Lebih dari 100.000 Orang di DIY Telah Disuntik Vaksin
Vaksinasi Covid-19 tahap kedua untuk kalangan lanjut usia dan pelayan publik di DIY masih berjalan. Hingga Jumat (19/3/2021), total penerima vaksin telah mencapai 97.583 jiwa.
Layang-layang ditemukan tersangkut di roda Pesawat Citilink yang mendarat di Bandara Adisutjipto Yogyakarta pada Jumat (23/10/2020)./Antara-Bandara Adisutjipto
Harianjogja.com, KULONPROGO—PT Angkasa Pura (AP) 1 Persero akan menindak tegas siapa pun yang kedapatan menerbangkan layang-layang di sekitar bandara. Pelaku bakal ditangkap dan dituntut seusai hukul yang berlaku.
Kebijakan itu menyusul adanya insiden pesawat Citilink yang tersangkut layang-layang saat mendarat di Bandara Adisutjipto, Sleman, Sabtu (24/10/2020) kemarin.
BACA JUGA: Pesawat Citilink Tersangkut Layang-Layang Besar di Janti Saat Mendarat di Adisutjipto
General Manager (GM) Bandara Adisucipto yang juga menjabat PTS GM Yogyakarta International Airport (YIA) Agus Pandu Purnama mengatakan sudah mendapat instruksi dari Kementerian Perhubungan untuk menangkap siapa pun yang menerbangkan layang-layang di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP).
“Kami sudah dapat warning dari Kementerian Perhubungan, bila nanti ada yang ketahuan menerbangkan layang-layang di sekitar bandara yang bisa membuat obstacle [menghambat] dari penerbangan, maka akan kami tangkap dan kami tuntut sesuai aturan yang berlaku. Karena faktor keselamatan ini menjadi jaminan kita semua," kata Pandu kepada awak media, di YIA, Kapanewon Temon, Senin (26/10/2020).
Pandu menjelaskan berdasarkan Undang-Undang No.1/2009 tentang Penerbangan, siapa pun yang melakukan kegiatan yang berakibat mengganggu keselamatan penerbangan seperti menerbangkan layang-layang, balon udara, dan drone di sekitar KKOP atau jarak 15 kilometer (km) dari bandara bisa dikenai sanksi penjara maksimal 3 tahun atau denda sebesar Rp1 miliar.
BACA JUGA: Tersangkut Layangan, Begini Kondisi Pesawat Citilink
Guna mengantisapi insiden serupa terjadi, AP 1 kata Pandu sudah membentuk satuan tugas (satgas) laying-layang. Satgas ini bertugas untuk memantau dan memastikan kawasan bandara steril dari aktivitas menerbangkan. Pembentukan satgas sendiri sudah dilakukan sejak Mei 2020 lalu.
AP1 juga membuat surat edaran (SE) tentang larangan menerbangkan laying-layang di kawasan bandara. SE ini tidak hanya berlaku di Bandara Adisutjipto, tetapi juga di YIA, Temon. Kawasan YIA, di Kapanewon Temon juga berpotensi menjadi lokasi penerbangan laying-layang meskipun dari pemantauan sementara petugas bandara belum ditemukan adanya aktivitas tersebut.
“Pekanlalu kami berikan SE kepada Bupati Kulonprogo dan Purworejo karena rata-rata landing pesawat datangnya dari arah barat atau Purworejo. Ketinggian pesawat mau landing itu di bawah 200 meter. Sementara ketinggian layang-layang bisa melebihi 200 meter. Yang pasti sekarang tetap kami pantau dan mudah-mudahan tidak ada layang-layang di YIA," kata Pandu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Vaksinasi Covid-19 tahap kedua untuk kalangan lanjut usia dan pelayan publik di DIY masih berjalan. Hingga Jumat (19/3/2021), total penerima vaksin telah mencapai 97.583 jiwa.
Simak cara menyalakan genset saat listrik padam dengan aman agar terhindar dari korsleting dan kerusakan mesin.
Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) DIY bekerja sama dengan DPRD DIY menggelar bedah buku Cerdas Mengolah Sampah Mandiri Bersama Komunitas
Cek jadwal terbaru KRL Jogja–Solo 23 Mei 2026. Berangkat tiap jam, tarif Rp8.000, rute Tugu–Palur lengkap.
Timnas Indonesia umumkan 44 pemain untuk FIFA Matchday Juni 2026. Cek daftar lengkap skuad vs Oman dan Mozambik.
Cek jadwal lengkap KRL Solo–Jogja terbaru 23 Mei 2026. Tarif Rp8.000, rute Palur–Tugu, cocok untuk komuter dan wisata.