Truk Listrik Berpeluang Digunakan Angkut Sawit, Ini Rencana Agrinas
Agrinas Palma Nusantara menjajaki penggunaan truk listrik untuk mengangkut tandan buah segar sawit guna mendukung modernisasi logistik dan keberlanjutan industr
Foto ilustrasi. /Ist-Freepik
Harianjogja.com, BANTUL- Kasus pencabulan yang dilakukan TK,58, seorang kakek di Imogiri pada seorang anak terjadi saat korban sedang mandi di sebuah sendang di Wukirsari Imogiri.
Kanit PPA Polres Bantul Aipda Musthafa Kamal mengungkapkan kejadian yang dilakukan oleh pelaku kali pertama terjadi pada Jumat (6/11/2020) sore. Saat itu korban yang merupakan anak 9 tahun sedang mandi di sebuah sendang di Wukirsari Imogiri.
"Tiba-tiba pelaku masuk ke dalam sendang dan melakukan pencabulan terhadap korban," kata Musthafa, Rabu (18/11/2020).
Baca juga: Pilot Gadungan Tipu Wartawan, Motor Jadi Sasaran
Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku sempat mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.
“Namun, dalam perkembangannya, korban akhirnya buka suara. Dan setelah itu, pihak keluarga melaporkan kejadian ini dan pelaku berhasil kami diamankan,” lanjutnya.
Lebih lanjut Musthafa mengungkapkan, saat ini pelaku TK telah ditahan di Mapolres Bantul untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. TK juga mengaku sempat melakukan hal sama terhadap satu anak lainnya berusia 11 tahun di lingkungannya.
“Untuk motif, pelaku mengaku karena kesepian. Pelaku tinggal sendiri dan baru dua tahun tinggal di lingkungannya,” katanya.
Baca juga: Suara Guguran Intenstitas Sedang hingga Keras Terdengar 3 Kali di Merapi
Selain telah melakukan visum korban dan memeriksa pelaku, kepolisian juga telah bekerjasama dengan sejumlah pihak untuk memberikan pendampingan terhadap korban.
“Bimbingan psikologi telah kami lakukan. Kami libatkan beberapa pihak untuk memberikan bimbingan psikologis terhadap korban,” terangnya.
Atas perbuatannya, TK dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancamannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Agrinas Palma Nusantara menjajaki penggunaan truk listrik untuk mengangkut tandan buah segar sawit guna mendukung modernisasi logistik dan keberlanjutan industr
Jadwal KA Bandara YIA Senin 31 Agustus 2026 lengkap rute YIA-Stasiun Tugu Yogyakarta beserta jam keberangkatan terbaru.
Jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis Senin 31 Agustus 2026. Simak jam keberangkatan pulang pergi dan tarif hanya Rp12.000.
Jadwal KRL Palur-Jogja Senin 31 Agustus 2026 tersedia mulai pukul 05.00 hingga 20.42 WIB. Simak jadwal tiap stasiun.
Said Iqbal meminta RUU Perlindungan Ketenagakerjaan disahkan maksimal Oktober 2026 tanpa mengorbankan hak buruh.
Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 31 Agustus 2026 lengkap dari Stasiun Yogyakarta, Lempuyangan, Klaten, Solo hingga Palur.