Pendaki Asal Bogor Meninggal Saat Turun dari Gunung Merbabu
Pendaki asal Bogor meninggal dunia usai merasa tidak enak badan saat mendaki Gunung Merbabu via Selo. Korban diduga mengalami serangan jantung.
Demonstrasi yang ricuh di halaman DPRD DIY, Kamis (8/10/2020). - Harian Jogja/Hafit Yudi Suprobo
Harianjogja.com, JOGJA—Kepolisian mengungkap pelaku perusakan pos polisi Gardu Anim (sebelah Hotel Inna Garuda) saat demonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di depan Gedung DPRD DIY, Jalan Malioboro, Kota Jogja, pada 8 Oktober 2020 kemarin.
Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto menerangkan, ada empat orang yang terlibat, yakni CF (19), A (16), B (16) dan C (16). CF telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara sisa tiganya merupakan anak berhadapan hukum [ABH]. “Mereka semua tertangkap tangan oleh petugas usai melakukan perusakan,” ujar Yuli, Senin, (30/11/2020).
BACA JUGA: Teror di Sigi, Menko Polhukam Janji Negara Akan Lebih Tegas Lagi
Saat demonstrasi sedang berlangsung, keempat pelaku berjalan menuju ke arah Jalan Abu Bakar Ali. Sesampainya di pos polisi Gardu Anim, B dan C langsung merusak. B menendang pos polisi berkali-kali, sementara C memukul dengan besi.
“Mereka itu niatanya unjuk rasa. Tapi kemudian mereka terbawa emosi sehingga harus melakukan perusakan. Artinya, mereka berada di posisi yang tidak seharusnya. Dari empat orang ini, tiga di antaranya masih pelajar,” katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan juga, kata Yuli, para pelaku tidak berhubungan dengan anggota geng maupun organisasi tertentu. Sementara itu, CF berperan dalam percobaan pembakaran pos polisi. “CF ini yang membeli bensin, kemudian menyiramkannya ke pos polisi. Lalu inisial A ikut menyiramkan juga,” ujar Yuli.
BACA JUGA: Pria yang Bersila di Jalan Madiun dan Ditabrak Truk hingga Meninggal Ternyata Siswa SMK
Namun, CF tidak jadi membakar pos polisi lantaran mendengar peringatan dari seseorang bahwa terdapat kamera CCTV yang mengintai di sekitar lokasi.
Tak lama kemudian, petugas langsung mengamankan keempat pelaku itu. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari dua botol plastik yang untuk membawa bensin, sebilah besi, sepeda motor serta beberapa potong pakaian yang dikenakan pelaku saat melakukan perusakan. “Pakaian itu kaitannya dengan video rekaman perusakan,” ujarnya.
B dan C melanggar Pasal 170 Ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun 6 bulan serta Pasal 406 Ayat 1 KUHP 2 tahun 8 bulan. Sementara itu, CF dan A dijerat dengan Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Berkas sudah lengkap. Kurang P21. Dalam waktu dua hari ini, keempatnya akan digiring ke kejaksaan,” ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, kepolisian juga mengungkap pelaku perusakan sejumlah titik di halaman Gedung DPRD DIY saat berlangsung. Pelakunya terdiri dari dua orang, yakni D dan E. Keduanya masih berumur 16 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pendaki asal Bogor meninggal dunia usai merasa tidak enak badan saat mendaki Gunung Merbabu via Selo. Korban diduga mengalami serangan jantung.
Sengketa kerja sama pengelolaan Hotel Elsotel Purwokerto berakhir damai melalui mediasi di Pengadilan Negeri Purwokerto.
Imigrasi Jakarta Utara mendeportasi 10 WNA China yang bekerja sebagai buruh bangunan menggunakan visa kunjungan di Penjaringan.
Pelajari cara menggunakan ChatGPT mulai dari membuat akun, menyusun prompt, hingga memanfaatkan berbagai fiturnya secara optimal.
Transaksi emas digital di ICDX mencapai Rp172,7 triliun pada semester I 2026, melonjak 601% seiring meningkatnya minat investasi masyarakat.
Harga pangan nasional hari ini mencatat cabai rawit merah Rp54.400 per kg dan telur ayam ras Rp29.600 per kg. Simak daftar harga terbaru.