Pemberdayaan Masyarakat dan Semangat Pembangunan Indonesia
Pemberdayaan masyarakat menjadi strategi penting transformasi ekonomi menuju Indonesia Emas 2045 melalui kolaborasi dan pendampingan berkelanjutan.
Petugas dari Satpol PP bersama kepolisian dan TNI terpaksa membubarkan gelaran acara yang berlokasi di sebuah mal di Jalan Solo, Sabtu (5/12/2020). /Ist-dok Pemkot Jogja
Harianjogja.com, JOGJA — Petugas dari Satpol PP bersama kepolisian dan TNI terpaksa membubarkan gelaran acara yang berlokasi di sebuah mal di Jalan Solo, Sabtu (5/12/2020). Tindakan itu harus dilakukan menyusul adanya pelanggaran protokol kesehatan dalam penyelenggaraan acara.
Ketua Harian Gugus Tugas Covid - 19 Kota Jogja, Heroe Poerwadi menuturkan, penyelenggara acara tidak mampu menegakkan protokol kesehatan. Pengunjung yang hadir di lokasi juga tak sedikit yang mengabaikan anjuran menjaga jarak dan mengenakan masker.
“Tadi sejak sore sudah saya minta untuk mengawasi. Jika tidak patuh dengan protokol kesehatan, segera dibubarkan dan acara yang menyebabkan adanya kerumunan yang tidak tertib dan mengabaikan protokol kesehatan agar segera disudahi,” kata Heroe, Minggu (5/12/2020).
Baca juga: Survei Kemenhub: 73 Persen Masyarakat Enggan Mudik Nataru
Acara yang digelar pada hari ini dan besok itu diduga merupakan pameran motor. Heroe menilai pihak penyelenggara tidak menyusun alur kedatangan pengunjung dengan baik. Jumlah pengunjung, katanya juga tak sebanding dengan kapasitas tempat acara. Tak cuma dari Jogja, mereka juga datang dari berbagai daerah.
Padahal, pada masa pandemi Covid - 19 dibutuhkan luas ruangan yang cukup guna mendukung anjuran menjaga jarak. Namun, menurut Heroe, pihak penyelenggara seperti abai terhadap itu. Dampaknya, terjadilah kerumunan di sekitar lokasi acara.
“Padahal di Kota Jogja sudah ada aturan untuk hajatan perkawinan, peribadatan di tempat ibadah atau acara lainnya, selalu memisahkan orang dari Kota Jogja dengan luar kota dalam tempat duduk atau lokasi yang berbeda. Atau, memisahkan orang yang asal daerahnya berbeda ketika mengikuti acara yang sama. Sehingga tidak bercampur baur,” ujar Heroe.
Baca juga: Ingatkan untuk Anti Korupsi, Adik Prabowo Awasi Seluruh Kader Gerindra
Memang, pihak penyelenggara sudah mengantongi izin pelaksanaan acara dari Gugus Tugas Covid - 19 Kota Jogja. Izin tersebut dikeluarkan dengan syarat mematuhi protokol kesehatan selama acara berlangsung. Apabila syarat itu dilanggar dan penyelenggara tak mampu mengendalikan acaranya, petugas akan melakukan penindakan berupa pembubaran.
Pemerintah belum berencana menjatuhkan sanksi denda sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Walikota [Perwali] Yogykarta Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid - 19 Pada Masa Tatanan Normal Baru. Dalam regulasi itu dikatakan bahwa setiap orang yang tidak memakai masker di tempat umum dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp100.000. Menurut Heroe, tindakan pembubaran sudah menjadi bagian dari sanksi yang diberikan pemerintah.
Heroe meminta kepada masyarakat patuh terhadap aturan pemerintah berkaitan dengan penegakkan protokol kesehatan. Jajarannya juga akan terus melakukan pengawasan terhadap titik-titik yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
“Semua yang ada di Jogja harus patuh, tertib, menjunjung tinggi ketertiban masa pandemi. Warga Jogja mengkondisikan agar semuanya saling menjaga, saling melindungi dan saling menyelamatkan,” kata Heroe, Minggu (5/12/2020).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemberdayaan masyarakat menjadi strategi penting transformasi ekonomi menuju Indonesia Emas 2045 melalui kolaborasi dan pendampingan berkelanjutan.
Kunjungi Kontingen Sleman di Jamnas XII, Bupati Sleman Harap Peserta Mendulang Ilmu dan Pengalaman
Stunting pada anak masih dapat dioptimalkan jika ditemukan dan ditangani sedini mungkin. Dokter gizi menjelaskan tanda dan langkah penanganannya.
361 siswa di Karo diduga keracunan usai menyantap MBG. Satu siswa dirawat intensif di RSU Haji Medan karena mengalami penurunan kesadaran.
Polisi mengamankan pria yang diduga berkaitan dengan pelemparan benda diduga molotov di dua Pos Lantas Surabaya. Kota dipastikan kondusif.
RSUP Dr. Sardjito, UGM, dan PERKI Cabang Jogja menggelar deteksi dini penyakit jantung di Gunungkidul untuk menemukan faktor risiko warga.