Lebih dari 100.000 Orang di DIY Telah Disuntik Vaksin
Vaksinasi Covid-19 tahap kedua untuk kalangan lanjut usia dan pelayan publik di DIY masih berjalan. Hingga Jumat (19/3/2021), total penerima vaksin telah mencapai 97.583 jiwa.
Pelaku penipuan jual beli tanah dan laporan palsu, Novia Agustina saat digiring mengikuti jumpa pers di Mapolres Kulonprogo, Selasa (8/12/2020)./Harian Jogja-Jalu Rahman Dewantara
Harianjogja.com, KULONPROGO—Novia Agustina, 33, warga Kelurahan Giripeni, Kapanewon Wates, Kulonprogo harus berurusan dengan kepolisian karena membuat laporan palsu. Ia juga terjerat kasus penipuan jual beli tanah.
Kasubbag Humas Polres Kulonprogo, Iptu I Nengah Jeffri, mengatakan laporan palsu dibuat Novia di Polsek Panjatan pada Jumat (16/10/2020) pukul 14.30 WIB. Dia mengaku pada pukul 11.40 WIB di hari yang sama telah menjadi korban penjambretan di sekitar tanjakan Sutorini, Kelurahan Cerme, Kapanewon Panjatan.
BACA JUGA: Kronologi Polisi Tembak Mati 6 Pengikut Habib Rizieq Versi FPI
Jeffri mengatakan dalam laporan palsu itu, Novia menceritakan kronologi penjambretan yang dialaminya, bermula saat dirinya tengah berkendara di lokasi kejadian, kemudian dipepet dua orang pria berpakaian serba hitam berboncengan menggunakan sepeda motor Suzuki FU.
"Setelah itu tas yang dibawa tersangka [Novia] ditarik, akibatnya tas itu putus. Menurut penuturan tersangka dalam tas itu ada uang tunai Rp 140 juta, cincin emas seberat 5,5 gram, dan dompet berisi dokumen kependudukan semuanya atas nama tersangka, hilang karena dijambret. Kemudian laporan ke Polsek Panjatan," ujar Jeffri dalam jumpa pers di Mapolres Kulonprogo, Selasa (8/12/2020).
Polsek Panjatan lanjut Jefri langsung menindaklanjuti laporan tersebut. Novia lantas dimintai keterangan terkait peristiwa penjambretan yang dialaminya. Dalam proses inilah, terkuak Novia telah merekayasa laporan tersebut.
"Dalam pemeriksaan lanjutan yang bersangkutan ini kemudian mengaku bahwa telah merekayasa cerita penjambretan itu," ucapnya.
BACA JUGA: Jika Terlibat dalam Video Syur, Gisel Disarankan Minta Maaf
Tak sampai di situ, kepolisian juga menemukan fakta bahwa Novia ternyata tersangkut dalam kasus dugaan penipuan jual beli tanah.
Kanit IV Satuan Reserse Kriminal Polres Kulonprogo, Ipda Budiman, mengatakan setelah kasus laporan palsu itu diproses Polsek Panjatan, pihaknya mendapat laporan dari seorang perempuan berinisial DWA, 42, warga Kalurahan Karangwuni, Wates, pada 17 Oktober 2020. DWA adalah korban penipuan jual beli tanah yang dilakukan oleh Novia.
"Korban melaporkan telah beli tanah dari pelaku, dan telah dibayar. Tetapi ternyata tanah itu bukan milik pelaku," ujar Budiman.
Budiman menjelaskan pada 15 Maret 2019, korban membeli dua bidang tanah di wilayah Cerme, Panjatan yang diakui milik Novia. Tanah itu dihargai sebesar Rp100 juta. Pembayaran dilakukan secara bertahap, dengan terlebih dulu korban mentransfer sebesar Rp74 juta. Belakangan diketahui tanah itu ternyata milik orang lain yang dijual kepada Novi tetapi belum dilunasi.
BACA JUGA: 28 Tahun Lalu Keliru Serahkan Bayi, RS di China Didenda Rp1,64 Miliar
"Tanah itu dijual kepada pelaku sebesar Rp83 juta, tapi baru dibayar Rp20 juta. Nah sampai dua tahun lebih tidak lunas-lunas, dan oleh pelaku malah dijual lagi, sehingga proses balik nama kepemilikan tanah kepada korban [DWA] tidak bisa dilakukan. Hal ini yang membuat korban merasa tertipu dan melaporkan ke pihak berwajib," ujar Budiman.
Sementara itu Novia yang dihadirkan dalam jumpa pers memilih irit bicara. Kendati begitu ia mengaku telah berbuat salah kerena sudah membuat laporan palsu serta melakukan penipuan. Adapun uang dari aksinya itu telah dihabiskan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. "Buat beli motor dan sebagainya," ujarnya singkat.
Atas perbuatannya Novia dikenakan dua pasal. Pertama pasal 220 KUHP tentang laporan palsu dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan. Adapun untuk pasal kedua terkait penipuan yang dikenakan kepada pelaku adalah 378 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
"Jadi penahanan tetap dilakukan tapi pada kasus penipuan bukan yang laporan palsu," kata Budiman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Vaksinasi Covid-19 tahap kedua untuk kalangan lanjut usia dan pelayan publik di DIY masih berjalan. Hingga Jumat (19/3/2021), total penerima vaksin telah mencapai 97.583 jiwa.
Harga emas Pegadaian hari ini naik. Emas Antam tembus Rp2,887 juta per gram, UBS Rp2,845 juta, dan Galeri24 Rp2,782 juta.
KA Prameks kembali padat penumpang Senin ini, cek jadwal lengkap rute Jogja–Kutoarjo.
Global Sumud Flotilla menyebut seluruh kapal bantuan kemanusiaan menuju Gaza dicegat pasukan Zionis Israel di perairan internasional.
Jadwal SIM Kulonprogo Mei 2026, tersedia layanan di Mal Pelayanan Publik Kulonprogo.
Jadwal pemadaman listrik DIY hari ini Rabu 20 Mei 2026 terjadi di Sleman dan Bantul. Simak wilayah terdampak dan jam pemeliharaan PLN.