Putusan MK Dana Pensiun Berlaku, OJK Siapkan Tindak Lanjut
OJK menghormati putusan MK yang memberi pilihan pembayaran manfaat dana pensiun sukarela secara sekaligus atau berkala sesuai kehendak peserta.
Ilustrasi./Freepik
Harianjogja.com, JOGJA--Sejumlah perguruan tinggi di Jogja yang ingin menggelar kuliah tatap muka wajib menjalankan sejumlah syarat.
Pemda DIY mempersilahkan kampus-kampus di DIY untuk kembali membuka kuliah tatap muka dengan syarat memenuhi protokol kesehatan COVID-19.
Mahasiswa dari luar daerah yang mulai berkuliah di DIY dilarang hanya membawa surat sehat namun wajib melakukan rapid test ataupun tes swab. Hal ini sesuai peraturan Gubernur (Pergub) DIY No. 48 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Panduan pelaksanaan Kegiatan Pelayanan Publik dan Perekonomian Masyarakat di DIY dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
"Kita sudah minta, termasuk sudah ada SK gubernurnya. Mereka yang datang ke Jogja ada ketentuan swab atau rapid test sesuai instruksi gubernur. Test [rapid atau swab] harus [dilakukan] sebelum mereka berinteraksi dengan orang lain," ujar Sekda DIY, Baskara Aji di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (21/09/2020).
Bagi mahasiswa luar DIY, Aji meminta kampus untuk memfasilitasi rapid test atau tes swab. Termasuk karantina mandiri selama 14 hari bagi mereka yang baru saja datang ke DIY.
Kampus bisa berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk rapid test atau swab mahasiswa. Sebab mereka yang tahu jumlah mahasiswa luar daerah yang berkuliah.
"Kan jumlahnya [mahasiswa luar DIY] juga cukup banyak. Mereka mestinya lebih tahu keberadaan mahasiswanya, kos dimana, kapan datang. Kampus bisa koordinasi dengan kabupaten/kota," tambahnya.
Secara terpisah Rektor UPN Veteran Yogyakarta, Irhas Effendi mengungkapkan lebih dari 60 persen mahasiswa kampus tersebut berasal dari luar DIY. Sebagian diantara mereka bahkan sudah mulai datang kembali ke DIY karena perkuliahan akan dimulai pada 28 September 2020 mendatang.
Karenanya kampus harus berkoordinasi dengan pemkab Sleman dan Kota Yogyakarta untuk mulai melakukan rapid test kepada mahasiwa luar DIY. Selain rapid test, perkuliahan semester baru nanti juga akan dilakukan dengan memadukan daring dan luring, khususnya untuk praktik di laboratorium.
"Iya kita wajibkan mahasiswa luar DIY untuk rapid test karena bawa surat sehat saja tidak cukup. Ini yang harus kita antisipasi karena lebih dari 60 persen mahasiswa dari luar DIY," ujarnya.
Kebijakan rapid test diberlakukan UPN Veteran Yogyakarta karena berkaca dari kasus mahasiswa S2 mereka yang dinyatakan positif COVID-19 beberapa waktu lalu. Mahasiswa tersebut hanya membawa surat sehat dan ternyata Orang Tanpa Gejala (OTG). Akibatnya kampus harus menutup fakultas dan melakukan tracing pada kontak erat mahasiswa.
Koordinasi dengan pemkab Sleman dan Pemkot Yogyakarta diperlukan karena mahasiswa luar DIY kebanyakan kos di dua wilayah tersebut. Dengan adanya surat rapid test maka mahasiswa diharapkan dapat diterima masyarakat setempat.
"Koordinasi dengan pemerintah daerah dibutuhkan agar mereka didata di kota atau kabupaten. Jangan sampai mahasiswa bisa kuliah blended [luring dan daring] namun tidak bisa diterima masyarakat di kos-kos-an. Kan kasihan. Kita perlu menyamakan persepsi," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
OJK menghormati putusan MK yang memberi pilihan pembayaran manfaat dana pensiun sukarela secara sekaligus atau berkala sesuai kehendak peserta.
Bulog Jogja mencapai 100% target penyerapan gabah 2026 pada Juli dengan total 196.431 ton setara beras guna memperkuat cadangan pangan.
Kemendagri meminta Pemda mengoptimalkan pajak kendaraan bermotor setelah penerimaan PKB turun Rp11,58 triliun pada 2025.
Jadwal KRL Solo-Jogja Rabu 15 Juli 2026 lengkap dari Palur hingga Jogja. Tarif tetap Rp8.000, perjalanan pertama pukul 05.00 WIB.
Menteri PPPA Arifah Fauzi mengecam ancaman bom di SDN Srengseng saat MPLS karena mencederai hak anak atas rasa aman di sekolah.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 15 Juli 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur. Tarif tetap Rp8.000, keberangkatan pertama pukul 05.05 WIB.