Fajar-Fikri Melaju ke 16 Besar China Open Usai Tekuk Wakil Tuan Rumah
Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri lolos ke 16 besar China Open 2026 setelah mengalahkan Huang Di/Liu Yang 21-15, 20-22, 21-9 di Changzhou, China.
Ilustrasi makanan dan minuman di swalayan./Bisnis Indonesia-Nurul Hidayat
Harianjogja.com, BANTUL - Dinas Perdagangan (Disdag) Bantul telah mengeluarkan sebanyak lima surat rekomendasi jarak sebagai bagian dari syarat pendirian toko waralaba di wilayahnya.
Dari lima surat rekomendasi tersebut, hanya satu toko waralaba yang akhirnya berdiri dan beroperasi yakni di Dusun Mancingan, Parangtritis, Kretek.
Baca juga: Ini Risikonya Setelah Ekonomi Masuk Jurang Resesi
“Empat lainnya gagal berdiri dan beroperasi. Sebab, mereka terkendala dengan beberapa persyaratan komitmen,” kata Kepala Disdag Bantul Sukrisna Dwi Susanta, Rabu (30/9/2020).
Adapun syarat komitmen yang dimaksud adalah izin mendirikan bangunan (IMB), izin lingkungan dan tata ruang. Menurut Sukrisna, dasar pemberian rekomendasi jarak dikeluarkan pihaknya didasarkan kepada Perda No.21/2018.
Dalam perda tersebut dijelaskan jarak antara toko modern dan toko berjejaring atau waralaba seperti minimarket, supermarket, dan departement store, dengan pasar rakyat paling dekat 3.000 meter atau tiga kilometer.
Baca juga: Pemda Tegaskan Belum Buka Sekolah Tatap Muka di DIY
“Kami mengacu kepada Perda tersebut saat mengeluarkan surat rekomendasi jarak. Untuk bisa berdiri tentu harus memenuhi persyaratan lainnya. Dan, hal itu tidak berada di tempat kami. Karena kami hanya memberikan rekomendasi jarak. Jika kurang dari 3 kilometer tentu tidak akan kami berikan rekomendasi,” terang dia.
Kendati demikian, di Perda No. 21/2018 tersebut ada pengecualian. Sukrina menyebut jika ada enam kuota pendirian toko waralaba yang diakomodir oleh Perda No.21/2018, tanpa harus mematuhi aturan jarak paling dekat tiga kilometer dari pasar rakyat.
“Di sepanjang Jalan Ring Road Selatan itu ada enam kuota. Tiga di sisi utara, dan tiga di sisi selatan jalan,” papar Sukrisna.
Sukrina menyatakan, sejauh ini pihaknya juga melihat ada dua toko waralaba yang tidak mengantongi izin dan juga rekomendasi jarak dari Disdag. Satu toko waralaba di Kecamatan Bantul dan satu toko waralaba lainnya di Kecamatan Imogiri.
“Kami sudah beri surat peringatan kepada mereka. Sekarang logonya pun sudah dihilangkan,” jelasnya.
Ketua Komisi B DPRD Bantul Wildan Nafis mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi terkait perizinan toko waralaba di wilayahnya. Hal ini menyusul adanya penolakan dari warga Mancingan, Parangtritis terkait berdirinya toko waralaba yang dinilai akan mematikan perekonomian mereka.
“Akan kami kaji lebih dalam lagi. Termasuk keberadaan toko waralaba yang melanggar aturan,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri lolos ke 16 besar China Open 2026 setelah mengalahkan Huang Di/Liu Yang 21-15, 20-22, 21-9 di Changzhou, China.
Jaksa Agung memutasi Dirdik Jampidsus dan delapan kajati. Rotasi jabatan dilakukan untuk promosi dan penyegaran organisasi.
Menjaga integritas bukan hanya soal menjalankan aturan, tetapi juga tentang bagaimana setiap insan imigrasi mampu bekerja dengan penuh tanggung jawab
KPK membagi kasus dugaan korupsi dana hibah Jawa Timur ke dalam tiga klaster suap yang melibatkan 21 tersangka.
Sudaryono langsung bekerja menyukseskan Program Makan Bergizi Gratis usai dilantik sebagai Kepala Badan Gizi Nasional.
Disperindag Sleman mengawasi depot air minum isi ulang di Prambanan untuk menjamin keamanan produk menjelang musim kemarau.