Daftar 10 Orang Terkaya Dunia Juli 2026, Elon Musk Nomor Satu
Forbes merilis daftar orang terkaya dunia Juli 2026. Elon Musk tetap di posisi pertama dan menjadi triliuner pertama dunia
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL- Pencurian dengan motif tak biasa terjadi di Gunungkidul.
Merasa cemburu usai hubungan yang dijalinnya selama empat tahun kandas, pemuda di Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) nekat mencuri handphone mantan pacar. Alasannya, pelaku curiga sang mantan menjalin hubungan dengan pria lain.
Aksi pemuda berinisial RA (25), warga Kecamatan Karangmojo, berujung penangkapan oleh Polsek Karangmojo. Nyatanya, mantan pacarnya tidak menjalin hubungan dengan pria manapun. Apesnya, mantan pacarnya juga yang melapor ke polisi.
Saat diinterogasi, RA mengaku nekat mengambil handphone milik mantan pacarnya CA karena hanya ingin mengecek percakapan di handphone.
Modusnya, RA masuk ke rumah CA pukul 12.00 malam melalui ke jendela rumah korban. Usai diselidiki, pencuri handphone tersebut menjurus ke RA.
"Ya ingin tahu isi chatting dia. Setelah itu saya simpan. Saya cemburu. Kenapa dia mutusin saya," kata RA.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Karangmojo, Iptu Pudjjiono mengatakan pelaku yang cemburu buta tersebut mencuri handphone dengan berjalan kaki dari rumahnya menuju rumah korban. Sesampainya di rumah korban, pelaku lantas mencongkel jendela dan masuk ketempat biasanya sang mantan menaruh handphone.
"Pelaku ini masuk ke rumah korban lewat jendela rumah korban," ucap Pudjjion.
RA terancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di iNews.id berjudul "Tak Terima Diputuskan, Pemuda Gunungkidul Curi HP Mantan Pacar untuk Cek Pesan Percakapan"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : iNews.id
Forbes merilis daftar orang terkaya dunia Juli 2026. Elon Musk tetap di posisi pertama dan menjadi triliuner pertama dunia
Polisi menyebut dugaan aksi asusila di kafe di Kota Jogja dapat diproses sebagai tindak pidana pornografi jika disertai bukti yang valid.
Rusia mendukung program nuklir Korea Utara dan menolak seruan denuklirisasi Semenanjung Korea karena meningkatnya ketegangan kawasan.
Kejagung menyiapkan kantor sementara dan pejabat struktural untuk operasional tujuh Kejari baru yang dibentuk melalui Perpres Nomor 40 Tahun 2026.
Kasus kebakaran lahan di Gunungkidul meningkat menjadi 15 kasus selama musim kemarau. Warga diminta tidak membakar sampah sembarangan.
Kuasa hukum Raudi Akmal menilai sejak awal tidak ada dua alat bukti yang cukup usai PN Sleman mengabulkan sebagian praperadilan.