Pemerintah Perketat Larangan Bakar Lahan, Pelanggar Terancam Pidana
KLH/BPLH menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah karhutla di te
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, BANTUL--Rencana Kementrian Agama menyelenggarakan program penceramah bersertifikat ditanggapi serius oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bantul.
MUI Bantul menilai program tersebut adalah program tak wajib dan hendaknya tidak membuat adanya pengkotak-kotakan terkait dengan keberadaan penceramah di wilayahnya.
Wakil ketua MUI Bantul Saebani mengatakan, adanya sertifikasi penceramah sejatinya justru akan berdampak pada pembatasan jumlah dan orang yang bertugas untuk melakukan ceramah. Padahal, dakwah seharusnya bisa dilakukan oleh semua orang.
BACA JUGA : Beda dengan Sertifikasi Profesi, Begini Penjelasan Kemenag
“Oleh karena itu, alangkah baiknya jika ada tambahan program berupa wawasan kebangsaan dan menekankan kepada toleransi. Karena kita hidup di Indonesia,” katanya, Selasa (7/9).
Namun, jika memang kewajiban sertifikasi tetap dijalankan, maka pihaknya meminta agar nantinya tidak akan ada pengkotak-kotakan antara penceramah yang punya sertifikat dan tidak punya sertifikat.
“Selain itu, dengan adanya sertifikasi maka nuansa penceramah nantinya jadi tidak ikhlas, karena akan lebih mengarah ke materi. Karena adanya sertifikasi pasti akan berdampak kepada batasan nilai yang dibayarkan kepada penceramah,” lanjutnya.
Kepala Kantor Kemenag Bantul Aidi Johansyah mengatakan saat ini ada 773 penceramah yang telah terdata di Bantul. Namun, untuk teknis adanya sertifikasi, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari Kemenag.
“Soal itu, kami masih menunggu juknis dari kementrian. Sebab, sampai kini kami belum mendapatkannya,” ucapnya.
Sebelumnya, Dirjen Bina Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan program sertifikasi bukanlah program wajib yang harus dijalani oleh para penceramah. Adapun materi yang disampaikan adalah tentang pemahaman keagamaan moderat, rahmatan lil alamin, dan penguatan wawasan kebangsaan.
BACA JUGA : Hidayat Nur Wahid Tentang Sertifikasi untuk Penceramah Islam
“Karena itu, kami kerja sama dengan Lemhannas agar lebih mantap lagi," katanya.
Menurut Kamaruddin, seluruh penceramah di Indonesia tidak mungkin disertifikasi. Untuk itu, pemerintah memilih sertifikasi bersifat tidak wajib.
“Kami ini memberi masukan, memberi penguatan kepada penceramah kita agar mereka tidak hanya memiliki wawasan agama mendalam, tapi juga wawasan kebangsaan," ucap Kamaruddin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
KLH/BPLH menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah karhutla di te
KPK memeriksa mantan Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan periode 2021-2023.
Wacana pembatasan BBM subsidi untuk desil 9-10 berpotensi berdampak pada 51 juta warga kelas menengah dan calon kelas menengah.
Kejagung memastikan kasus transfer pricing PT Toba Pulp Lestari berbeda dari laporan Purbaya Yudhi Sadewa dan rugikan negara Rp2 triliun.
DPRD DIY mengingatkan warga tidak mudah percaya isu kerusuhan Agustus dan meminta masyarakat lebih cermat memilah informasi.
Prabowo meresmikan 3.395 jembatan TNI-Polri dan 3.000 sumber air bersih TNI AD di seluruh Indonesia pada 13 Agustus 2026.