Penjual Judi Togel di Godean Tertangkap, Omzetnya Rp1 Juta per Hari

Lajeng Padmaratri
Lajeng Padmaratri Sabtu, 10 Oktober 2020 20:57 WIB
Penjual Judi Togel di Godean Tertangkap, Omzetnya Rp1 Juta per Hari

Ilustrasi. /Freepik

Harianjogja.com, SLEMAN - Seorang buruh harian lepas berinisial RA, 38, ditangkap Polsek Godean lantaran diduga menjadi penjual judi togel jenis hongkong selama setahun terakhir.

Kanit Reskrim Iptu Bowo Susilo mengatakan warga Sidomoyo, Godean tersebut ditangkap Kamis (24/9/2020) lalu di rumah kontrakannya. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan dua buah ponsel dan uang tunai sebesar Rp270.000.

"Pengakuan tersangka, dia menjual togel jenis hongkong sudah selama satu tahun. Omzetnya Rp700.000 sampai Rp1 juta tiap harinya," jelasnya saat dikonfirmasi pada Jumat (9/10/2020).

Baca juga: Pemerintah Pakistan Melarang Serial tentang Perempuan Tangguh

Dari omzet penjualan tersebut, lanjutnya, tersangka RA mendapatkan komisi sebesar 35%. Dalam menjalankan aksinya, tersangka RA menjual nomor togel jenis hongkong melalui SMS dari ponselnya. Kemudian nomor yang dipasang oleh pembeli dikirimkan kepada bandarnya.

"Tersangka nekat melakoni ini karena faktor ekonomi," kata Bowo. Atas perbuatannya, RA terancam pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online