Sharp Borong Tiga Penghargaan JBBA dan SBBI 2026
PT Sharp Electronics Indonesia kembali membuktikan konsistensinya sebagai salah satu merek elektronik terpercaya di Indonesia dengan meraih tiga penghargaan ber
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, BANTUL-Dua pasangan calon bupati dan wakil Bupati Abdul Halim Muslih-Joko Budi Purnomo dan Suharsono-Totok Sudarto telah melaporkan awal dana kampanye (LADK). Masing-masing dana awal kampanye kedua paslon tersebut sama, yakni Rp300 juta.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul Divisi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM), Musnif Istiqomah, mengatakan tidak ada arahan atau peraturan nominal dana awal kampanye yang harus dilaporkan oleh masing-masing pasangan calon bupati dan wakil bupati Bantul.
Bahkan di beberapa tempat ada paslon yang melaporkan dana awal kampanye nol rupiah. Namun untuk Bantul ini memang kebetulan dana awal kampanye yang dilaporkan nominalnya sama, “Tidak ada batasan minimal, itu kebetulan aja sama [Rp300 juta]. Tidak ada arahan dari kami untuk melaporkan dana awal kampanye sekian juta. Jadi kebetulan saja sama,” kata Musnif, saat dihubungi Minggu (4/10/2020).
BACA JUGA: Mobil Terbakar Hebat di Jakal, Beruntung Penumpang Sempat Selamatkan Diri
Dalam surat Nomor 527/PL.02.5-Pu/02/3402/KPU-Kab/IX/2020 tentang Hasil Penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2020, tertulis saldo awal paslon Abdul Halim Mulih-Joko Budi Purnomo dan Suharsono-Totok masing-masing Rp300 juta.
Dana tersebut merupakan sumbangan dari pasangan calon yang akan digunakan untuk kampanye. Sementara sumbangan partai politik atau gabungan partai politik serta sumbangan dari pihak lainnya sama-sama masih nol rupiah.
Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho mengatakan jika ada tambahan sumbangan dana kampanye dari paslon, partai politik, perseorangan atau badan hukum lainnya harus dilaporkan secara berkala. Sumbangan dana kampanye ini diakuinya sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU).
Sumbanyan dari perseorangan maksimal Rp75 juta. Sementara sumbangan yang berasal dari partai politik atau gabungan partai politik atau pihak lain berbadan hukum swasta paling banyak Rp750 juta. Nilai sumbangan tersebut berlaku secara komulatif. Tidak hanya sumbangan, namun pengeluaran dana kampanye juga dibatasi, “Pembatasan pengeluaran maksimal dana kampanye di Pilkada Bantul, Rp 17 miliar,” kata Didik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PT Sharp Electronics Indonesia kembali membuktikan konsistensinya sebagai salah satu merek elektronik terpercaya di Indonesia dengan meraih tiga penghargaan ber
Telkom Akses meraih tiga penghargaan TOP GRC Awards 2026, termasuk Golden Trophy dan The Most Committed GRC Leader 2026.
Komnas HAM mengecam penembakan tiga ASN Jayawijaya dan mendesak Polda Papua mengusut pelaku secara transparan dan akuntabel.
Hakim kembali menolak praperadilan eks Waka BGN Lodewyk Pusung. Status tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG tetap sah.
Basarnas mengerahkan Kopaska, BSG, dan KRI Canopus untuk mencari 129 korban Kapal Virgo Transport 8 yang belum ditemukan.
Asap karhutla membuat jarak pandang di Bandara Supadio hanya 300 meter. Sebanyak 73 penerbangan terdampak penundaan dan perubahan jadwal.