Ratifikasi Konvensi ILO, Perlindungan Awak Kapal Perikanan Diperkuat
Ratifikasi Konvensi ILO 188 ditegaskan Indonesia untuk memperkuat perlindungan awak kapal perikanan dan menjamin standar kerja layak di sektor maritim.
Wakil Walikota Jogja, Heroe Poerwadi, mencoba mengisi sensus online, Senin (9/3/2020). /Ist-Dok
Harianjogja.com, JOGJA - Ada persyaratan jika ingin berwisata ke Jogja. Wisatawan yang ingin mengunjungi Kota Jogja wajib membawa surat keterangan sehat. Sementara wisatawan dari zona merah dan hitam, wajib membawa hasil rapid test.
Wakil Wali Kota Jogja, Heroe Poerwadi mengatakan, sementara wisatawan dari kota dengan zona kuning dan hijau cukup membawa surat keterangan sehat. Bagi wisatawan luar negeri wajib menunjukkan hasil tes swab.
“Ini penting dilakukan karena ini menjadi tanggung jawab kita semuanya, sementara untuk wisatawan dari luar negeri diwajibkan untuk melakukan test Polymerase Chain Reaction (PCR), ini sudah sesuai dengan peraturan Gubernur DIY," kata Heroe, dilansir dari website resmi Pemkot Jogja, Kamis (16/7/2020).
Jika rombongan tersebut tidak membawa surat keterangan sehat, wisatawan tidak diperbolehkan turun dari bis. Nantinya, tour leader melaporkan data wisatawan yang mereka bawa.
“Pertama yang akan kami minta pertanggung jawaban adalah bis yang membawa dalam hal ini adalah tour leadernya atau pimpinan rombongan, jadi nanti pihak tour leader akan melaporkan dan menunjukkan surat keterangan sehat dari wisatawan yang mereka bawa kepada petugas," ucapnya.
Adapun daftar yang perlu disiapkan pemimpin rombongan yakni, nama, tempat tanggal lahir, serta nomer ponsel. Kebijakan ini untuk memudahkan tracing jika ditemukan kasus Covid-19.
"Kalau mereka tidak bisa menunjukkan itu semua, mereka tidak boleh turun dari bis mereka dan akan kami persilakan kembali ke wilayahnya," kata Heroe.
Dia pun juga meminta setiap tempat parkir menyediakan tempat cuci tangan serta membuat arus keluar masuk untuk pengunjung yang berbeda. Heroe menjelaskan, pada bulan Juli ini masih dalam tahap percobaan penerapan terbatas serta penguatan protokol Covid-19.
“Bulan Juli ini sebenarnya masih tahap percobaan penerapan terbatas, sekarang kami masih fokus untuk menguatkan protokol–protokol Covid-19 yang ada di ruang publik seperti ditempat-tempat wisata, tempat parkir, dan pasar," ujarnya.
Berita ini sudah tayang di INews.id dengan judul "Wisatawan dari Zona Merah Wajib Bawa Hasil Rapid Test saat Piknik ke Yogya"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : INews.id
Ratifikasi Konvensi ILO 188 ditegaskan Indonesia untuk memperkuat perlindungan awak kapal perikanan dan menjamin standar kerja layak di sektor maritim.
Peminat UM-PTKIN UIN Sunan Kalijaga 2026 mencapai 10.544 orang. Jalur Mandiri masih dibuka hingga 13 Juli, termasuk Prodi Kedokteran.
Mantan pegawai Bank Mantap Purwokerto ditahan Polresta Banyumas terkait dugaan penipuan dan penggelapan. Kerugian sementara mencapai Rp1,463 miliar dengan poten
Marc Marquez meraih kemenangan perdana grand prix musim 2026 di MotoGP Hungaria. Pembalap Ducati itu mengaku comeback pasca-cedera bahu terasa sangat mahal.
China memperketat syarat insentif kendaraan hybrid plug-in dengan jarak tempuh listrik minimal 100 km. Kebijakan ini berpotensi menekan produsen mobil Eropa.
Apple dirumorkan menyiapkan MacBook Ultra dengan layar sentuh OLED tandem dan chip M6. Laptop premium ini disebut meluncur pada akhir 2026 atau awal 2027.