Lebih dari 100.000 Orang di DIY Telah Disuntik Vaksin
Vaksinasi Covid-19 tahap kedua untuk kalangan lanjut usia dan pelayan publik di DIY masih berjalan. Hingga Jumat (19/3/2021), total penerima vaksin telah mencapai 97.583 jiwa.
Wakil Kepala Polisi Resor Kulonprogo, Komisaris Polisi, Sudarmawan, menunjukkan gambar barang bukti upal di Mapolres Kulonprogo, Selasa (29/9/2020)./Harian Jogja-Jalu Rahman Dewantara
Harianjogja.com, KULONPROGO—Peredaran uang palsu di Pasar Bendungan, Kalurahan Bendungan, Kapanewon Wates, beberapa waktu lalu sudah diproses hukum. Polres Kulonprogo, menetapkan Robertha Rubinah, 55, warga Banjarasri, Kapanewon Kalibawang, sebagai tersangka kasus ini, dan atas perbuatannya, perempuan paruh baya itu terancam hukuman 15 tahun penjara atau denda sebesar Rp50 miliar.
Wakil Kepala Polisi Resor Kulonprogo, Komisaris Polisi, Sudarmawan, mengatakan tersangka dikenakan pasal 36 ayat 3 Jo pasal 26 ayat 3 no 7/2011 tentang mata uang dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun atau denda Rp50 miliar. "Atau pasal 245 KUHP dengan ancaman yang sama," kata Sudarmawan kepada awak media di Mapolres Kulonprogo, Selasa (29/9/2020).
BACA JUGA: Pemerintahan Jokowi Disebut Represif terhadap Islamis, Ini Jawaban Pemerintah
Ia mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka yang tinggal di Sewon, Bantul itu memperoleh upal dari seorang pria di wilayah terminal lama Umbulharjo, Jogja. Baik Rubinah maupun pria yang tidak diketahui identitasnya itu tidak saling mengenal. "Di situ si pria memberikan upal kepada tersangka, kemudian dibelanjakan di Pasar Bendungan," ucapnya.
Rubinah kemudian membelanjakan upal tersebut di Pasar Bendungan pada Jumat (11/9/2020) pagi. Saat itu, Rubineh hendak membeli jajanan pasar senilai Rp35.000 dari seorang pedagang bernama Suginem, 57. Ia membayar dengan selembar uang nominal Rp100.000.
Ketika dicek oleh Suginem, uang tersebut ternyata palsu. Rubinah kemudian mengambil uang itu dan menggantinya dengan uang asli. Namun, Suginem sudah kadung melaporkan hal itu ke petugas keamanan pasar. Tak berselang lama, petugas kepolisian setempat datang untuk menjemputnya.
BACA JUGA: Helikopter Polisi Dipakai Bubarkan Aksi Mahasiswa, Ini Respons Mabes Polri
Dari tangan tersangka petugas menyita 13 lembar upal nominal Rp100.000 dengan nomor seri yang sama, dan barang bukti lain berupa jajanan pasar yang dibeli menggunakan uang tersebut.
"Kami sebenarnya juga sudah menggeledah di rumah tersangka tapi tidak menemukan barang bukti lain yang mengarah ke kasus ini. Adapun untuk barang bukti upal sekarang masih diperiksa oleh Bank Indonesia untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut," ucap Sudarmawan.
Tersangka yang dihadirkan dalam jumpa pers mengakui perbuatannya. Upal itu sudah ia simpan selama sepekan sebelum dibelanjakan di Pasar Bendungan. "Saya cuma dikasih sama orang, dia bilang kalau habis ketipu, terus ngasih uang ke saya, dia juga bilang kalau uang itu palsu dan terserah mau diapain uang tersebut apakah dibuang atau buat jajan," ucapnya.
BACA JUGA: Gunungkidul Akan Punya Taman Safari 50 Hektare
Rubinah kemudian menyimpan upal tersebut. Kemudian saat ia sedang ada keperluan di Wates, Rubinah menyempatkan diri ke Pasar Bendungan untuk berbelanja menggunakan uang itu. "Saya bingung uang ini mau diapain, kemudian saya belanjakan aja," tuturnya.
Robertha Rubinah, 55, warga Kapanewon Kalibawang, diciduk Kepolisian Sektor Wates karena kedapatan bertransaksi menggunakan uang palsu di Pasar Bendungan, Kalurahan Bendungan, Kapanewon Wates, Jumat (11/9) pagi.
Terbongkarnya aksi peredaran upal ini berawal dari kecurigaan seorang pedagang bernama Suginem, 57. Pelaku diketahui hendak membeli jajanan pasar yang dijual Suginem. Saat membayar, pelaku memberikan selembar uang nominal Rp100.000. Suginem kemudian mengecek keaslian uang itu menggunakan metode tiga D yakni dilihat, diraba dan diterawang. Hasilnya, uang tersebut ternyata palsu.
Suginem lantas meminta pelaku memberikan uang nominal lebih kecil untuk membayar belanjaannya. Setelah pelaku membayar menggunakan uang asli, Suginem melaporkan hal itu kepada satpam pasar. Pelaku sempat diamankan di pasar sampai akhirnya dibawa petugas kepolisian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Vaksinasi Covid-19 tahap kedua untuk kalangan lanjut usia dan pelayan publik di DIY masih berjalan. Hingga Jumat (19/3/2021), total penerima vaksin telah mencapai 97.583 jiwa.
Cuaca panas bisa memengaruhi baterai mobil listrik. Simak 6 cara menjaga baterai EV tetap awet dan efisien saat suhu ekstrem.
Pemkab Kulon Progo berkomitmen selalu proaktif dalam penyelesaian terkait kepentingan masyarakat tersebut dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-kehatian
Alex Rins mengaku syok melihat kecelakaan horor Alex Marquez di MotoGP Catalunya 2026 hingga jantungnya seperti berhenti berdetak.
Jennifer Coppen dan Justin Hubner mengumumkan rencana pernikahan di Bali pada Juni 2026 dengan tiga konsep adat berbeda.
Ketimpangan antara jumlah advokat profesional dan masyarakat pencari keadilan di Indonesia masih menjadi isu sistem peradilan.