan berkawan cukup lama. Bahkan korban ini bekerja juga di Sleman dan kerap bertemu dengan para pelaku. Hingga akhirnya pada awal bulan lalu, korban membawa motor SAP yang belakangan diketahui telah dijual.
Setelah mengetahui rumah NR, para pelaku ini mendatangi rumahnya dengn menyewa sebuah mobil. Begitu tiba mereka menemui ketua RT setempat dan mengaku dari kepolisian, akan menangkap NR yang telah membawa kabur motor.
“Oleh Ketua RT mereka diantar ke rumahnya, karena tahunya dari polisi,” ujarnya.
Korban akhirnya ditangkap dan dibawa menggunakan mobil dengan posisi tangan diborgol. Korban yang tidak bisa melawan, dianiaya para pelaku. Terakhir mereka diminta menunjukkan ke lokasi penjualan motor di Prambanan, Sleman.
“Di Prambanan korban dianiaya massa hingga dilarikan ke RSUD Prambanan,” katanya.
Korban kemudian dibawa ke Polsek Sleman, karena telah mencuri sepeda motor. Orang tua korban yang tidak terima, melaporkan para pelaku ke polisi telah menculik dan menganiaya anaknya.
“Saat ini NR juga ditahan di Polsek Sleman dalam kasus pencurian sepeda motor,” katanya.
Para pelaku dikenakan pasal 328 KUHP tentang penculikan dan pasal 351 KUHP tentang penganiyaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Polisi juga menyita dua borgol, stik besi dan mobil rental yang dipakai.
Sementara itu, salah satu pelaku ADP menepis jika saat menjemput mengaku dari kepolisian. Dia bekerja sebagai petugas keamanan sehingga memiliki borgol. Mereka jengkel dengan korban yang membawa kabur motor dan belakangan menjualnya.
“Itu borgol saya. Saya bekerja sebagai sekuriti,” ujarnya.
Artikel ini telah tayang di iNews.id berjudul "Culik dan Aniaya Pencuri Sepeda Motor, 5 Warga Ditahan Polisi"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : iNews.id
Anggaran Paskibraka Jateng 2026 turun menjadi Rp500 juta-Rp600 juta. Kuota 45 peserta tetap dipertahankan untuk upacara HUT RI.
Xiaomi resmi meluncurkan HyperOS 4 di China. Sistem operasi terbaru ini membawa desain transparan ala kaca, AI Assistant 2.0, performa lebih cepat, dan fitur li
Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) DIY bersama DPRD DIY terus menggaungkan semangat literasi melalui bedah buku Homepower
Pendapatan transfer Kulonprogo turun Rp114,66 miliar pada APBD Perubahan 2026. DPRD meminta Pemkab mengubah strategi fiskal.
Sejumlah investor menggugat Selena Gomez terkait startup kesehatan mental Wondermind. Mereka menuding ada penyesatan informasi bisnis dan menuntut pengembalian
Penyalahgunaan narkoba tidak hanya berdampak pada orang yang mengonsumsinya, tetapi juga dapat menyeret keluarga hingga lingkungan sekitar.