Kelok 23 Jadi Peluang Baru, Pemkab Bantul Diminta Tak Cuma Menunggu
DPRD Bantul meminta Pemkab bergerak cepat memanfaatkan Kelok 23 untuk mendorong pariwisata, investasi, dan kesejahteraan warga selatan.
Pendaftaran calon lurah di Kalurahan Srimartani, Piyungan. Harian Jogja-Kiki Luqman
Harianjogja.com, BANTUL— Tahapan Pemilihan Lurah (Pilur) serentak di Kabupaten Bantul mulai memasuki fase menjelang penetapan calon lurah. Sebanyak 24 lurah petahana yang kembali mencalonkan diri telah mengajukan cuti untuk mengikuti tahapan pemilihan.
Kepala Bidang Pemerintahan Kalurahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (DPMKal) Bantul, Wijiyana mengatakan tahapan Pilur saat ini mengarah pada penetapan calon lurah.
"Sekarang tahapannya menjelang penetapan calon lurah, jadi petahana yang calon lagi sudah ajukan cuti," kata Wijiyana, Rabu (16/9/2026).
24 Lurah Petahana Ajukan Cuti
Wijiyana menjelaskan lurah petahana yang kembali mencalonkan diri tidak diberhentikan melalui proses pergantian antarwaktu (PAW). Mereka hanya menjalani cuti selama mengikuti tahapan Pilur.
"Kalau lurah incumbent, harus cuti setelah ditetapkan calon lurah," ujarnya.
Berdasarkan data DPMKal Bantul, sebanyak 24 lurah petahana telah mengajukan cuti terkait pencalonan kembali dalam Pilur. Selain itu, terdapat empat pamong kalurahan yang juga telah mengajukan cuti.
Ketentuan bagi aparatur kalurahan yang mengikuti Pilur berbeda sesuai tahapan pencalonannya. Pamong kalurahan dan staf kalurahan wajib mengajukan cuti ketika masih berstatus bakal calon (balon) lurah.
Setelah ditetapkan sebagai calon lurah, pamong kalurahan dan staf kalurahan tersebut harus mengundurkan diri dari jabatannya.
"Kemudian kalau anggota Badan Musyawarah Kalurahan (Bamuskal) yang mencalonkan diri sebagai lurah harus mengundurkan diri sejak mencalonkan," katanya.
Penetapan Calon Diminta Diawasi
Ketua Komisi A DPRD Bantul, Jumakir meminta proses penetapan calon lurah mendapat pengawasan agar seluruh tahapan Pilur berjalan sesuai ketentuan. Perhatian khusus diperlukan pada kalurahan yang memiliki lebih dari lima pendaftar.
Apabila jumlah pendaftar calon lurah lebih dari lima orang, seluruh bakal calon tidak dapat langsung ditetapkan sebagai calon lurah. Mereka harus mengikuti proses seleksi tambahan berupa pembobotan pada kriteria tertentu untuk menentukan maksimal lima calon yang berhak melanjutkan tahapan Pilur.
"Prosesnya harus transparan dan sesuai ketentuan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari," katanya.
Jumakir juga meminta pelayanan di tingkat desa tetap berjalan maksimal meskipun lurah, pamong atau staf kalurahan mengajukan cuti.
"Jangan sampai pelayanan malah terganggu sehingga kami minta semuanya berjalan beriringan sampai dengan Pilur selesai," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD Bantul meminta Pemkab bergerak cepat memanfaatkan Kelok 23 untuk mendorong pariwisata, investasi, dan kesejahteraan warga selatan.
JJLS Kelok 23 dinilai membuka peluang pengembangan wisata selatan DIY dengan mendorong kunjungan, okupansi hotel, dan belanja wisatawan.
Empat perwakilan Sleman masuk daftar sementara kontingen DIY untuk SEA Games 2026, terdiri atas atlet, pelatih, wasit, dan mekanik.
Madura United bertekad mengakhiri rekor buruk melawan PSIM saat bertemu pada pekan ketiga BRI Super League 2026/27.
Polda DIY belum memutuskan laga derbi PSS Sleman vs PSIM Yogyakarta digelar dengan penonton. Evaluasi keamanan dilakukan hingga hari H.
Pilur serentak Bantul memasuki tahap penetapan calon. Sebanyak 24 lurah petahana telah mengajukan cuti untuk kembali mencalonkan diri.