6 Penyelam Basarnas Cari Korban di Dalam KM Virgo Transport 8
Basarnas mengerahkan enam penyelam untuk mencari korban KM Virgo Transport 8 yang tenggelam di Laut Jawa.
Foto ilustrasi./ Bisnis Indonesia-Rahmatullah
Harianjogja.com, JOGJA--Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta mengimbau para buruh di daerah ini tidak melakukan mogok kerja merespons pengesahan RUU Cipta Kerja.
"Mogok kerja tentu saja akan memengaruhi produktivitas secara umum," kata Kepala Disnakertrans DIY Aria Nugrahadi saat dihubungi di Yogyakarta, Selasa (6/10/2020).
Menurut Aria, merespons dinamika pengesahan RUU Cipta Kerja, Disnakertrans DIY telah menggelar forum tripartit yang mempertemukan antara pemerintah, pengusaha, serta serikat buruh. Hal serupa juga telah dilakukan dinas ketenagakerjaan di lima kabupaten/kota.
"Secara umum yang ada di lima kabupaten/kota menyarankan tidak melakukan mogok kerja. Hanya beberapa unjuk rasa akan dilakukan sebagian serikat pekerja," kata dia.
Menurut Aria, terdapat regulasi yang mengatur tentang mogok kerja yang sah. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 13 tantang Ketenagakerjaan, mogok kerja yang sah adalah jika terjadi permasalahan antara pemberi kerja dan pekerja.
"Saat ini tidak dalam konteks antara pemberi kerja dan pekerja, dan tentunya itu masuk kategori mogok kerja tidak sah. Mogok kerja yang tidak sah ini juga akan merugikan teman-teman pekerja sendiri," kata dia.
Adapun menyampaian aspirasi melalui unjuk rasa, Arya berharap tetap dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan.
Terkait penerapan UU Cipta Kerja, menurut Aria, instansi ketenagakerjaan di daerah masih menunggu arahan dari pusat.
"Masih akan ada pembahasan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) melalui PP, peraturan menteri dan lainnya," ucapnya.
Sementara itu, Sekjen DPD KSPSI DIY Irsad Ade Irawan mengatakan serikatnya akan merespons pengesahan UU Cipta Kerja dengan menggelar unjuk rasa pada Kamis (8/10/2020) di Tugu Pal Putih Yogyakarta, Kantor Kepatihan, serta Titik Nol Kilometer Yogyakarta.
Tidak hanya itu, serikat buruh bersama sejumlah elemen di DIY juga akan menempuh gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja itu.
Menurut Irsad, ada sejumlah alasan yang menyebabkan pihaknya menolak draft RUU Cipta Kerja menjadi UU. Beberapa di antaranya, yakni akan ada penghapusan UMK bersyarat dan UMSK, sehingga upah pekerja/buruh akan semakin rendah.
Selain itu, lanjut dia, memungkinkan PKWT atau pekerja kontrak berlaku seumur hidup, sistem alih daya tanpa batas dan seumur hidup, serta jam kerja yang eksploitatif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Basarnas mengerahkan enam penyelam untuk mencari korban KM Virgo Transport 8 yang tenggelam di Laut Jawa.
John Herdman menyebut kartu merah Thom Haye saat Indonesia vs Malaysia menjadi pelajaran penting bagi skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026.
Jadwal SIM Keliling Bantul September 2026 lengkap dengan lokasi, jam pelayanan, serta syarat perpanjangan SIM A dan SIM C.
Basarnas mengerahkan seluruh unsur SAR di Kalteng mencari 64 korban KM Virgo Transport 8. Sebanyak 179 orang telah ditemukan.
Jadwal SIM Keliling Jogja Selasa 29 September 2026 tersedia di sejumlah lokasi. Cek jam layanan, syarat perpanjangan SIM A dan SIM C.
Jadwal KRL Jogja-Solo Selasa 29 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Cek jam keberangkatan tiap stasiun dan tarif KRL Rp8.000.